Senin, 08 Juli 2013

Pelaporan Kepatuhan

PERIKATAN ATESTASI KEPATUHAN
Kondisi Untuk Pelaksanaan Perikatan
Praktisi dapat melaksanakan suatu perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan jika kedua kondisi berikut ini :
  1. Manajemen menerima tanggung jawab atas kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
  2. Manajemen mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
  3. Manajemen membuat asersi tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu. Jika laporan praktisi dimaksudkan untuk pemakaian umum, asersi tersebut harus dalam bentuk surat representasi kepada praktisi dan dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi. Jika penggunaan laporan praktisi dibatasi hanya kepada pihak dalam entitas yang bersangkutan dan badan pengatur tertentu, asersi dapat hanya berbentuk surat representasi.
  4. Asersi manajemen dapat dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang masuk akal, yang ditetapkan oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam asersi secara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang berpengetahuan untuk memahaminya, dan asersi tersebut dapat diestimasi dan diukur secara masuk akal dengan menggunakan kriteria tersebut.
  5. Terdapat bukti yang cukup atau dapat dikembangkan untuk mendukung evaluasi manajemen.

Dalam perikatan pemeriksaan, asersi tertulis manajemen dapat mengambil berbagai macam bentuk, namun harus cukup spesifik sehingga pemakai yang memiliki kompetensi dalam memanfaatkan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama atau serupa dapat mencapai kesimpulan yang secara material sama. Sebagai contoh, asersi yang dapat diterima tentang kepatuhan terhadap persyaratan tertentu dapat berbentuk pernyataan sebagai berikut: "PT KXT mematuhi aturan pembatasan yang ditetapkan dalam paragraf 13, 14, 15, dan 16 a-d, dalam Perjanjian Penarikan Kredit dart Bank Y, bertanggal 1 Januari 20X1, pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20X2." Namun, praktisi dilarang memeriksa suatu asersi yang terlalu luas atau subjektif (sebagai contoh, "PT KXT mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk aktivitas entitas tersebut atau "PT X cukup mematuhi") untuk dapat diestimasi atau diukur secara masuk akal.

Perikatan Prosedur Yang Disepakati
Tujuan praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah untuk menyajikan temuan-temuan tertentu yang membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan berdasarkan prosedur yang disepakati oleh pemakai laporan tersebut.
Untuk memenuhi persyaratan bahwa praktisi dan pemakai tertentu sepakat atas prosedur yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan dan pemakai tertentu memikul tanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan, biasanya praktisi harus berkomunikasi langsung dengan dan memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu. Sebagai contoh, hal ini dapat diselesaikan dengan mengadakan rapat dengan para pemakai tertentu atau dengan mendistribusikan draft laporan yang diharapkan akan dihasilkan atau copy surat perikatan kepada pemakai tertentu dan meminta persetujuan dari mereka. Jika praktisi tidak dapat berkomunikasi secara langsung dengan seluruh pemakai tertentu, praktisi dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan menerapkan satu atau lebih prosedur berikut ini atau prosedur yang serupa:
  1. Bandingkan prosedur yang akan diterapkan dengan persyaratan tertulis dari pemakai tertentu.
  2. Bicarakan prosedur yang akan diterapkan dengan wakil semestinya dari pemakai tertentu yang terkait.
  3. Lakukan review terhadap kontrak yang relevan atau korespondensi dari pemakai tertentu.

Untuk memperoleh pemahaman tentang persyaratan yang ditentukan dalam asersi manajemen tentang kepatuhan, praktisi harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
  1. Undang-undang, peraturan, ketentuan, kontrak, dan hibah yang melandasi persyaratan kepatuhan tertentu, termasuk persyaratan yang dipublikasikan.
  2. Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh melalui laporan perikatan sebelumnya dan laporan untuk memenuhi peraturan.
  3. Pengetahuan tentang persyaratan kepatuhan tertentu yang diperoleh dari pembicaraan dengan individu semestinya di luar entitas (seperti pejabat pengatur atau spesialis pihak ketiga).

Laporan praktisi tentang prosedur yang disepakati yang berkaitan dengan asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan harus dalam bentuk prosedur dan temuan. Praktisi dilarang memberikan keyakinan negatif tentang apakah asersi manajemen disajikan secara wajar. Laporan praktisi harus memuat unsur-unsur berikut ini:
  1. Judul yang berisi kata independen.
  2. Identifikasi pemakai tertentu.
  3. Suatu pengacuan ke asersi manajemen tentang kepatuhan entitas dengan persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan, termasuk periode atau titik waktu yang dicakup oleh asersi manajemen,5 dan sifat perikatan.
  4. Suatu pernyataan bahwa prosedur, yang telah disepakati oleh pemakai tertentu yang disebutkan dalam laporan, telah dilaksanakan untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan.
  5. Pengacuan ke standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
  6. Suatu pernyataan bahwa memadainya prosedur merupakan tanggung jawab pemakai tertentu dan suatu pernyataan tidak bertanggung jawab tentang memadainya prosedur tersebut.
  7. Daftar prosedur yang telah dilaksanakan (atau pengacuan mengenai hal ini) dan temuan yang bersangkutan.
  8. Jika berlaku, suatu penjelasan adanya batas materialitas yang disepakati.
  9. Suatu pernyataan bahwa praktisi tidak mengadakan perikatan, dan oleh karena itu tidak melaksanakan, suatu pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan, suatu pernyataan tidak memberikan pendapat atas asersi tersebut, dan suatu pernyataan bahwa jika praktisi telah melaksanakan prosedur tambahan, hal lain mungkin terungkap dan akan dilaporkan.
  10. Suatu pernyataan tentang pembatasan atas penggunaan laporan karena laporan tersebut hanya diperuntukkan bagi pemakai tertentu (Namun, jika laporan tersebut merupakan "catatan publik" praktisi harus menambahkan kalimat berikut ini: "Namun, laporan ini merupakan catatan publik dan distribusinya tidak terbatas.")
  11. Jika berlaku, pembatasan tentang prosedur atau temuan.
  12. Jika berlaku, suatu penjelasan tentang sifat bantuan oleh spesialis.

Berikut ini adalah contoh laporan prosedur yang disepakati atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern entitas terhadap kepatuhan yang di dalamnya prosedur dan temuan dicantumkan:

Laporan Akuntan Independen tentang
Penerapan Prosedur yang Disepakati

[Pihak yang dituju oleh akuntan]

Kami telah melaksanakan prosedur yang tercantum dalam paragraf berikut, yang telah disepakati oleh [cantumkan pemakai laporan], semata-mata hanya untuk membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan [sebut nama entitas] dengan [sebut persyaratan tertentu] selama [periode] yang berakhir pada [tanggal], yang dimasukkan dalam [judul laporan manajemen] terlampir. Perikatan prosedur yang disepakati kami laksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Memadainya prosedur ini merupakan tanggung jawab pemakai laporan. Sebagai akibatnya, untuk tujuan laporan ini dan tujuan lain, kami tidak membuat representasi tentang memadainya prosedur yang kami cantumkan berikut ini.
[Cantumkan paragraf yang berisi prosedur dan temuan]
Kami tidak mengadakan perikatan, oleh karena itu, kami tidak melaksanakan pemeriksaan yang tujuannya untuk menyatakan suatu pendapat atas asersi manajemen. Oleh karena itu, kami tidak menyatakan suatu pendapat. Jika kami melaksanakan prosedur tambahan, hal lain mungkin terungkap dan kami laporkan.
Laporan ini semata-mata ditujukan untuk digunakan oleh [daftaratau pengacuan pemakai tertentu] dan tidak harus digunakan oleh pihak yang tidak menyepakati prosedur tersebut dan tidak bertanggung jawab atas memadainya prosedur tersebut untuk mencapai tujuan.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

PELAPORAN KEPATUHAN ENTITAS PEMERINTAH
Entitas pemerintahan umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan pemerintahan. Berbagai aturan tersebut merupakan dasar dan dicerminkan dalam struktur dana, basis akuntansi, dan prinsip lain serta metode yang ditetapkan, dan merupakan faktor utama yang membedakan antara akuntansi pemerintahan dari akuntansi perusahaan.
Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Dalam melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, auditor memikul tanggung jawab melampaui tanggung jawab yang dipikulnya dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia untuk melaporkan tentang kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan dan tentang pengendalian intern. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas pemerintah atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.
Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan atau dalam suatu laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan dalam suatu paragraf pengantar yang menjelaskan pokok-pokok temuan utama dari audit atas laporan keuangan dan dari pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pengendalian intern. Auditor tidak boleh menerbitkan paragraf pengantar ini sebagai laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan secara terpisah tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern, maka laporan audit atas laporan keuangan harus menyatakan bahwa ia menerbitkan laporan tambahan tersebut.
Laporan auditor tentang kepatuhan didasarkan atas hasil prosedur yang dilaksanakan sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh auditor dalam pelaporan tentang kepatuhan berdasarkan Standar Audit Pemerintahan: 
a. Keyakinan positif dan negatif.
Laporan audit atas laporan keuangan harus (1) menjelaskan lingkup pengujian auditor atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan atas pengendalian intern dan menyajikan hasil pengujiannya, atau (2) mengacu pada laporan terpisah yang berisi informasi tersebut. Dalam menyajikan hasil pengujian tersebut, auditor harus melaporkan ketidakberesan, unsur perbuatan melanggar/melawan hukum, ketidakpatuhan lain yang material, dan kondisi pengendalian intern yang perlu mendapat perhatian. Dalam beberapa keadaan, auditor harus melaporkan secara langsung ketidakberesan dan usur perbuatan melanggar/melawan hukum tersebut kepada pihak di luar entitas atau organisasi yang diaudit (instansi kepolisian atau kejaksaan).
b. Pelaporan ketidakpatuhan.
ketidakpatuhan material didefinisikan sebagai kegagalan mematuhi persyaratan, atau pelanggaran terhadap larangan, batasan dalam peraturan, kontrak, atau bantuan yang menyebabkan auditor berkesimpulan bahwa kumpulan salah saji (estimasi terbaik auditor tentang total salah saji) sebagai akibat kegagalan atau pelanggaran tersebut adalah material bagi laporan keuangan. Bila prosedur yang dilaksanakan oleh auditor mengungkapkan ketidakpatuhan material, auditor harus memodifikasi pernyataan keyakinan positif dan negatif dalam laporan auditnya. Laporan dengan pendapat wajar dengan pengecualian harus berisi: (1) Definisi hal material dari ketidakpatuhan, (2) Suatu identifikasi terhadap hal material dari ketidakpatuhan yang ditemukan, (3) Suatu pernyataan bahwa temuan ketidakpatuhan dipertimbangkan untuk merumuskan suatu pendapat apakah laporan keuangan entitas disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. 
c. Unsur pelanggaran hukum.
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor untuk melaporkan hal-hal atau indikasi unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana. Namun, auditor tidak memiliki keahlian untuk menyimpulkan tentang apakah suatu unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan pelanggaran hukum dapat berakibat ke penuntutan pidana. Oleh karena itu, dalam mematuhi persyaratan untuk melaporkan hal-hal atau indikasi adanya unsur pelanggaran hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana, auditor dapat memilih untuk melaporkan semua unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan unsur pelanggaran hukum yang ditemukan.
Auditor harus memahami peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh langsung dan material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan. Auditor mungkin memerlukan jasa penasihat hukum dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang kemungkinan mempunyai dampak langsung dan material terhadap laporan keuangan, merancang pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai hasil pengujian tersebut. Dalam keadaan tertentu, undang-undang, peraturan, atau kebijakan dapat mengharuskan auditor melaporkan indikasi adanya ketidakberesan jenis tertentu atau unsur perbuatan melanggar atau melawan hukum, kepada penegak hukum atau penyidik, sebelum auditor memperluas langkah dan prosedur auditnya. Auditor dapat juga diharuskan menarik diri atau menunda pekerjaan auditnya atau bagian dari auditnya, agar tidak mengganggu pelaksanaan suatu investigasi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar