Senin, 08 Juli 2013

Short Sale

Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham dimana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. 
Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, pertama kali aturan mengenai short selling ini diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (“Peraturan V.D.6”).  Bapepam–LK kemudian merevisi aturan yang diberi Peraturan V.D.6 itu. Revisi itu seiring terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Gara-gara krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mengalami kejatuhan yang sangat dalam. 
Untuk mengantisipasi transaksi yang bisa membuat IHSG makin jatuh, Bapepam menerbitkan sejumlah aturan termasuk revisi aturan short selling. Transaksi short selling ini kemudian diatur antara lain dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 258/BL/2008 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 556/BL/2008. Sehingga, pada dasarnya transaksi short selling di Indonesia diperbolehkan. Namun, Bapepam–LK tetap menentukan rambu-rambu transaksi short selling seperti apa yang dibolehkan. Tujuannya, tentu saja mengamankan pasar modal dalam negeri selain untuk kepentingan investor minoritas. 


Mekanisme short selling 
Penjualan "short" saham terdiri dari : 
  • Seorang investor melakukan peminjaman saham (ada peraturan yang berbeda-beda di setiap negara yang membatasi batasan perbandingan jumlah peminjaman yang dapat dilakukan dengan dana yang tersedia sebagai deposit pada akun pialang). 
  • Investor menjualnya dan hasilnya dikreditkan ke dalam akunnya pada perusahaan pialang saham. 
  • Investor harus "menutup" posisinya dengan cara melakukan pembelian kembali saham. Apabila harga turun maka ia akan memperoleh keuntungan namun apabila harga naik maka akan merugi. 
  • Investor akhirnya mengembalikan saham tersebut kepada si pemberi pinjaman. 

Konsep short selling 
Short selling adalah kebalikan dari "going long." Penjual "short" mengantisipasi bahwa harga saham akan jatuh sehingga dengan demikian akan ada kemungkinan bahwa ia akan dapat membeli saham dengan harga lebih rendah daripada harga jualnya sehingga dapat diperoleh keuntungan. Tindakan melakukan pembelian kembali saham yang dijual disebut "menutup short" (covering the short). Para pedagang harian dan hedge fund seringkali menggunakan penjualan "short" guna mendapatkan keuntungan pada saham yang harganya dinilai sudah kemahalan.

Sumber: Berbagai Sumber

1 komentar: