Minggu, 07 Juli 2013

Laporan Selain Audit

BENTUK LAIN PENGAITAN AKUNTAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN HISTORIS
Informasi atau laporan keuangan interim berarti informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu kurang dari setahun penuh atau untuk jangka waktu dua belas bulan namun berakhir pada tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan.

Karakteristik Informasi Keuangan Interim
Karakteristik informasi keuangan interim mempengaruhi sifat, saat, dan lingkup prosedur yang diterapkan oleh akuntan dalam review informasi tersebut. Ketepatan waktu merupakan unsur penting dalam pelaporan informasi keuangan interim. Informasi keuangan interim biasanya disediakan bagi investor dan pihak lain lebih cepat dibandingkan dengan informasi keuangan tahunan. Ketepatan waktu penyajian informasi keuangan interim biasanya menghalangi penyusunan informasi dan pendokumentasian seluas sebagaimana yang diterapkan terhadap informasi keuangan tahunan. Oleh karena itu, karakteristik informasi keuangan interim ditandai dengan berbagai taksiran pendapatan, kos (cost), dan beban yang lebih banyak dibandingkan dengan untuk tujuan informasi keuangan tahunan. Karakteristik lain informasi keuangan interim adalah dalam hubungannya dengan informasi keuangan tahunan. Penundaan pengakuan pendapatan dan beban (deferrals), akrual (accruals), dan estimasi pada akhir masing-masing periode interim seringkali dipengaruhi oleh pertimbangan pada tanggal interim tentang hasil usaha yang diperkirakan untuk sisa waktu periode tahunan.


Tujuan Review Atas Informasi Keuangan Interim
Tujuan review informasi keuangan interim adalah untuk memberikan dasar bagi akuntan dalam melaporkan apakah perlu dilakukan modifikasi material atas informasi tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Review tersebut dilakukan dengan menerapkan secara objektif pengetahuan akuntan mengenai praktik pelaporan keuangan terhadap masalah akuntansi signifikan yang ditemukannya melalui permintaan keterangan dan prosedur analitik. Tujuan review informasi keuangan interim sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Tujuan suatu audit adalah untuk memberikan dasar memadai bagi pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Review atas informasi keuangan interim bukanlah dasar bagi pemberian pendapat semacam itu, karena review tersebut tidak mencakup pengujian catatan akuntansi melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, pemerolehan hal yang bersangkutan dengan bukti yang menguatkan hasil yang diperoleh dari permintaan keterangan, penerapan prosedur tertentu lain yang biasanya dilaksanakan dalam audit. Review dapat mengarahkan perhatian akuntan terhadap hal-hal signifikan yang berdampak terhadap informasi keuangan interim, namun tidak memberikan jaminan bahwa akuntan mengetahui semua hal signifikan yang dapat diungkapkan dalam audit.

Prosedur Review Atas Informasi Keuangan Interim
Prosedur untuk melaksanakan review informasi keuangan interim pada umumnya terbatas pada prosedur permintaan keterangan dan prosedur analitik saja, tidak meliputi prosedur pencarian dan prosedur verifikasi, terhadap masalah-masalah akuntansi signifikan yang berkaitan dengan informasi keuangan yang dilaporkan. Prosedur yang harus diterapkan oleh akuntan umum meliputi:
a. Meminta keterangan mengenai pengendalian intern, yang meliputi lingkungan pengendalian, sistem akuntansi, dan sepanjang diperlukan, prosedur pengendalian, baik untuk informasi keuangan tahunan maupun informasi keuangan interim, dan perubahan signifikan dalam pengendalian intern yang terjadi sejak audit laporan keuangan terakhir sejak review informasi keuangan terakhir untuk menentukan dampak potensial pengendalian intern dan perubahan signifikan dalam pengendalian intern yang terjadi sejak audit laporan keuangan atas penyusunan informasi keuangan interim.
b. Menerapkan prosedur analitik atas informasi keuangan interim untuk mengidentifikasikan dan memberikan dasar untuk mengajukan pertanyaan tentang hubungan dan pos individual yang tampak luar biasa. Prosedur analitik untuk meliputi pembandingan informasi keuangan interim yang bersangkutan dengan masa terdahulu dan dengan masa yang sama pada tahun sebelumnya, evaluasi terhadap informasi keuangan interim yang dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan yang jelas di antara data keuangan dan, jika relevan, di antara data nonkeuangan, pembandingan jumlah-jumlah tercatat, atau ratio yang dihitung atas dasar jumlah-jumlah yang tercatat, dengan jumlah-jumlah yang diharapkan terjadi yang dikembangkan oleh akuntan. Akuntan mengembangkan harapan itu dengan cara mengidentifikasi dan menggunakan hubungan jelas yang secara masuk akal diharapkan akan ada berdasarkan pemahaman akuntan tentang klien dan industri yang didalamnya usaha klien beroperasi. Berikut ini disajikan contoh berbagai sumber informasi untuk mengembangkan harapan:
  • Informasi keuangan dari satu periode atau beberapa periode sebelumnya dengan memperhatikan perubahan-perubahan yang telah diakui.
  • Hasil yang diantisipasikan-sebagai contoh, anggaran atau prakiraan, termasuk ekstrapolasi berdasarkan data tahunan atau data interim.
  • Hubungan antarunsur informasi keuangan dalam periode tertentu.
  • Informasi tentang industri yang di dalamnya klien beroperasi-sebagai contoh, informasi laba bruto.
  • Hubungan informasi keuangan dengan informasi nonkeuangan yang relevan.

Dalam menerapkan prosedur tersebut di atas, akuntan harus mempertimbangkan jenis masalah yang, dalam tahun atau masa interim sebelumnya, mengharuskan penyesuaian. Biasanya akuntan tidak akan berusaha mendapatkan bahan bukti yang menguatkan mengenai respon manajemen atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh akuntan tersebut dalam review terhadap informasi keuangan interim. Namun, akuntan harus mempertimbangkan konsistensi respon manajemen atas hasil pertanyaan-pertanyaan lain yang diajukan dalam perikatan audit dan hasil penerapan prosedur analitik. Karena dalam penyusunan informasi keuangan interim lebih banyak dilakukan estimasi atas pendapatan, kos (cost), dan beban dibandingkan dengan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan.
c. Membaca notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris dan komite-komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk mengidentifikasikan tindakan yang dapat mempengaruhi informasi keuangan interim.
d. Membaca informasi keuangan interim untuk mempertimbangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh akuntan, apakah informasi yang dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. Mendapatkan laporan dari akuntan lain, jika ada, yang mengadakan perikatan untuk melakukan review informasi keuangan interim atas bagian yang penting dari entitas yang di-review, anak perusahaan, atau afiliasi lainnya.
f. Menanyakan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas masalah keuangan dan akuntansi mengenai apakah informasi keuangan interim telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, apakah ada perubahan praktik akuntansi entitas tersebut, apakah ada perubahan kegiatan bisnis entitas tersebut, masalah yang menimbulkan pertanyaan pada waktu penerapan prosedur di atas, dan peristiwa sesudah tanggal informasi keuangan interim yang berpengaruh material atas penyajian informasi tersebut.
g. Mendapatkan representasi tertulis dari manajemen mengenai tanggung jawab mereka atas informasi keuangan, kelengkapan notulen rapat, peristiwa setelah tanggal informasi keuangan interim, dan hal-hal lain yang menurut akuntan memerlukan penegasan tertulis dari klien.

Laporan akuntan atas review terhadap Informasi Keuangan Interim
Akuntan dapat mengizinkan penggunaan namanya dan pencantuman laporannya dalam komunikasi tertulis tentang informasi keuangan interim, jika akuntan tersebut telah melakukan review sebagaimana dijelaskan dalam paragraf-paragraf di atas. Jika terdapat pembatasan lingkup review atas informasi keuangan interim yang menyebabkan tidak dapat diselesaikannya review tersebut, akuntan harus melarang penggunaan namanya. Pembatasan lingkup review dapat berupa pembatasan oleh klien atau disebabkan hal-hal tertentu seperti saat pelaksanaan pekerjaan akuntan atau ketidakcukupan catatan akuntansi.

Bentuk laporan Review Akuntan
Laporan akuntan yang melampiri informasi keuangan interim yang telah di-review harus mencakup:
  1. Suatu judul yang berisi frasa “Laporan Akuntan Independen.”
  2. Identifikasi informasi keuangan interim yang di-review.
  3. Suatu pernyataan bahwa informasi keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
  4. Pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
  5. Uraian mengenai prosedur review atas informasi keuangan interim yang dilakukan.
  6. Suatu pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan dengan lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan audit berdasarkan standar auditing yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam review terhadap informasi keuangan interim, akuntan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
  7. Suatu pernyataan apakah akuntan menemukan indikasi perlunya modifikasi material yang harus dilakukan agar informasi keuangan interim sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  8. Tanda tangan, nama, nomor izin akuntan publik, dan/atau nomor register negara akuntan.
  9. Tanggal laporan review. Laporan dapat dialamatkan kepada perusahaan yang informasi keuangannya di-review, dewan komisarisnya, atau para pemegang sahamnya. Umumnya, laporan harus diberi tanggal berdasarkan tanggal selesainya review. Sebagai tambahan, setiap halaman informasi keuangan interim harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit”.


Berikut ini contoh laporan akuntan atas review informasi keuangan interim :
Laporan Akuntan Independen

[Pihak yang dituju oleh akuntan]

PT KXT dana anak perusahaan konsolidasian tanggal 31 Desember 20X1 dan 20X2, serta untuk periode tiga bulan dan sembilan bulan yang berakhir pada tanggal ……..
Kami telah melakukan review atas (sebutkan laporan atau informasi yang di-review) PT KXT dan anak perusahaannya yang dikonsolidasikan tanggal 30 September 20X1 dan masa tiga bulan serta sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan (atau informasi keuangan) tersebut merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.
Kami melaksanakan review berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Review atas informasi keuangan interim terutama meliputi penerapan prosedur analitik terhadap data keuangan dan meminta keterangan kepada orang yang bertanggung jawab atas berbagai hal yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan. Lingkup review ini sangat sempit bila dibandingkan dengan lingkup audit berdasarkan standar auditing yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat seperti itu.
Berdasarkan review kami, kami tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan (atau informasi keuangan) yang kami sebutkan di atas agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

LAPORAN KHUSUS BERDASARKAN STANDAR AUDITING
Laporan khusus diatur dalam SA Seksi 623, yang meliputi laporan auditor yang diterbitkan dalam hubungannya dengan:
  1. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Unsur, akun atau pos laporan keuangan yang ditentukan.
  3. Kepatuhan dengan aspek perjanjian kontrak atau persyaratan peraturan yang berkaitan dengan laporan keuangan auditan.
  4. Penyajian keuangan untuk mematuhi perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan.
  5. Informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk yang telah ditetapkan sebelumnya atau daftar yang memerlukan bentuk tertentu laporan auditor.


Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai Dengan Basis Komprehensif Selain PABU di Indonesia
Basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia adalah salah satu di antara berikut ini:
  1. Basis akuntansi yang digunakan oleh entitas yang melaporkan untuk memenuhi persyaratan atau mematuhi ketentuan pelaporan keuangan suatu badan pemerintahan yang berwenang untuk mengatur entitas tersebut. Contohnya adalah basis akuntansi yang digunakan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan yang diatur oleh Departemen Keuangan.
  2. Basis akuntansi yang digunakan atau diharapkan akan digunakan oleh entitas untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk periode yang dicakup oleh laporan keuangan.
  3. Basis akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, dan modifikasi basis kas yang memiliki dukungan kuat, seperti pencatatan depresiasi atas aktiva tetap atau accrued income taxes.
  4. Rangkaian kriteria pasti yang memiliki dukungan kuat yang diterapkan ke semua pos material yang tampak dalam laporan keuangan, seperti basis akuntansi tingkat harga (price-level basis of accounting)

Dalam pelaporan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor independen harus mencantumkan dalam laporannya hal-hal berikut ini:
a. Judul yang berisi kata independen
b. Suatu paragraf yang:
  • Menyatakan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan telah diaudit.
  • Menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan dan bahwa auditor bertanggung jawab untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan berdasarkan auditnya.

c. Suatu paragraf yang:
1) Menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2) Menyatakan bahwa standar auditing yang diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
3) Menyatakan bahwa suatu audit mencakup:
  • Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam  laporan keuangan,
  • Penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, dan
  • Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

4) Menyatakan bahwa auditor yakin bahwa auditnya memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapatnya.
d. Suatu paragraf yang:
  • Menyatakan basis penyajian dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang menjelaskan basis tersebut.
  • Menyatakan basis penyajian adalah basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

e. Suatu paragraf yang menyatakan pendapat auditor (atau pernyataan tidak memberikan pendapat) mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan. Jika auditor berkesimpulan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dengan basis akuntansi yang dijelaskan atau jika terdapat pembatasan atas lingkup audit, ia harus mengungkapkan alasan yang menguatkan kesimpulannya tersebut dalam paragraf penjelasan (yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat) dalam laporannya dan harus mencantumkan dalam paragraf pendapat bahasa modifikasi yang semestinya dan suatu pengacuan ke paragraf penjelasan.
f. Jika laporan keuangan disusun sesuai dengan persyaratan atau ketentuan pelaporan keuangan yang diterapkan oleh badan pemerintah yang berwenang mengatur, suatu paragraf diperlukan untuk menjelasakan pembatasan distribusi laporan kepihak-pihak dalam entitas atau untuk pelaporan kepada badan pemerintah yang berwenang mengatur tersebut. Paragraf yang berisi batasan tersebut diperlukan, meskipun menurut undang-undang dan peraturan, laporan auditor dapat menjadi catatan yang tersedia untuk kepentingan umum. Namun, auditor dapat menggunakan bentuk laporan ini jika laporan keuangan dan laporan auditor hanya ditujukan semata-mata untuk pendaftaran ke satu atau lebih badan pengatur yang memiliki kewenangan atas entitas yang bersangkutan.
g. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik.
h. Tanggal laporan auditor.

Contoh:
Laporan Keuangan Disusun Atas Suatu Basis yang Ditetapkan oleh Badan Pengatur Terutama untuk Diserahkan Kepada Badan Tersebut

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit laporan aktiva yang diperkenankan (admitted assets), utang, dan surplus Perusahaan Asuransi KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas-basis peraturan dan perubahan dalam surplus-basis peraturan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapkan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Seperti yang dijelaskan dalam Catatan X, laporan keuangan ini disusun sesuai dengan praktik akuntansi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Departemen Keuangan, yang merupakan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, aktiva yang diperkenankan, utang dan surplus Perusahaan Asuransi KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan dalam Catatan X.
Laporan ini dimaksudkan tidak untuk tujuan lain kecuali untuk memberikan informasi kepada dan digunakan oleh dewan komisaris dan manajemen Perusahaan Asuransi KXT serta untuk memenuhi persyaratan [nama badan pengatur] dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

Unsur, Akun, atau Pos Tertentu Laporan Keuangan
Auditor  independen dapat diminta untuk menyatakan pendapat atas satu atau lebih unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan. Dalam perikatan ini, unsur, akun, atau pos tertentu dapat disajikan dalam suatu laporan atau dalam suatu dokumen yang menyertai laporan. Contoh satu atau lebih unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan yang auditor mungkin diminta untuk melaporkan atas dasar audit yang dilaksanakannya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia adalah sewa, royalty, partisipasi laba, atau penyisihan pajak penghasilan.
Jika auditor mengadakan perikatan untuk menyetakan pendapat atas satu atau lebih unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan, laporan harus berisi:
a. Judul yang berisi kata independen.
b. Suatu paragraf yang:
  • Menyatakan bahwa unsur, akun, atau pos tertentu yang disebutkan dalam laporan keuangan telah diaudit. Jika audit dilaksanakan bersamaan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan, paragraf ini harus menyatakan dan menujukkan tanggal laporan auditor atas laporan keuangan. Lebih lanjut, setiap penyimpangan dari laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan auditan harus pula diungkapkan jika dipandang relevan dengan penyajian unsur, akun atau pos tertentu tersebut.
  • Menyatakan bahwa unsur, akun, atau pos tertentu merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan dan bahwa auditor bertanggung jawab untuk menyatakan suatu pendapat atas unsur, akun atau pos tertentu berdasarkan auditnya.

c. Suatu paragraf yang:
(1) Menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
(2) Menyatakan bahwa standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor untuk merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah unsur, akun, atau pos tertentu bebas dari salah saji material.
(3) Menyatakan bahwa suatu audit mencakup:
  • Pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam unsur, akun atau pos tertentu.
  • Penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, dan
  • Penilaian penyajian secara keseluruhan unsur, akun, atau pos tertentu.

(4) Menyatakan bahwa auditor yakin bahwa auditnya memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapatnya.
d. Suatu paragraf yang:
  • Menyatakan basis penyajian unsur, akun, atau pos tertentu dan, jika ada, suatu perjanjian yang menyatakan basis semacam itu, jika penyajian tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Jika dipandang perlu, meliputi suatu penjelasan dan sumber interpretasi signifikan, jika ada, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, yang berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang relevan.

e. Suatu paragraf yang menyatakan pendapat auditor (atau pernyataan tidak memberikan pendapat) atas apakah unsur, akun, atau pos tertentu disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan basis akuntansi yang dijelaskan. Jika auditor berkesimpulan bahwa unsur, akun, atau pos tertentu tidak disajikan secara wajar atas basis akuntansi yang dijelaskan atau jika terdapat pembatasan atas lingkup audit, ia harus mengungkapkan alasan yang menguatkan keseimpulannya tersebut dalam parargraf penjelasan (yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat) dalam laporannya dan harus mencantumkan dalam paragraf pendapat bahasa modifikasi yang semestinya dan suatu pengacuan ke paragraf penjelasan.
f. Jika unsur, akun, atau pos tertentu disusun sesuai dengan persyaratan atau ketentuan pelaporan keuangan yang diatur dalam suatu kontrak atau perjanjian yang menghasilkan suatu penyajian yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau suatu basis akuntansi komprehensif lainnya, maka suatu paragraf diperlukan untuk menjelaskan pembatasan distribusi laporan ke pihak-pihak dalam entitas yang bersangkutan atau untuk pelaporan kepada pihak yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian tersebut.12 Pembatasan ini diperlukan karena basis penyajian ditentukan dengan mengacu ke suatu dokumen yang umumnya tidak tersedia bagi pihak ketiga yang lain.
g. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik.
h. Tanggal laporan auditor.

Contoh:
Laporan Auditor yang Berkaitan dengan Royalty

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit daftar royalty yang berlaku untuk produksi mesin Divisi X PT KXT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2, di bawah syarat-syarat perjanjian lisensi bertanggal 14 Mei, 20XX antara PT QRS dengan PT KXT. Daftar ini adalah tanggung jawab manajemen PT KXT. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas daftar tersebut berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa daftar royalty tersebut bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapkan dalam daftar royalty tersebut. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian daftar tersebut secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat. 
Kami telah memperoleh informasi bahwa, menurut interpretasi PT KXT atas perjanjian lisensi yang kami sebut dalam paragraf pertama, royalty dihitung atas dasar jumlah mesin yang diproduksi, setelah memperhitungkan dampak adanya produksi yang rusak, namun tidak memperhitungkan retur penjualan yang kemudian dinyatakan rusak, meskipun retur penjualan diganti dengan mesin baru tanpa beban kepada pembeli. 
Menurut pendapat kami, daftar royatlty yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, jumlah mesin yang diproduksi Divisi X PT KXT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20X2, dan jumlah royalty yang bersangkutan dengan jumlah produksi tersebut, di bawah perjanjian lisensi yang kami sebut di atas.
Laporan ini dimaksudkan tidak untuk tujuan lain kecuali untuk memberikan informasi kepada dan digunakan oleh dewan komisaris dan manajemen PT KXT dan PT QRS dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lainnya.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

Kepatuhan Terhadap Aspek Perjanjian Kontrak atau Persyaratan Peraturan yang Berkaitan dengan Laporan Keuangan Auditan
Entitas mungkin diharuskan oleh perjanjian kontrak, seperti bond indenture dan perjanjian utang, atau oleh badan pengatur untuk menyerahkan laporan kepatuhan oleh auditor independen. Sebagai contoh, perjanjian utang seringkali menetapkan berbagai kewajiban bagi peminjam, menyangkut masalah-masalah seperti pembayaran ke dalam sinking fund, pembayaran bunga, mempertahankan current ratio, dan pembatasan dalam pembayaran dividen. Perjanjian tersebut biasanya juga mensyaratkan peminjam untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen. 
Dalam beberapa keadaan, pemberi pinjaman atau wali amanatnya mungkin meminta keyakinan dari auditor independen bahwa peminjam telah mematuhi ketentuan tertentu perjanjian yang berkaitan dengan masalah akuntansi. Auditor independen dapat memenuhi permintaan ini dengan memberikan keyakinan negatif yang bersangkutan dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan audit atas laporan keuangan. 
Keyakinan ini dapat diberikan dalam laporan terpisah atau dalam satu atau dua paragraf laporan auditor yang menyertai laporan keuangan. Namun, keyakinan ini tidak harus diberikan kecuali jika auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut yang bersangkutan dengan perjanjian kontrak atau persyaratan peraturan dan harus tidak memperluas ketentuan perjanjian yang berkaitan dengan masalah yang tidak tercakup dalam prosedur audit yang dilaksanakan dalam audit atas laporan keuangan. Selain itu, keyakinan tersebut harus tidak diberikan jika auditor telah menyatakan pendapat tidak wajar atau menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan yang memiliki kaitan dengan ketentuan perjanjian.
Jika laporan auditor atas kepatuhan terhadap perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan diberikan dalam laporan terpisah, laporan tersebut harus memuat:
  1. Judul yang berisi kata independen.
  2. Suatu paragraf yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah diaudit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan berisi tanggal laporan auditor atas laporan keuangan tersebut. Lebih lanjut, setiap penyimpangan dari laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan harus pula diungkapkan.
  3. Suatu paragraf yang berisi pengacuan ke persyaratan tertentu dalam perjanjian (covenant) atau paragraph tertentu dalam perjanjian, memberikan keyakinan negatif tentang kepatuhan terhadap covenant yang berlaku dalam suatu perjanjian, sepanjang berkaitan dengan masalah akuntansi, dan menegaskan bahwa keyakinan negatif diberikan dalam hubungannya dengan audit atas laporan keuangan. Auditor biasanya harus menyatakan bahwa tujuan utama audit bukan untuk memperoleh pengetahuan mengenai kepatuhan.
  4. Suatu paragraf yang berisi suatu penjelasan dan sumber interpretasi signifikan, jika ada, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, yang berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang relevan.
  5. Suatu paragraf yang membatasi distribusi laporan ke pihak-pihak dalam entitas atau untuk pelaporan kepada pihak yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian tersebut atau untuk penyerahan suatu dokumen kepada badan pengatur, karena dasar penyajian ditentukan dengan mengacu ke dokumen yang umumnya tidak tersedia bagi pihak ketiga yang lain.
  6. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik.
  7. Tanggal laporan auditor.

Penyajian Keuangan Untuk Mematuhi Perjanjian Kontrak atau Ketentuan Peraturan
Auditor seringkali diminta untuk melaporkan laporan keuangan dengan tujuan khusus yang disusun untuk mematuhi perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan. Dalam hampir semua keadaan, tipe perjanjian ini hanya ditujukan untuk penggunaan oleh pihak-pihak yang mengikat perjanjian, badan pengatur, atau pihak tertentu lainnya. Pelaporan atas tipe penyajian ini mencakup hal berikut.
  1. Penyajian keuangan dengan tujuan khusus yang disusun untuk mematuhi perjanjian kontrak atau ketentuan peraturan yang tidak merupakan suatu penyajian yang lengkap tentang aktiva, utang, pendapatan dan beban entitas, tetapi telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau suatu basis akuntansi komprehensif.
  2. Penyajian keuangan dengan tujuan khusus (mungkin berupa satu set lengkap laporan keuangan atau satu di antara laporan keuangan pokok) yang disusun dengan basis akuntansi yang ditetapkan dalam perjanjian yang tidak merupakan penyajian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif.

Informasi Keuangan yang Disajikan Dalam Bentuk atau Daftar yang Ditetapkan
Formulir atau daftar tercetak yang didesain atau ditetapkan oleh badan seringkali menentukan kata-kata yang dipakai dalam laporan auditor. Banyak formulir ini tidak dapat diterima oleh auditor independen karena formulir laporan auditor yang telah ditetapkan tidak sejalan dengan standar pelaporan profesional. Sebagai contoh, bahasa yang ditetapkan untuk laporan mungkin memerlukan pernyataan auditor yang tidak konsisten dengan fungsi atau tanggung jawab auditor.
Beberapa formulir laporan dapat diterima dengan menyisipkan kata-kata; yang lain dapat dibuat diterima jika dilakukan revisi lengkap. Bila formulir laporan yang dicetak mengharuskan auditor independen untuk membuat suatu pernyataan yang tidak dapat dibenarkan oleh auditor, ia harus membetulkan formulir yang bersangkutan atau melampirkan laporannya terpisah.

LAPORAN KHUSUS BERDASARKAN STANDAR ATESTASI
Sesuai dengan PSAT No. 07 dinyatakan bahwa Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
Standar Umum
1. Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi.
2. Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
3. Praktisi harus melaksanakan Perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa dua kondisi berikut ini ada:
  • Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya
  • Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.

4. Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
5. Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
Laporan atestasi yang didistribusikan kepada umum harus dibatasi ke dua tingkat keyakinan: yang pertama didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi ketingkat yang cukup rendah (suatu "pemeriksaan") dan yang lain didasarkan atas suatu pengurangan risiko atestasi ke tingkat yang menengah (suatu "review").
Dalam suatu perikatan untuk mencapai tingkat keyakinan tertinggi (suatu pemeriksaan) "simpulan praktisi harus dinyatakan dalam bentuk pendapat positif. Jika risiko atestasi telah dikurangi hanya ke tingkat yang menengah (suatu "review"), simpulan harus dinyatakan dalam bentuk keyakinan negatif.
Pada waktu menyatakan suatu pendapat positif, praktisi harus secara jelas menyatakan apakah, menurut pendapatnya, asersi disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan. Namun, laporan yang menyatakan pendapat positif atas suatu penyajian asersi secara keseluruhan, dapat dimodifikasi atau berisi suatu pengecualian untuk beberapa aspek penyajian atau perikatan. Sebagai tambahan, laporan tersebut dapat memberikan penekanan atas masalah tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi.
Berikut ini suatu contoh laporan pemeriksaan yang berisi pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian atas suatu penyajian asersi, dengan anggapan tidak terdapat bentuk laporan khusus yang telah ditetapkan dalam standar Ikatan Akuntan Indonesia atau badan lain berwenang.
Kami telah memeriksa ……. [sebutkan penyajian asersi-seperti, Laporan Statistik Hasillnvestasi Dana perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal3l Desember 20X1] . Pemeriksaan kami laksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, oleh karena itu, meliputi prosedur yang kami pandang perlu sesuai dengan keadaan.
[Tambahan paragraf dapat dicantumkan untuk menekankan masalah tertentu yang bersangkutan dengan perikatan atestasi atau penyajian asersi]
Menurut pendapat kami ….. [sebutkan penyajian-seperti Laporan Statistik Hasil lnvestasi] seperti yang telah kami sebutkan dalam paragrafdi atas, menyajikan [sebutkan asersi-seperti, hasil investasi dana perusahaan XYZ untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1] sesuai dengan [sebutkan kriteria yang telah ditetapkan atau telah dinyatakan-misalnya kriteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang dicantumkan dalam Catatan 11].

Dalam memberikan keyakinan negatif, simpulan praktisi harus menyatakan apakah informasi yang diperoleh praktisi dari pekerjaan yang dilakukan menunjukkan bahwa asersi tersebut tidak disajikan, dalam segala hal yang material, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan atau yang telah dinyatakan.
Berikut ini disajikan contoh laporan review yang menyatakan keyakinan negatif tanpa pengecualian, dengan anggapan tidak ada pelaporan khusus yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia atau badan berwenang lainnya.
Kami telah me-review …. [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi Dana KXT untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1]. Re-view kami laksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Review memiliki lingkup yang sangat terbatas dibandingkan dengan pemeriksaan, yang bertujuan untuk menyatakan suatu pendapat atas [sebutkan penyajian asersi sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi Dana KY]. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat seperti itu.
Berdasarkan review kami, tidak terdapat penyebab hal yang menjadikan kami yakin bahwa [sebutkan penyajian asersi-sebagai contoh, Laporan Statistik Kinerja Investasi] tidak disajikan sesuai dengan [sebutkan kriteria yang ditetapkan-sebagai contoh, kriteria pengukuran dan pengungkapan sebagaimana yang disebutkan dalam Catatan No.1].

Sumber: Berbagai Sumber

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus