Jenis sanksi bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah :
1. Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek, yang disebabkan permintaan emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberi perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
2. Auto Reject
Penghentian otomatis dalam pencatatan perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Sanki berupa delisting, bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Terlebih, hukuman suspen itu sudah hukuman yang layak bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan karena nantinya akan berpengaruh terhadap reputasinya dan bisa berpengaruh terhadap nilai sahamnya yang bisa saja ikut turun.
Sumber: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar