Senin, 08 Juli 2013

Margin Financing

Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah. Keuntungan bagi perusahaan sekuritas adalah mendapat fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar.

Salah satu fasilitas yang diberikan broker atau perusahaan sekuritas kepada investornya adalah fasilitas margin atau fasilitas pinjaman untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang di milikinya. Umumnya, investor yang terbiasa melakukan transaksi harian menyukai fasilitas ini. Bayangkan saja, dengan duit orang pinjaman, investor berpotensi dapat gain yang lebih besar. Namanya pinjaman pasti ada bunganya. Besar bunga fasilitas margin lebih tinggi dari bunga bank, dan semakin lama uang ditahan semakin besar pula bunga yang harus dibayarkan. Perlu diketahui, tidak semua broker memberikan fasilitas ini kepada nasabahnya dan menerapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.


Saat pasar saham sedang bullish, ada saja jalan bagi broker untuk memberikan fasilitas margin ke nasabahnya. Oleh broker tersebut, fasilitas margin seringkali dikemas dengan macam-macam istilah dengan tujuan perputaran likuditas. Misalnya, istilah T plus yang artinya investor boleh menunda pembayaran transaksi yang dilakukannya. Dalam transaksi normal, proses penyelesaian transaksi di bursa mengikuti formula T+3 yang artinya penyelesaian transaksi akan dilaksanakan dalam tiga hari kerja setelah transaksi dilakukan. Dengan fasilitas T plus tersebut, investor boleh membayar kapan saja. Asal, investor memiliki jaminan (collateral) dalam bentuk portofolio dan bersedia membayar bunga sesuai dengan jumlah hari keterlambatan.

Setiap broker yang memiliki izin menyelenggarakan fasilitas margin memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Namun, fasilitas margin mestinya tidak lebih dari 50% dari nilai jaminan. Meski begitu, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) membolehkan broker memberi margin dengan komposisi 100:65. Artinya, jika investor memiliki jaminan aset likuid Rp100 juta misalnya, maka dia bisa bertransaksi hingga Rp165 juta. Tapi jika fasilitas margin sudah dipergunakan hingga 80%, investor akan diminta untuk menambah nilai jaminan (top up).
Satu hal yang perlu diingat, penggunaan fasilitas margin berisiko. Saat kondisi pasar sedang bearish, harga saham dapat jatuh dengan cepat. Nah, saat itulah resiko dari penggunaan fasilitas margin dapat berpotensi menurunkan nilai portofolio investor. Bahkan, bila investor tidak melakukan top up akibat nilai jaminan turun signifikan, broker akan menjual paksa (forced sell) saham-saham yang dibeli dengan dana fasilitas margin.

Seperti halnya pedang bermata dua, fasilitas margin dapat membuat investor untung banyak dan sekaligus dapat membuat kerugian besar pula. Misalnya, investor membeli saham senilai Rp60 juta dimana separuhnya menggunakan fasilitas margin. Ketika harga pasar saham tersebut turun hingga 25%, nilai saham menjadi hanya Rp45 juta. Investor harus mengembalikan Rp30 juta kepada broker ditambah bunga. Sehingga modal investor yang tersisa tidak akan sampai Rp15 juta, turun lebih dari 50%. Sementara, bila investor tidak menggunakan fasilitas margin, ia hanya akan menderita kerugian sebesar Rp30 juta – (Rp30 juta - 25%) = Rp7,5 juta. Artinya, modalnya masih tersisa sebesar Rp22,5 juta. Kerugian sebesar lebih dari 50% merupakan hal yang buruk, itu karena investor menggunakan fasilitas margin. Dapat dibayangkan bilamana nilai pasar suatu saham yang dibeli dengan margin turun hingga 50%? Investor tentu akan kehilangan 100% investasinya ditambah beban bunga dan biaya transaksi.

Ingatlah, saham yang nilainya turun tapi dibeli dengan dana dari rekening sendiri suatu saat masih berkesempatan untuk berbalik arah. Kerugian yang terjadi itu hanya di atas kertas, selama investor belum merealisasikan kerugian tersebut dengan menjual sahamnya. 

Sumber: Berbagai Sumber

2 komentar:

  1. Sangat membantu..

    http://covasus.com/short-selling/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus