Senin, 08 Juli 2013

Aturan dan Mekanisme Perdagangan Efek

ATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten  yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

MEKANISME PASAR MODAL DI INDONESIA
Pengertian Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).


Pengetian Pasar Sekunder
Pasar Sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan di Bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sebagai tempat berlangsungnya perdagangan Efek di Pasar Sekunder. Prinsipnya, jika kita berbicara pasar sekunder, maka kita berbicara perdagangan di Bursa Efek. Dari sisi kepentingan investor dalam hal membeli dan menjual saham, terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Harga saham tetap

Harga saham berfluktuasi sesuai
kekuatan penawaran dan permintaan
Tidak dikenakan komisi
Dibebankan komisi
Hanya untuk pembelian saham

Berlaku untuk pembelian maupun
penjualan saham

Pemesanan dilakukan melalui Agen
Penjual

Pemesanan dilakukan melalui Anggota
Bursa (Pialang/Broker)

Jangka waktu terbatas
Jangka waktu tidak terbatas

Prinsipnya Efek yang telah ditawarkan di pasar perdana dan dicatatkan di Bursa, maka Efek tersebut dapat diperdagangkan. Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek bermacam-macam. Namun demikian, dalam buku ini hanya akan dibahas tata cara atau mekanisme perdagangan saham.

Syarat untuk melakukan jual dan beli di Pasar Sekunder
Investor tidak dapat melakukan transaksi di Bursa Efek secara langsung, melainkan perantara pedagang Efek atau yang lebih umum dikenal sebagai broker atau pialang. Sebelum dapat memanfaatkan jasa pialang, maka terlebih dahulu investor terdaftar sebagai nasabah pada salah satu perusahaan pialang atau Perusahaan Efek. Perusahaan Efek tersebut merupakan anggota dari Bursa Efek. Sebagai gambaran, di BEJ terdaftar atau tercatat lebih dari 100 Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa adalah Perusahaan Efek yang memiliki fungsi sebagai perantara pedagang efek atau Perusahaan Efek yang memiliki ijin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.

Syarat untuk menjadi nasabah di Perusahaan Efek
Menjadi nasabah di Perusahaan Efek, dapat dianalogikan dengan seseorang yang menjadi nasabah di sebuah bank. Sebelum resmi menjadi nasabah, maka seorang investor terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening yaitu mengisi formulir; mengisi biodata dan berbagai data lainnya termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Di samping mengisi formulir, maka investor juga diminta untuk menyetor sejumlah dana sebagai tanda bahwa investor tersebut memiliki dana yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Besarnya dana awal yang disetor, berbeda-beda antara satu perusahaan Efek dengan perusahaan Efek lainnya. Ada Perusahaan Efek yang mewajibkan deposit sebesar Rp 25 juta, Rp 15 juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan persentase dari nilai transaksi misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan. Ingat, dana awal tersebut tetap merupakan dana milik investor. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, seseorang dapat menjadi nasabah di beberapa bank). Untuk dapat melakukan transaksi, maka umumnya ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan investor tersebut, yaitu: 
(1) datang langsung ke kantor perusahaan Efek,
(2) melakukan transaksi dengan menelpon ke kantor perusahaan Efek tersebut.

Ketentuan dan Prosedur Transaksi
Dalam perdagangan saham pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dalam pembelian saham. Batasan dalam perdagangan saham adalah batasan jumlah lembar minimal yang dikenal dengan istilah satuan perdagangan atau lot. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham. Atau dengan kata lain, satu lot sama dengan 500 saham.  
Sebagai contoh, saham ABC harganya Rp 500,- maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 500 sama dengan Rp 250.000. Contoh lain, saham XYZ harganya Rp 200, maka transaksi minimal adalah 500 saham dikali Rp 200 atau sama dengan Rp 100.000. Jadi, intinya tergantung harga masing-masing saham. Semakin mahal harga suatu saham, maka semakin banyak dana yang dibutuhkan untuk transaksi. Seorang investor dapat melakukan transaksi untuk satu atau beberapa saham sekaligus tergantung kebutuhan atau kehendak investor tersebut. Demikian pula jumlah lot untuk masing-masing saham. Jadi, seorang investor dapat saja melakukan transaksi 2 lot untuk saham ABC, 25 lot untuk saham XYZ, 1000 lot untuk saham lainnya, dan seterusnya.
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) pada saham tertentu dengan harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada petugas di perusahaan Efek. Perlu kita ketahui bersama istilah dealer adalah istilah dari personil perusahaan efek yang berfungsi sebagai penghubung antara nasabah dengan pihak perusahaan efek. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Pialang memasukkan (entry) instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar menawar secara terus menerus (continuous auction) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi.
Ingat, bahwa perdagangan di Bursa bukan merupakan transaksi cash and carry dimana ketika transaksi terpenuhi maka seseorang dapat memiliki haknya. Dengan kata lain, diperlukan sejumlah waktu untuk menyelesaikan transaksi yang telah terjadi. Berikut skema yang menggambarkan perdagangan saham di BEJ:



Penjelasan:
  1. Investor menghubungi Perusahaan Efek baik untuk beli atau jual saham.
  2. Order beli atau jual saham yang disampaikan investor, diteruskan petugas di Perusahaan Efek (dealer) ke pialang yang ada di lantai bursa. Pialang di lantai bursa akan memasukkan order tersebut ke sistem komputer BEJ (JATS). Jadi tugas pialang di lantai bursa pada dasarnya adalah menerima dan memasukkan order ke dalam sistem komputer JATS. Jika order terpenuhi, pialang memberitahukan ke dealer untuk selanjutnya disampaikan kepada investor.
  3. Semua transaksi yang terjadi di sistem JATS selanjutnya dikirim ke system komputer yang ada di LKP dan LPP untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi (settlement).
  4. Netting merupakan proses yang ada di sistem komputer LKP yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing Perusahaan Efek. Misalnya, Perusahaan Efek A memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah rupiah atas transaksi yang dilakukannya, Perusahaan Efek B memiliki hak atas sejumlah saham atas transaksi beli yang dilakukan, dan seterusnya.
  5. Sistem komputer di LPP akan menyelesaikan transaksi yaitu dengan cara melakukan pemindahbukuan antar rekening. 
  6. Hasil penyelesaian transaksi selanjutnya disampaikan kepada masing-masing Perusahaan Efek, yang selanjutnya akan menyerahkan hak dan kewajiban para nasabahnya. 
  7. Proses penyelesaian transaksi diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari atau dikenal dengan istilah T+3.
Proses Pembentukan Harga Saham
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa mekanisme perdagangan di BEJ menggunakan prinsip lelang. Jika kita mengikuti suatu lelang, maka proses tawar menawar yang terjadi pada sistem lelang adalah upaya untuk menemukan 2 penawaran pada satu titik temu yaitu bertemunya harga penjualan terendah dengan harga pembelian tertinggi. Karena sistem komputer tersebut terus mengurutkan penawaran jual dan beli maka disebut lelang secara terus-menerus atau berkelanjutan. 

Perubahan Harga Saham
Harga sebuah saham dapat berubah naik atau turun dalam hitungan waktu yang begitu cepat. Ia dapat berubah dalam hitungan menit bahkan dapat berubah dalam hitungan detik. Hal tersebut dimungkinkan karena banyaknya order yang dimasukkan ke system JATS. Di lantai perdagangan BEJ terdapat lebih dari 400 terminal komputer dimana para pialang dapat memasukan order yang dia terima dari nasabah. 
Masuknya order-order tersebut baik jual maupun beli akan berpotensi terjadinya transaksi pada harga tertentu. Di BEJ terdapat lebih dari 330 saham yang tercatat dan dapat diperdagangkan oleh investor baik investor lokal maupun investor manca negara. Di BEJ, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:

Hari Bursa

Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis


Sesi I
Sesi II

Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB
Jum’at

Sesi I
 Sesi II

Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB

Penghentian Perdagangan Saham (suspend)
Perdagangan suatu saham dapat dihentikan sementara atau di suspend oleh Bursa. Jika suatu saham dihentikan perdagangannya, maka investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut. Perdagangan dapat dilakukan jika otoritas bursa telah mencabutsuspend tersebut. Penghentian perdagangan dapat berlangsung 1 sesi perdagangan, 1 hari, atau beberapa hari. Umumnya perdagangan suatu saham dihentikan, karena beberapa hal seperti, misalnya harga mengalami kenaikan atau penurunan luar biasa atau kejadian-kejadian lain yang menyebabkan bursa melakukan suspend.

Penyelesaian Transaksi
Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan atau disingkat LKP dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP. Kedua lembaga tersebut akan mengurus segala sesuatu yang berkaitandengan penyelesaian transaksi. Sebagai gambaran, di BEJ setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi yang terjadi yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari kerja. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari ke-empat setelah transaksi terjadi. Transaksi yang dilakukan investor tidak bergantung pada waktu penyelesaian. Misalnya, seorang investor pada pagi hari membeli saham ABC pada harga Rp 300 per saham dan ketika sore hari harganya meningkat menjadi Rp 400 dan investor tersebut menjual pada harga tersebut. Artinya, tidak perlu menunggu transaksi pada pagi hari tersebut untuk diselesaikan. Investor dapat melakukan transaksi jual dan beli secara berulang tanpa perlu menunggu masa penyelesaian transaksi. Mengapa? Karena semua transaksi yang terjadi di BEJ semua tercatat secara elektronik dan data tersebut dikirim pula secara elektronik kepada LKP dan LPP untuk diselesaikan. Kedua lembaga tersebut akan menghitung total transaksi jual dan beli yang dilakukan seorang investor dan akan melakukan penjumlahan (netting) berupa jumlah dana yang didapat serta berapa total saham saham yang berpindah sehubungan dengan transaksi tersebut. Proses perdagangan saham saat ini menggunakan skema perdagangan tanpa warkat atau
lebih populer dengan sebutan Scripless Trading. Artinya perdagangan saham tidak lagimengenal saham secara fisik, melainkan hanya berupa catatan elektronik. Dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan, yaitu debit atau kredit atasposisi saham suatu rekening ke rekening lainnya.

Biaya Transaksi
Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh Bursa.Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana investor melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli investor dikenakan fee broker sebesar 0.3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenai 0.4% (untuk transaksi jual investor masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi).

Sumber: Berbagai Sumber

6 komentar:

  1. Balasan
    1. Sama-sama... Senang bisa membantu ^^

      Hapus
    2. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

      Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

      Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

      Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

      Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

      Hapus
    3. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. pada saat kapan kedua pasar tersebut terjadi??

    BalasHapus