Senin, 17 Juni 2013

Laporan Audit Bentuk Baku

PENGAITAN NAMA AUDITOR DENGAN LAPORAN KEUANGAN (SA 500 Seksi 504)
Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut :
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. 
Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat taggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika :

  1. Akuntan mengijinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.
  2. Bila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya  

Jika seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan suatu entitas publik, namun belum mengaudit atau me-review laporan tersebut, bentuk laporan yang diterbitkan oleh akuntan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat atas Laporan Keuangan yang tidak diaudit

(Pihak yang dituju oleh akuntan)
Laporan posisi keuangan (neraca) PT. KXT tanggal 31 Desember 20X1 dan 20X2 laporan laba (rugi) komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas terlampir untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut tidak kami audit dan, oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
(Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik)
(Tanggal)

Jika akuntan menyadari bahwa namanya dimasukkan dalam komunikasi tertulis suatu entitas publik yang disusun oleh klien yang berisi laporan keuangan yang tidak diaudit atau di-riview , ia harus meminta :
1. Bahwa namanya tidak dimasukkan dalam komunikasi tersebut.
2. Bahwa laporan keuangan diberi tanda sebagai tidak diaudit dan terdapat catatan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
Jika klien tidak mematuhi permintaan tersebut, akuntan harus menasihati kliennya bahwa ia tidak menizinkan penggunaan namanya dan harus mempertimbangkan tindaka lain yang mungkin sesuai.

2. Pernyataan Tidak Memeberikan Pendapat Bila Auditor Tidak Independen
Standar umum kedua mengharuskan: “Dalam semua hal yang behubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. ” Auditor independen harus tidak memihak kepada kliennya; jika tidak, ia akan dapat memisahkan diri agar temuan-temuannya dapat diandalkan. Mengenai independensi akuntan, hal ini merupakan sesuatu yang harus diputuskan oleh akuntan yang bersangkutan dan merupakan pertimbangan profesional.

Jika akuntan tidak independen, prosedur apa pun yang dilaksanakan tidak akan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan ia akan terhalang dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Oleh karena itu, ia harus menyatakan tidak memberikan pendapat terhadap laporan keuangan dan harus menyatakan secara khusus bahwa ia tidak independen.
Jika suatu laporan keuangan merupakan laporan keuangan entitas non publik, dan akuntan tidak independen, ia harus mengacu ke Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review. Contoh laporan semacam itu disajikan berikut ini:

[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami tidak independen dalam hubungannya dengan PT KXT, dan neraca tanggal 31 Desember 20X1, dan laporan laba rugi, laporan perubahan equitas, dan laporan arus kas terlampir yang berakhir pada tanggal tersebut tidak kami audit, oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

3. Keadaan yang Memerlukan Modifikasi atas Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
Jika akuntan menyimpulkan bahwa atas dasar fakta yang diketahuinya, laporan keuangan yang terhadapnya ia tidak menyatakan pendapat, disusun tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk pengungkapannya, ia harus menyarankan kepada klien untuk melakukan revisi semestinya. Jika klien tidak melaksanakan saran yang diberikan oleh akuntan, ia harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam pernyataan tidak memberikan pendapatnya. Penjelasan ini harus merujuk secara spesifik mengenai sifat penyimpangan dan, jika dapat dilaksanakan, menyatakan dampaknya atas laporan keuangan atau memasukkan informasi yang diperlukan untuk pengungkapan memadai

Bila dampak penyimpangan tesebut atas laporan keuangan tidak dapat ditentukan secara beralasan, pernyataan tidak memberikanpendapat harus menyatakan hal itu. Bila penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup pengungkapan yang tidak memadai, tidak mungkin bagi akuntan untuk memasukkan pengungkapan yang tidak dicantumkan tersebut dalam laporan auditnya. Sebagai contoh, jika manajemen menghilangkan semua pengungkapan penting,akuntan harus secara jelas menunjukkan hal tersebut di dalam laporan auditnya, namun akuntan tidak diharapkan untuk memasukkan pengungkapan tersebut dalam laporan auditnya. Jika klien tidak setuju dengan revisi atas laporan keuangannya atau tidak mau menerima pernyataantidak memberikan pendapat dari akuntan dengan penjelasan mengenai penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia tersebut, akuntan harus menolak pengaitan namanya dengan laporan keuangan dan, jika perlu, menarik diri dariperikatan

4. Pelaporan atas Laporan Keuangan Auditan atau yang Tidak Diaudit dalam Bentuk Komparatif
Bila laporan keuangan yang tidak diaudit disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan auditan dalam dokumen yang diserahkan kepada Bapepam, laporan keuangan yang tidak diaudit tersebut harus secara jelas diberi tanda “tidak diaudit,” namun tidak perlu diacu dalam laporan auditor.

Bila laporan keuangan periode yang lalu telah diaudit dan laporan atas periode sekarang berisi paragraf terpisah, laporan tersebut harus menunjukkan:
(a) bahwa laporan keuangan tahun yang lalu telah diaudit sebelumnya,
(b) tanggal laporan audit sebelumnya,
(c) tipe pendapat yang dinyatakan sebelumnya,
(d) jika pendapat yang dinyatakan selain pendapat wajar tanpa pengecualian, alasan yang menguatkannya,
(e) bahwa tidak ada prosedur audit yang dilaksanakan setelah tanggal laporan audit sebelumnya.
Suatu contoh paragraf terpisah disajikan berikut ini:
“Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1 telah kami audit (atau diaudit oleh auditor independen lain) dan kami (a) menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut dalam laporan kami (laporannya) bertanggal 1 Maret 20X2, namun kami (ia) tidak melaksanakan prosedur audit apa pun setelah tanggal laporan audit kami (auditnya) tersebut”
Bila laporan keuangan periode yang lalu tidak diaudit dan laporan atas periode sekarang berisi paragraf terpisah, laporan auditor harus memasukkan (a) suatu pernyataan tentang jasa yang dilaksanakan dalam periode yang lalu, (b) tanggal laporan tersebut, (c) suatu pernyataan bahwa jasa tersebut berlingkup lebih sempit dari pada audit dan tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Jika laporan keuangan merupakan laporan entitas publik, paragraf terpisah harus berisi pernyataan tidak memberikan pendapat atau penjelasan suatu review. Jika laporan keuangan tersebut merupakan laporan entitas nonpublik, dan laporan keuangan dikompilasi atau direview, paragraf terpisah harus berisi penjelasan semestinya tentang kompilasi dan review tersebut. Sebagai contoh, suatu paragraf terpisah yang menjelaskan suatu review disajikan dengan kata-kata sebagai berikut:
Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1 telah kami review (atau di-review oleh auditor independen lain) dan laporan kami (laporannya) atas laporan keuangan tersebut, bertanggal 1 Maret 20X2, berisi pernyataan bahwa kami (a) tidak mengetahui adanya modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Namun, suatu review sangat terbatas lingkupnya dibandingkan dengan audit dan tidak memberikan dasar bagi kami (baginya) untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Suatu paragraf terpisah yang menjelaskan suatu kompilasi disajikan dengan kata-kata sebagai berikut:
Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 20X1 telah kami kompilasi (atau dikompilasi oleh auditor independen lain) dan laporan kami (laporannya) atas laporan keuangan tersebut, bertanggal 1 Maret 20X2, berisi pernyataan bahwa kami (ia) tidak mengaudit atau me-reviewlaporan keuangan tersebut dan, oleh karena itu, kami (ia) tidak memberikan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan tersebut.

BENTUK BAKU LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN (SA 500 Seksi 508)
SA Seksi 508 berlaku untuk laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit atas laporan keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hal usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Seksi ini berisi berbagai tipe laporan auditor, penjelasan berbagai keadaan yangsesuai dengan tipe laporan masing-masing, dan berbagai contoh laporan auditor.
Seksi ini tidak berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit seperti dijelaskan dalam SA Seksi 504[PSA No. 37] Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan, dan untuk laporan atas informasi keuanganyang tidak lengkap atau penyajian khusus lain seperti yang dijelaskan dalam SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan khusus.
Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prisnsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor bentuk baku, memuat 3 paragraf :
1. Menyebutkan laporan keuangan yang diaudit dalam paragraf pengantar.
2. Menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit
3. Menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat.
Contoh dari Bentuk Baku laporan auditor :

Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar  auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa, audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]

Dilihat dari contoh di atas, unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a. Suatu judul yang memuat kata independen.
b. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c. Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e. Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f. Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
(1) Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
(2) Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
(3) Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
g. Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h. Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik
j. Tanggal  laporan auditor.

Pihak Yang ditujukan oleh auditor
Laporan auditor dapat dialamatkan kepada direksi perusahaan yang laporan keuangannya diaudit, dewan komisaris, dan/atau para pemegang saham. Laporan auditor atas laporan keuangan perusahaan yang tidak berbentuk perseroan terbatas harus dialamatkan sesuai dengan keadaannya, misalnya dialamatkan kepada para anggota persekutuan atau kepada pemilik. Kadang auditor diminta untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang bukan kliennya. Dalam hal ini biasanya laporan dialamatkan kepada klien sebagai pemberi tugas dan bukan kepada direksi perusahaan atau para pemegang saham yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor.

Pendapat Wajar tanpa pengecualian 
Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus didasarkan atas pertimbangannya apakah: 
(a) Prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia.
(b) Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan.
(c) Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya, (lihat SA Seksi 431 [PSA No. 10] Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan)
(d) Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima, yaitu batas-batas yang layak dan praktis untuk mencapai laporan keuangan.

Tanggal Laporan Auditor
Pada umumnya, tanggal selesainya pekerjaan lapangan harus digunakan sebagai tanggal laporan auditor independen. Auditor independen tidak bertanggung jawab untuk meminta keterangan atau melaksanakan prosedur audit apa pun untuk periode setelah tanggal laporannya.
Dalam hal peristiwa kemudian yang memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan terjadi setelah tanggal laporan auditor independen namun sebelum penerbitan laporan auditor, dan auditor mengetahui tentang adanya peristiwa itu, laporan keuangan harus disesuaikan atau auditor harus memberikan pengecualian dalam pendapatnya.

BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN DALAM LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU (SA SEKSI 508)
Keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tersebut meliputi:
a. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
Apabila auditor memutuskan untuk membuat pengacuan ke laporan auditor independen lain sebagai sebagian dari dasar bagi pernyataan pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar dalam laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam pernyataan pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit.
Suatu contoh laporan auditor yang menunjukan pemisahan tanggung jawab disajikan berikut ini:

Laporan Auditor Independen

[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca konsolidasian perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen perusahaan. Tanggungjawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami. Kami tidak mengaudit laporan keuangan perusahaan PQR, suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan KXT, yang laporan keuangannya menyajikan total aktiva sebesar Rp …….. dan Rp …….. berturut-turut pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan total pendapat sebesar Rp …... dan Rp ….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh auditor independen lain dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, yang laporannya telah diserahkan kepada kami, dan pendapat kami, sejauh yang berkaitan dengan jumlah-jumlah untuk perusahaan PQR, semata-mata hanya didasarkan atas laporan auditor independen lain tersebut.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pandapat.
Menurut pendapat kami, berdasarkan audit kami dan laporan auditor independen lain yang kami sebut di atas, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

c. Jika terdapat kondisi dan peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas, namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat secara efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai.

d. Di antara periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya.

Ketidak konsistenan
Laporan auditor bentuk baku secara tersirat menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara periode-periode akuntansi tidak secara material dipengaruhi oleh perubahan dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten di antara dua periode atau lebih, baik karena tidak terjadi perubahan prinsip akuntansi, atau telah terjadi suatu perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan atas daya banding laporan keuangan tidak material. Dalam hal ini, auditor tidak perlu menyatakan konsistensi dalam laporannya. Namun, jika terjadi perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya yang mempunyai akibat material terhadap daya banding laporan keuangan perusahaan, auditor harus menyatakan perubahan tersebut dalam paragraf penjelasan di dalam laporannya. Paragraf penjelasan tersebut (setelah paragraf pendapat) harus menunjukkan sifat perubahan dan mengacu ke catatan atas laporan keuangan yang membahas secara rinci perubahan tersebut. Persetujuan auditor terhadap suatu perubahan bersifat tersirat kecuali jika auditor mengecualikan perubahan tersebut dalam menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Paragraf penjelasan yang sesuai dengan perubahan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Seperti telah dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan depresiasi dalam tahun 20X2.
Tambahan paragraf penjelasan dalam laporan auditor harus dicantumkan dalam laporan auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan. Namun, jika perubahan akuntansi dipertanggungjawabkan dengan cara penyajian kembali laporan keuangan yang terpengaruh, paragraf tambahan harus disajikan hanya dalam tahun terjadinya perubahan, karena, dalam tahun-tahun berikutnya, semua periode yang disajikan akan dapat dibandingkan.

e. Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan auditor atas laporan keuangan komparatif.
Jika dalam audit sekarang, auditor menemukan keadaan atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya, ia harus mempertimbangkan semua hal bila ia memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut. Sebagai contoh, jika auditor sebelumnya menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapt tidak wajar atas laporan keuangan periode sebelumnya karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan laporan keuangan periode sebelumnya disajikan kembali untuk disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor yang memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut harus menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan kembali dan harus memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang disajikan kembali tersebut.
Jika, dalam laporan auditor yang telah dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan pendapat yang sebelumnya dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus menjelaskan semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam paragraf penjelasan yang disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat. Paragraf penjelasan harus menjelaskan tanggal laporan auditor sebelumnya, tipe pendapat yang sebelumnya dinyatakan oleh auditor, keadaan atau peristiwa yang menyebabkan auditor menyatakan pendapat yang berbeda pendapat auditor yang telah dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang diberikan dalam periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut. Berikut ini adalah contoh paragraf penjelasan yang cocok jika auditor menerbitkan laporan yang dimutakhirkan atas laporan keuangan periode sebelumnya yang berisi pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diberikan sebelumnya.

f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak di-review.
Laporan auditor atas laporan keuangan auditan harus diperluas jika data keuangan tertentu yang diharuskan oleh badan pengatur dihilangkan atau tidak di-review. Sebagai contoh, jika data keuangan periode interim yang diharuskan oleh badan pengatur oleh klien tidak dicantumkan dalam laporan keuangannya, laporan auditor harus memuat paragraf tambahan berikut ini:
Perusahaan tidak menyajikan data keuangan periode interim tertentu, yang ditetapkan oleh badan pengatur sebagai informasi tambahan terhadap laporan keuangan pokok.
Jika data keuangan periode interim tertentu sebagaimana yang ditetapkan oleh badan pengatur tidak di-review oleh akuntan, laporan auditor harus berisi paragraf tambahan berikut ini:
Data keuangan kuartalan pada halaman xx berisi informasi yang tidak kami audit, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat atas data tersebut. Kami telah mencoba, namun tidak berhasil, untuk me-review data keuangan kuartalan tersebut berdasarkan standar yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, karena kami yakin bahwa pengendalian intern perusahaan untuk membuat informasi keuangan interim tidak memberikan dasar yang memadai bagi kami untuk menyelesaikan review tersebut.

g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak dapat menghilangkan keraguan-keraguan yang besar apakah informasi tambahan tersebut sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut.

h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Penekanan atas suatu hal
Dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan. Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu paragraf terpisah dalam laporan auditor. Frasa seperti  “dengan penjelasan sebelumnya (berikut ini)”  harus tidak digunakan dalam paragraf pendapat jika paragraf penekanan dicantumkan dalam laporan auditor. Paragraf penekanan tidak pernah diharuskan; paragraf tersebut dapat ditambahkan semata-mata karena pertimbangan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu mendapatkan penekanan adalah:
a. Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan yang lebih besar.
b. Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
c. Peristiwa kemudian penting yang luar biasa.
d. Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan dengan perubahan dalam prinsip akuntansi, yang berdampak atas daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.

Sumber : Berbagai sumber

2 komentar:

  1. misi kak, blh liat contoh opini baku dan tidak baku yang lebih jelas? krna saya msh kurang paham sama yang disampaikan di atas. mungkin sudah cukup paham tetapi, kurang lengkap kalau tidak ada contoh yang seperti foto opini lalu di beri pengertian di fotonya opininya tersebut. terima kasih

    BalasHapus