BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam 3 segmen pasar, yaitu:
PASAR REGULER
Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3). Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ.
Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar reguler:
a) Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, dimana 1 lot sama dengan 500 lembar saham.
b) Pergerakan harga saham:
- Untuk harga saham di bawah Rp. 500 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 5 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 50 per lembar.
- Untuk saham yang harganya antara Rp. 500 dan Rp. 5.000 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 25 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 250 per lembar.
- Untuk harga saham di atas Rp. 5.000 per lembar, fraksi harga ditentukan sebagai kelipatan Rp. 50 per lembar dan maksimum pergerakan harga adalah Rp. 500 per lembar.
- Mekanisme terjadinya transaksi (matching) diselesaikan berdasarkan prinsip prioritas waktu dan prioritas harga.
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
- Prioritas harga (price priority): Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
- Prioritas waktu (time Priority) Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Sedangkan penambahan jumlah efek baik pada penawaran jual maupun permintaan beli untuk tingkat harga yang sama diperlakukan sama dengan penawaran jual maupun permintaan beli baru. Transaksi bursa di pasar reguler dan pasar tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
PASAR NEGOSIASI (NEGOTIATED)
Pasar negosiasi adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar individual antara anggota bursa beli dan anggota bursa jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar:
• Anggota bursa, atau
• Nasabah melalui satu anggota bursa, atau
• Nasabah dengan anggota bursa, atau
• Anggota bursa dengan KPEI
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS. Anggota bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.
PASAR TUNAI
Pasar reguler tunai (pasar tunai) adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0). Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry).
Sumber: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar