Rabu, 05 Juni 2013

Fasilitator Pasar Modal di Indonesia

1. Bursa Efek
Efek adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan diperdagangkannya efek-efek. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Anggota bursa efek adalah perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.

Tugas Bursa Efek antara lain:
  • menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
  • menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
  • menyususn rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bura efek, dan melaporkannya pada BAPEPAM-LK
  • Bursa Efek Indonesia fokus pada perdagangan saham dan obligasi.
2. Lembaga Kliring dan Penyelesaian “KPEI”
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga Kliring dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Lembaga Kliring dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp. 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998. KPEI merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang turut berperan menentukan arah perkembangan pasar modal Indonesia.  

Jasa yang disediakan oleh KPEI antara lain:
a. Jasa Kliring Transaksi Bursa
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di Bursa Efek. KPEI menyediakan kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti, derivatif, dan obligasi.

b. Jasa Penjaminan

Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari Transaksi Bursa. Ketentuan tentang penjaminan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bapepam, BEI dan KPEI. Dengan adanya penjaminan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.
c. Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
KPEI menyediakan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME) dengan tujuan utama untuk membantu AK memenuhi kebutuhan Efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian Transaksi Bursa. Jasa PME juga berguna untuk mendukung strategi perdagangan AK, antara lain: short selling, margin trading dan pendapatan tambahan untuk investasi jangka panjang.
d. Jasa Lain yang Terkait Pasar Modal
Mencakup layanan m-Clears (layanan pesan singkat mengenai berbagai informasi kliring dan penjaminan), jasa pengelolaan agunan, dan jasa situs pusat pelaporan.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian “KSEI”
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama BEI  dan KPEI mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (BEI dan KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek (BAE).

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Sistem ini merupakan platform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Berikut ini merupakan berbagai layanan jasa yang disediakan KSEI:

1. Jasa Pengelolaan Aset
a. Pendaftaran Pembukaan Rekening Efek
Sebelum Partisipan dapat menggunakan jasa KSEI, Partisipan harus mendaftarkan diri sebagai pemakai jasa dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Rekening Efek. Sesuai dengan UUPM, Partisipan yang dapat membuka Rekening Efek di KSEI adalah Perusahaan Efek (Anggota Kliring dan Non Anggota Kliring), Bank Kustodian, Emiten/BAE dan KPEI. KSEI akan membukakan Rekening Efek yang terdiri dari rekening Efek dan dana bagi Partisipan apabila Partisipan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KSEI yang selanjutnya disebut Pemegang Rekening.
Berdasarkan Peraturan Bapepam No. III. C. 7 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pemegang Rekening yang mengelola Efek dan/atau dan nasabah wajib membukakan Sub Rekening Efek bagi masing-masing nasabahnya. Tujuan dari pembukaan Sub Rekening Efek ini adalah untuk memisahkan aset Pemegang Rekening dengan nasabahnya sehingga terhindar dari penyalahgunaan aset nasabah. Disamping itu juga untuk perlindungan terhadap investor dan efisiensi dalam hal pendistribusian corporate action.
b. Perubahan Data Pemegang Rekening
Pemegang Rekening yang sudah terdaftar di KSEI karena beberapa alasan dapat melakukan perubahan data seperti perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Perubahan ini dapat dilakukan dengan mengirimkan surat perubahan data Pemegang Rekening ke KSEI. Khusus untuk perubahan “Nama Pemegang Rekening” harus ditunjang dengan dokumen-dokumen pendukung seperti akta perubahan, anggaran dasar dan akta Berita Acara RUPS.
c. Penutupan Pemegang Rekening
Pemegang Rekening dapat menutup rekening yang telah dibuka dengan mengajukan Permohonan Penutupan Rekening ke KSEI. Sebelum permohonan penutupan ini disetujui, Pemegang Rekening diharuskan untuk mengkosongkan Rekening Efek dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada KSEI. Selain itu juga, sistem KSEI akan melakukan pengecekan posisi untuk meyakinkan tidak adanya posisi atau transaksi pending yang harus diselesaikan.
d. Pemblokiran / Lepas Blokir Pemegang Rekening
KSEI dapat melakukan pemblokiran atau mencabut blokir atas Rekening Efek milik Pemegang Rekening tertentu, atas instruksi/perintah atau permintaan tertulis dari KPEI, Bursa Efek dan pemerintah (Bapepam, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata dan pidana). Rekening Efek yang berada dalam status blokir, maka baik Efek maupun dana yang terdapat dalam Rekening Efek tersebut tidak dapat ditarik dan ditransfer sampai status blokir atas Rekening Efek tersebut dicabut.

2. Jasa Kustodian Sentral
a. Penyetoran (Deposit) Efek/Dana
1) Deposit Efek
Deposit Efek merupakan aktivitas pendepositan Efek ke dalam C-BEST yang dilakukan baik dengan cara melaksanakan konversi fisik Efek maupun yang dilakukan secara langsung dari perolehan Initial Public Offering (IPO).
Investor yang ingin mengkonversikan sertifikat Efek dapat mengajukan permohonan deposit ke KSEI melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan menyerahkan sertifikat Efek asli yang sudah teregistrasi atas nama investor tersebut. Berdasarkan permohonan deposit yang disampaikan melalui sistem KSEI, Emiten/BAE akan melakukan validasi atas sertifikat Efek tersebut. Setelah sertifikat Efek tersebut divalidasi, Emiten/BAE akan mengubah data kepemilikan Efek dalam Daftar Pemegang Saham dari atas nama investor menjadi atas nama KSEI.
Setelah proses validasi selesai Emiten/BAE akan mengirimkan konfirmasi deposit kepada KSEI dan selanjut KSEI akan mengkreditkannya ke dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening.
2) Deposit Dana
Untuk mencatatkan posisi dana pada Rekening Efek, Pemegang Rekening harus membuka rekening di salah satu Bank Pembayar yang ditunjuk oleh KSEI yaitu Bank Mandiri, Bank Lippo, Bank Niaga dan Bank Central Asia.
b. Penarikan Efek
Pemegang Rekening atas permintaan investor dapat mengajukan Permohonan Penarikan Efek dari bentuk elektronik menjadi bentuk sertifikat Efek atas nama investor yang bersangkutan ke KSEI. KSEI akan mengirim Permohonan Penarikan Efek tersebut ke Emiten/BAE. Pada saat yang bersamaan Pemegang Rekening juga harus mengirimkan data dan dokumen pendukung kepada Emiten/BAE untuk keperluan penarikan Efek tersebut. Apabila data dan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diberikan KSEI pada Permohonan Penarikan Efek, Emiten/BAE akan memberikan konfirmasi dan mencetak sertifikat fisiknya menjadi atas nama investor yang akan tercetak di sertifikat.
Efek yang sudah ditarik keluar dari C-BEST menjadi bentuk sertifikat, tidak dapat ditransaksikan (diperjualbelikan) di Bursa Efek. Apabila investor ingin mentransaksikannya kembali, investor harus kembali mendepositkan sertifikat Efek tersebut ke dalam bentuk elektronik.
c. Rekonsiliasi Efek/Dana
Untuk menjamin bahwa saldo Efek dan dana yang tercatat di Rekening Efek dalam C-BEST selalu cocok dengan catatan saldo pada institusi lain yang terkait, maka KSEI perlu melakukan aktivitas rekonsiliasi. Untuk rekonsiliasi saldo Efek, KSEI akan melakukan rekonsiliasi Efek dengan Emiten/BAE, sedangkan untuk rekonsiliasi dana akan dilakukan antara KSEI dengan Bank Pembayaran.

3. Jasa Penyelesaian Transaksi
Proses pedagangan Efek tanpa warkat dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan memungkinkan KSEI untuk memproses penyelesaian transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa dengan menggunakan C-BEST.

4. Jasa Aksi Korporasi
a. Tindakan Korporasi Wajib
Tindakan Korporasi Wajib adalah Tindakan korporasi atau Corporate Action (CA) yang tidak memerlukan Tindakan atau instruksi dari Pemegang Rekening yang akan mendapatkan hak CA melalui C-BEST. Pemegang Rekening hanya menerima hak CA dari Emiten yang melakukan kegiatan tersebut.
Jenis CA yang terjadi dalam Tindakan korporasi jenis ini adalah:
1) Pembayaran Bunga Obligasi 
Bunga obligasi akan diberikan kepada Pemegang Rekening yang memiliki obligasi hingga tanggal yang telah ditentukan oleh Emiten (record date). Pada tanggal pembayaran, C-BEST secara otomatis akan mendistribusikan bunga dari obligasi tersebut ke masing-masing rekening yang berhak berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pada tanggal record date.
2) Pembayaran Pokok Obligasi 
Pembayaran nilai pokok obligasi akan diberikan pada tanggal jatuh tempo, KSEI akan memberikan daftar pemegang obligasi – yaitu daftar pihak yang memiliki obligasi hingga tanggal jatuh tempo – kepada Emiten/BAE. Emiten/BAE akan memberikan dana pembayaran nilai pokok obligasi ke KSEI. Pendistribusian pembayaran pokok obligasi akan diberikan ke Pemegang Rekening yang berhak setelah KSEI menerima dana dari Emiten/BAE.
3) Dividen Tunai 
Dividen Tunai akan diberikan kepada Pemegang Rekening atau Sub Rekening yang memiliki saham pada saat recording date. Sistem akan memperhitungkan besaran pajak dan dividen tunai bersih yang berhak diterima oleh Pemegang Rekening berdasarkan tingkat pajak yang dikenakan terhadap setiap Pemegang Rekening. Emiten akan memberikan total dividen tunai bersih (nett) setelah menerima konfirmasi pembayaran dari KSEI. Pada tanggal distribusi, sistem KSEI akan mendistribusikan dividen tunai ke rekening Pemegang Rekening yang berhak.
4) Dividen Saham 
KSEI akan mendistribusikan Dividen Saham kepada Pemegang Rekening atau Sub Rekening yang memiliki saham pada saat recording date. Sistem akan memperhitungkan besaran dividen saham yang akan diterima dan pajak yang dikenakan kepada setiap Pemegang Rekening. 
5) Distribusi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) 
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights akan diberikan kepada Pemegang Rekening yang memiliki saham pada saat recording date. Sistem akan memperhitungkan besaran HMETD yang akan diterima setiap Pemegang Rekening sesuai dengan rasio yang diberitahukan oleh Emiten kepada KSEI dan KSEI akan mendistribusikan HMETD tersebut ke rekening yang berhak. 
6) Saham Bonus 
Penanganan saham bonus hampir sama dengan dividen saham, namun tidak memperhitungkan pajak.
7) Distribusi Waran 
Distribusi Waran ini tidak sama dengan pemberian Waran kepada pemegang saham yang melakukan exercise Waran atau yang diberikan kepada pemegang saham yang mendapatkan saham hasil IPO. Distribusi Waran ini akan diberikan kepada Pemegang Rekening yang memiliki saham pada saat recording date. Sistem akan memperhitungkan besaran Waran yang akan diterima setiap Pemegang Rekening sesuai dengan rasio yang diberitahukan oleh Emiten kepada KSEI. 
Emiten/BAE akan memberikan total Waran yang akan didistribusikan kepada KSEI pada tanggal distribusi, dimana KSEI akan mendistribusikan Waran itu ke rekening yang berhak. Waran ini selanjutnya akan diperdagangkan atau di-exercise oleh Pemegang Rekening.
8) Mandatory Conversion 
Aktivitas CA ini adalah untuk kegiatan mengubah jumlah Efek yang dimiliki oleh Pemegang Rekening dikarenakan aktivitas yang dilakukan oleh Emiten. Kegiatan ini terdiri dari:
(1) Merger dan Akuisisi 
Kegiatan merger/akuisisi akan mengubah komposisi jumlah kepemilikan saham yang dimiliki Pemegang Rekening. Sistem akan mengubah komposisi jumlah Efek secara otomatis berdasarkan rasio (perhitungan) yang diberikan Emiten/BAE. Perubahan ini dilakukan pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Emiten/BAE.
(2) Stock Split/Reverse Split 
Stock Split dan Reverse Split akan mengubah komposisi jumlah kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemegang Rekening. Sistem akan mengubah komposisi itu secara otomatis berdasarkan data yang diberikan Emiten terkait. Perubahan ini dilakukan pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Emiten/BAE.
b. Tindakan Korporasi Sukarela 
Tindakan Korporasi Sukarela memerlukan instruksi/respon dari Pemegang Rekening/Investor untuk melakukan Tindakan korporasi (Pemenuhan Hak Pemodal). Kegiatan Voluntary Corporate Action antara lain:
1) Pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan Waran 
Pelaksanaan (exercise) HMETD dan Waran dilakukan oleh Pemegang Rekening melalui C-BEST. KSEI akan memberikan Daftar Pemegang Rekening yang telah melakukan exercise. Selanjutnya, KSEI akan mendistribusikan saham hasil exercise tersebut ke dalam rekening setelah menerima total saham atas exercise dari Emiten/BAE. Setelah tanggal jatuh tempo, sisa HMETD yang tidak di-exercise akan dihilangkan/didebet secara otomatis dari rekening.
2) Proxy Voting 
Proxy Voting adalah perhitungan jumlah suara yang tercatat untuk kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada tanggal pencatatan atas RUPS, sistem akan mencatat seluruh rekening yang memiliki saldo Efek atas emiten yang melakukan kegiatan RUPS. Sistem akan mengeluarkan laporan konfirmasi tertulis kepada Pemegang Rekening yang berhak. Dalam laporan ini dikonfirmasikan pula jumlah suara/Efek yang dimiliki untuk keperluan RUPS tersebut.

5. Jasa Lainnya
a. Initial Public Offering (IPO)
Pada saat IPO, sistem KSEI akan memberikan kepada Pemegang Rekening untuk melakukan pembelian saham baru atas IPO tersebut. Pemegang Rekening kemudian akan memberikan instruksi atas jumlah saham yang akan dibelinya. Pemberian instruksi dilakukan selama masa penawaran. KSEI akan memberikan daftar Pemegang Rekening yang memasukkan instruksi pembelian kepada Emiten. Daftar ini akan dilakukan penjatahan (allotment). Pada tanggal pendistribusian, KSEI akan mendistribusikan saham yang telah dialokasikan ke Pemegang Rekening sesuai dengan data hasil penjatahan yang diterima Emiten/BAE.
b. Penawaran Tender               
Penawaran Tender adalah penawaran pembelian atau penjualan atas sejumlah Efek oleh pihak tertentu kepada pihak lain. Pemegang Rekening yang ingin mengikuti Penawaran Tender dapat memasukkan permohonan keikutsertaannya dengan memasukkan instrusi tersebut ke dalam sistem. Efek yang akan ditawarkan oleh Pemegang Rekening akan diblokir hingga tanggal penjatahan.

Sumber: Berbagai Sumber

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus