Senin, 08 Juli 2013

Scripless Trading

Scripless trading adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system) atau perpindahan E-fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (securities account). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral.

Historis timbulnya scriptless trading
Kebalikan dari kata scriptless trading adalah scriptfull trading (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat.
Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa datang, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu maka, usaha pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian nasional. 
Dalam pelaksanaan scriptless trading, BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kedua lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai back office yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi

Scripless Trading diberlakukan sejak tgl. 11 Juli 2000, dimulai dengan perdagangan 4 saham tanpa warkat, yaitu saham PT. Multipolar, PT. Sari Husada, PT. Suparma dan PT. Dankos Labolatories .

Peraturan yang mengatur tentang scriptless trading
  1. Undang-Undang Pasar Modal, UU No.8 Tahun 1995 Dasar Hukum pelaksanaan Scripless Trading ini tercantum dalam pasal 55 ayat (1) UUPM dimana dinyatakan bahwa “Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan peyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah. 
  2. Peraturan Bapepam No.VI.A.3 Tentang Rekening Efek, pada Kustodian, yang antara lain menetapkan: (1) Rekening Efek timbul karena adanya Penitipan Kolektif (PK) atas Efek. (2) Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. 
  3. Peraturan Bapepam No.III.B.6 Tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
  4. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia. Peraturan PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia yang mengatur tentang Scripless Trading adalah Peraturan No. II Tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Keputusan Direksi PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia No: Kep-001/KPEI/0399 tertanggal 11 Maret 1999.
  5. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan Scripless Trading adalah Peraturan Tentang Jasa Kustodian Sentral, Keputusan Direksi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No: Kep-015/DIR/KSEI/0500, tertanggal 15 Mei 2000.

Karakteristik scriptless trading
1. Tidak ada fisik efek
Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek dalam kegiatan transaksi. 
2. Kepemilikan efek dinyatakan dengan posisi pada rekening efek 
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Mengingat kepemilikan dinyatakan dalam posisi rekening efek, pihak investor yang berupa perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya dapat membuka rekening efek pada LPP, juga diharuskan untuk membuka rekening efek pada Perusahaan Efek.
3. Pemindahbukuan secara elektronik 
Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek di antara rekening efek.
Manfaat scriptless trading
1. Bagi Emiten :
  • Tidak perlu lagi menyetak sertifikat saham (efisiensi, karena pada saat IPO misalnya harus dicetak jutaan lembar saham).
  • Corporate Action dapat berlangsung secara aman dan lancar 

2. Bagi Pers. Efek dan Bank Kustodian :
  • Efek tidak bergerak secara fisik, sehingga kecil kemungkinan terjadi keliru pencatatan 
  • Tidak perlu lagi ada ruangan khusus untuk penyimpanan saham 
  • Tidak perlu lagi persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi 
  • Tidak perlu lagi mengangkut saham ke PT. KSEI
  • Serah terima, endorsemen  saham tidak perlu lagi 
  • Efisiensi dalam penyelesaian transaksi Efek,
  • Pengurangan biaya operasi, 
  • Peningkatan sistem informasi manajemen, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan.

3. Bagi Investor :
  • Tidak perlu mengambil saham di Perusahaan Efek (terhindar dari risiko hilang, tercecer atau dicuri)
  • Tidak perlu safety box untuk menyimpan  Efek 
  • Efek tidak mungkin dipalsukan, karena tersimpan terus di Tempat Penyimpanan Harta (TPH)
  • Adanya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu, karena penggantian proses yang tadinya manual menjadi elektronik 
  • Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) atas saham yang dimiliki, sehingga  tidak ada lagi biaya registrasi yg. dibayar pemodal kepada BAE
  • Dana menjadi lebih likuid 
  • Adanya kepastian transaksi di bursa, investor dapat membuat perencanaan investasi dengan baik 
  • Memungkinkan untuk mengetahui pihak-pihak pemegang Efek dalam waktu yang relatif cepat setiap saat, 
  • Pengurangan antrian panjang dalam setiap pembagian bonus, dividen dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek, karena pembagian tersebut dapat dilakukan secara elektonik

4. Bagi Bursa atau Industri : 
  • Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa
  • Perdagangan meningkat dan pasar lebih likuid 
  • Proses penyelesaian transaksi simple dan cepat, sehingga memungkinkan  penyelesaian transaksi dalam volume besar dan tepat waktu 
  • Efisiensi indusri akan meningkat 
  • Meningkatkan faktor keamanan khususnya daam penyelesaian transaksi 
  • Prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut  yaitu remote trading maupun online trading
  • Meningkatkan image Pasar Modal Indonesia dimata investor global 

Kelemahan menggunakan sistem scriptless trading
Apa bukti bagi nasabah/investor saham bahwa mereka adalah pemilik sah dari saham yang mereka beli dan sudah dibayar? Tanpa warkat, bukti kepemilikan hanya dalam bentuk elektronik dan hanya bisa diakses perusahaan broker saham. Bisa saja perusahaan broker saham tidak mengkredit kepimilikan saham kepada pemilik yang sah.
Untuk menghapus kekhawatiran seperti disebut di atas, setiap pemilik rekening perdagangan saham sekarang diharuskan juga mempunyai rekening AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) di KSEI. Dengan adanya rekening AKSES ini, KSEI akan langsung mengkredit dan mendebit saham yang diperjualbelikan investor ke rekening AKSESnya, bukan lagi ke rekening atas nama perusahaan broker saham. Dan investor bisa mengecek sendiri saham-saham yang ia miliki melalui internet

Kendala-kendala dalam penerapan scriptless trading
Penerapan sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi Efek secara scriples trading pada prinsipnya memerlukan tiga hal pokok yaitu
1. Kesiapan perangkat peraturan, 
2. Perangkat sistem komputer
3. Sumber Daya Manusia yang profesional. 
Kesiapan Sumber Daya Manusia juga menentukan berhasil tidaknya penerapan scripless trading. Dalam menjalankan manajemennya, Bursa Efek, LKP, LPP, Perusahaan Efek, Kustodian dan BAE dituntut untuk bertindak profesional dan lebih mengutamakan visi Pasar Modal yang mampu berkompetisi di pasar global.
Untuk megantisipasi risiko yang timbul, KPEI melakukan pengendalian risiko (manajemen risiko) dan KSEI melakukan pengamanan dengan sistem C-BEST

Peranan PT. Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI) 
Peranan PT KPEI sebagal visualisasi LKP adalah untuk melaksanakan kliring dan menjamin terselesaikannya transaksi. PT KPEI mengkliringkan transaksi yang terjadi di Bursa Efek sehingga dapat ditentukan hak dan kewajiban Anggota Bursa. PT KPEI juga harus menjamin penyelesaian transaksi, dimana jaminan PT KPEI berupa jaminan penyelesaian transaksi tepat pada waktunya.
Peranan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Peranan PT KSEI dalam penerapan sistem scripless trading sangat besar karena sebagai visualisasi LPP, PT KSEI harus dapat menjalankan fungsi kustodian sentral dalam proses penyelesaian transaksi Efek. Sebagai kustodian sentral PT KSEI dituntut untuk mampu memberikan layanan yang terbaik, untuk itu PT KSEI harus menerapkan internal kontrol yang ketat agar mampu mengelola dana dan Efek nasabah dalam jumlah yang besar dengan tepat dan aman.

Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar