Senin, 24 Juni 2013

Konsep Dasar Strategi dan Perencanaan Pajak

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.


Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai. Mohammad Zain (2005 : 43) mendefinisikan bahwa :
“Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.”

Tujuan Tax Planning
Tujuan tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
  • Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali
  • Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun   berjalan
  • Menunda pengakuan penghasilan
  • Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain

Tahapan Tax Planning
  • Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
  • Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
  • Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
  • Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
  • Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

Strategi Umum Perencanaan Pajak
1. Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya, perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atasperubahan ini berkisar antara5%-25% untuk penghasilan karyawan sampaidengan Rp. 200 juta.

2. Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlumengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian naturakarena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.

3. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
a. Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
b. Sanksi pidana: pidana atau kurungan.

4. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

5. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar: