Rabu, 05 Juni 2013

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia

Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia didirikan atas keinginan pelaku pasar modal Indonesia untuk mempunyai sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang pasar modal yang ditangani oleh orang-orang yang memahami pasar modal, dengan proses yang cepat dan murah, keputusan yang final, mengikat serta memenuhi rasa keadilan. Di bawah dukungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), selanjutnya PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta 17 asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia membuat kesepakatan bersama untuk mendirikan sebuah lembaga Arbitrase.
BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement).Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui BAPMI. Adapun persengketaan yang bisa diselesaikan oleh BAPMI harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. Terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui BAPMI;
  3. Terdapat permohonan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
  4. Persengketaan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin netralitas dan independensinya.Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Arbiter/Mediator atas suatu persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan kasus yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru diketahui kemudian, maka Arbiter/Mediator itu akan diganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen. BAPMI adalah organisasi yang bersifat swasta murni dan nirlaba. Dalam menjalankan kegiatannya BAPMI independen, bebas dari pengaruh dan kontrol pihak lain. Laporan tahunan terdiri dari laporan mengenai jalannya organisasi beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

BAPMI menawarkan 3 jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa, yaitu: Pendapat Mengikat, Mediasi, dan Arbitrase.
1) Arbitrase
Arbitrase BAPMI adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut Arbiter,  untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Arbiter BAPMI terikat dengan Etika Perilaku (Code of Conduct) selama menyandang status sebagai Arbiter BAPMI dan menjalankan tugas selaku Arbiter yang ditunjuk dalam suatu kasus tertentu. Peraturan BAPMI mengenai Pedoman Benturan Kepentingan dan Hubungan Afiliasi Arbiter/Mediator BAPMI menyatakan bahwa yang mempengaruhi independensi seorang Arbiter/Mediator adalah adanya hubungan afiliasi dengan salah satu pihak yang bersengketa atau benturan kepentingan dengan masalah yang menjadi persengketaan, seperti: hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, hubungan pengendalian usaha, memiliki kepentingan ekonomis terhadap permasalahan yang sedang menjadi sengketa. Keputusan yang dijatuhkan oleh Arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak, tidak dapat diajukan banding. Ada beberapa alasan mengapa para pihak yang bersengketa memilih Arbitrase BAPMI untuk menyelesaikan sengketanya:
  1. Para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan;
  2. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar-salah menurut hukum (right based procedure/approach);
  3. Para pihak yang bersengketa menginginkan putusan yang final dan mengikat, namun tidak ingin menempuh jalur litigasi karena akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar;
  4. Para pihak yang bersengketa menghendaki cara yang lebih mudah, lebih cepat dan lebih efisien;
  5. Para pihak yang bersengketa ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa (Arbiter) benar-benar memahami pasar modal dan mempunyai keahlian berarbitrase;
  6. Para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa melalui forum yang tertutup untuk umum.

Untuk berproses di arbitrase, ditempuh proses pendaftaran dengan mengisi permohonan, verifikasi permohonan oleh Pengurus BAPMI, dan Penunjukan Arbiter. Setelah Arbiter ditunjuk, Arbiter akan menyampaikan panggilan sidang kepada Pemohon dan Termohon dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Apabila Pemohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka tuntutan Pemohon dinyatakan gugur;
  2. Apabila Termohon tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, Arbiter akan menyampaikan kembali panggilan; jika Termohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang tetap dilanjutkan walaupun tanpa kehadiran Termohon;
  3. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Arbiter akan menawarkan perdamaian; jika perdamaian tidak tercapai, persidangan Arbitrase dilanjutkan kembali.

Proses Arbitrase BAPMI mirip dengan proses Pengadilan, dan dalam keadaan tertentu para pihak dapat meminta putusan sela kepada Arbiter dan pihak Termohon mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon. Persidangan Arbitrase BAPMI berlangsung di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Pemohon dan Termohon. Dalam persidangan para pihak mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan dan mempertahankan pendapat serta kepentingannya. Pemeriksaan dalam proses Arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak Arbiter Tunggal/Majelis Arbitrase terbentuk. Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan Arbiter menetapkan hari sidang untuk mengucapkan Putusan Arbitrase. Putusan Arbitrase akan diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pemeriksaan ditutup, dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak tanggal diucapkan, lembar asli/salinan otentik Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI kepada Panitera Pengadilan Negeri. 

2) Mediasi
Mediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen  yang disebut Mediator. Mediator tidak memberikan keputusan atas masalah, ia hanya fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah. Permasalahan yang dapat diajukan kepada Mediasi BAPMI harus memenuhi 4 unsur :
  1. hanyalah permasalahan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak bahwa permasalahan akan diselesaikan melalui Mediasi BAPMI
  3. terdapat permohonan tertulis dari para pihak kepada BAPMI
  4. permasalahan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

Secara garis besar tahapan dalam proses Mediasi adalah sebagai berikut: 
  1. Penunjukan Mediator
  2. Pertemuan pendahuluan untuk menyepakati aturan main/prosedur Mediasi dan jadwal pertemuan serta target dari masing-masing pertemuan
  3. Pertemuan (hearing) dalam rangka mengumpulkan informasi dan mengidentifkasi masalah
  4. Pertemuan (hearing) dalam rangka mengeksplorasi perspektif, posisi dan kepentingan para pihak
  5. Pertemuan (hearing) dalam rangka menginventarisir dan mengembangkan opsi-opsi penyelesaian
  6. Pertemuan (hearing) dalam rangka mengevaluasi opsi-opsi penyelesaian
  7. Pertemuan (hearing) dalam rangka membuat kesimpulan
  8. Pertemuan terakhir (final hearing) dalam rangka membuat kesepakatan perdamaian.

Perdamaian yang dicapai oleh para pihak melalui proses Mediasi BAPMI akan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang berbentuk Berita Acara Penyelesaian Sengketa dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam proses Mediasi bersifat final dan mengikat. Akta perdamaian harus didaftarkan kepada Pengadilan Negeri setempat paling lambat 30 hari setelah ditandatangani, dan harus segera dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak didaftarkan. Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka:
  1. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian
  2. Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota
  3. Asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan akta perdamaian menjadi anggota.

3) Pendapat Mengikat
Pendapat Mengikat BAPMI adalah pendapat yang diberikan oleh BAPMI atas permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang bisa membuka perselisihan lebih jauh.Sesuai dengan namanya, pendapat ini bersifat final dan mengikat kepada para pihak.Ada kalanya para pihak dalam suatu perjanjian berbeda pendapat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian, misalnya mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas atau perubahan pada pelaksanaan perjanjian sehubungan dengan timbulnya keadaan baru. Secara material pada fase ini belum timbul sengketa, namun untuk menghindari permasalahan menjadi semakin membesar, para pihak meminta kepada pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli untuk memberikan pendapatnya atas persoalan itu agar tidak ada lagi penafsiran lain. 

Setiap tindakan yang bertentangan dengan Pendapat Mengikat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian. Berbeda dengan Mediasi dan Arbitrase yang dilakukan oleh Mediator/Arbiter BAPMI, pemberian Pendapat Mengikat dilakukan sendiri oleh BAPMI sebagai institusi, yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus BAPMI secara kolektif sehingga tidak dilaukan penunjukan pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli, melainkan dengan sendirinya dilakukan Pengurus BAPMI.
Ada beberapa alasan mengapa para pihak memilih Pendapat Mengikat BAPMI untuk menyelesaikan beda pendapat yang dihadapinya:
  1. Para pihak tidak ingin beda pendapat berkembang menjadi persengketaan yang lebih serius lagi
  2. Para pihak masih ingin mempertahankan perjanjian
  3. Para pihak menginginkan penafsiran yang paling benar terhadap ketentuan yang kurang jelas dan penafsiran tersebut mengikat serta final
  4. Para pihak ingin mendapatkan jaminan bahwa orang yang diminta untuk memberikan Pendapat Mengikat benar-benar memahami bidang pasar modal
  5. Para pihak ingin menyelesaikan beda pendapat dengan lebih mudah, lebih cepat dan efisien
  6. Para pihak ingin menyelesaikan beda pendapat melalui forum yang tertutup untuk umum.

Setelah permohonan Pendapat Mengikat diterima oleh BAPMI, Pengurus BAPMI mulai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan perjanjian yang telah disampaikan oleh para pihak.Pendapat Mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan.Pendapat Mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan.Apabila Pendapat Mengikat tidak dilaksanakan, maka: tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perjanjian, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari asosiasi/organisasi dimana ia menjadi anggota, asosiasi/organisasi dimana pihak yang berkepentingan menjadi anggota dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan asosiasi/organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan akta perdamaian menjadi anggota.

Sumber: Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar