A. PENGERTIAN
Penurunan Nilai Aset (impairment) terjadi apabila jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, maka entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.
Penurunan nilai didasarkan pada prinsip konservatisme dan kehati-hatian. Aset tak boleh dicatat overstated, dari nilai dapat diperoleh kembali. Aset harus disajikan sebesar nilai yang mencerminkan manfaat ekonomi yang akan diperoleh di masa depan. Jika nilai di masa depan lebih rendah dari nilai tercatat, maka aset harus diturunkan.Pengukuran penurunan nilai dapat dilakukan untuk satu unit aset tunggal maupun satu kelaompok aset. Ada aset yang dapat menghasilkan arus kas independen dari aset atau kelompok aset lain. Jika satu aset dapat menghasilkan arus kas independen maka pengukuran penurunan nilai dilakukan berdasarkan unit aset tersebut. Namun ada beberapa aset yang dapat menghasilkan arus kas jika berada dalam kelompok aset, sehingga penurunan nilai dilakukan untuk satu unit penghasil kas. Contoh unit penghasil kas adalah investasi asosiasi, investasi di anak perusahaan, suatu unit pabrik.
Aset dapat diperoleh kembali melalui penjualan (value through sales) dan penggunaan (value through sales). Jika aset dijual, entitas akan mendapatkan nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan. Dalam penurunan nilai, yang dipilih adalah nilai tertinggi antara nilai yang dapat diperoleh kembali dan nilai yang digunakan.
B. PENGGOLONGAN
PSAK 48 ini menerapkan untuk akuntansi penurunan nilai terhadap semua aset, kecuali :
- Persediaan (lihat PSAK 14: Persediaan);
- aset yang timbul dari kontrak konstruksi (lihat PSAK 34: Akuntansi Kontrak Konstruksi);
- aset pajak tangguhan (lihat PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan);
- aset yang timbul dari imbalan kerja (lihat PSAK 24: Imbalan Kerja);
- aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran;
- Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (lihat PSAK 13: Properti Investasi);
- biaya akuisisi tangguhan, dan aset tidak berwujud, yang timbul dari hak kontraktual penanggung berdasarkan kontrak asuransi yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 28: Kontrak Asuransi; dan
- aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
PSAK 48 ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelompokkan sebagai investasi dalam
- entitas anak à PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri;
- ventura bersama à PSAK 12: Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama
- entitas asosiasi à PSAK 15. Investasi pada Entitas Asosiasi
PSAK 48 ini tidak berlaku untuk aset keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 55 dan properti investasi yang diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 13. Namun demikian, PSAK 48 ini berlaku untuk aset yang dicatat pada jumlah revaluasian (yaitu nilai wajar) sesuai dengan Pernyataan lain, seperti model revaluasi dalam PSAK 16: Aset Tetap.
C. INDIKASI PENURUNAN NILAI ASET
Ada 2 (dua) informasi minimum yang perlu dipertimbangkan entitas perihal adanya indikasi penurunan nilai, diantaranya :
Informasi eksternal meliputi :
a) Perubahan signifikan nilai pasar
b) Perubahan signifikan teknologi, pasar, ekonomi dan lingkup hukum
c) Perubahan suku bunga
d) Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya
Informasi Internal yang meliputi :
a) Bukti keusangan atau kerusakan fisik aset
b) Perubahan signifikan atas penggunaan, penghentian dan masa manfaat aset
c) Bukti internal mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk dari yang diharapkan
D. PENGUNGKAPAN
Untuk setiap kelompok aset, entitas mengungkapkan hal berikut ini:
a) Jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai.
b) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam laporan laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang didalamnya tercakup rugi penurunan nilai yang dibalik
c) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif lainnya selama periode itu.
d) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif lainnya selama periode tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar