Minggu, 11 Agustus 2013

ASET #2 | PSAK 13: Properti Investasi

A. PENGERTIAN
Properti investasi adalah tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua duanya yang dikuasai oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan untuk menghasilkan rental atau kenaikan nilai atau keduanya dan tidak untuk :
  1. Digunakan dalam produksi atau penyedia barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau
  2. Dijual dalam kegiatan sehari-hari

Contoh  properti investasi :
  • Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan sehari-hari
  • Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya belum ditentukan
  • Bangunan yang dimiliki melalui sewa pembiayaan dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi
  • Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi 
  • properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Contoh bukan properti investasi: 
  • Properti yang dimaksud untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan untuk dijual (PSAK 14 – Persediaan)
  • properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga
  • Properti yang digunakan sendiri (PSAK 16 – Aset Tetap)
  • Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan

B. PENGAKUAN 
Properti investasi diakui sebagai asset jika dan hanya jika :
  1. Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas; dan
  2. Biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal. 

Entitas mengevaluasi sesuai dengan prinsip pengakuan atas seluruh biaya perolehan properti investasi pada saat terjadinya. Biaya perolehan termasuk biaya yang terjadi pada saat memeroleh properti investasi dan biaya yang terjadi setelahnya untuk penambahan, penggantian bagian properti atau perbaikan properti.

C. PENGUKURAN 
Properti investasi diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut.. Biaya perolehan properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Termasuk biaya yang diatribusikan secara langsung :
- Biaya jasa hukum
- Pajak penjualan
- Biaya transaksi lainnya
Setelah pengakuan awal, Emiten atau Perusahaan Publik wajib memilih model nilai wajar atau model biaya sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh Properti Investasi. Hal ini mensyaratkan seluruh entitas untuk menentukan nilai wajar properti investasi, baik untuk tujuan pengukuran (jika entitas menggunakan model nilai wajar) atau pengungkapan (jika menggunakan model biaya). Entitas dianjurkan, tetapi tidak diharuskan, untuk menentukan nilai wajar properti investasi berdasarkan atas penilaian oleh penilai independen yang diakui dan memiliki kualifikasi profesional yang relevan serta memiliki pengalaman mutakhir di lokasi dan kategori properti investasi yang dinilai.

1) Model Nilai Wajar
Dalam model ini, Properti Investasi dicatat pada nilai wajar pada tanggal pelaporan.
2) Model biaya
Dalam model ini, Properti Investasi dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.

D. PENGUNGKAPAN
Perseroan wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk:
  1. Pengakuan awal Properti Investasi;
  2. Pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi (model nilai wajar atau model biaya);
  3. Estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan
  4. Penghentian pengakuan Properti Investasi
  5. Jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk :

  • Penghasilan rental dari properti investasi
  • Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode.

Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan pengungkapan:
  1. Rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
  2. Saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Perseroan mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:

  • Jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
  • Penyesuaian signifikan lain


Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan pengungkapan:
  • Rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
  • Jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
  • Jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
  • Transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
  • Nilai Wajar Properti Investasi.
  • Metode penyusutan yang digunakan.

Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
  • Rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
  • Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
  • Estimasi saat penyelesaian;
  • Hambatan kelanjutan penyelesaian;
  • Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan

Dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
  • Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
  • Tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar