Jumat, 07 Juni 2013

Konsep Juridical Versus Economic Double Taxation

PENGERTIAN
1. Pengertian  umum:
Knechtle dalam bukunya yang berjudul “Basic Poblems in International Fiscal Law” (1979) membedakan pegertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense).

  • Secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double tacation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan atau objek pajak). Sesuai dengan negara (yuridiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda internal (domestik) dan pajak berganda international.
  • Secara sempit (narrower sense), pajak berganda dianggap dapat terjada pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.

2. Pengertian pajak berganda international
Pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik (pajak ganda international yuridis). Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama (pajak ganda internasional ekonomis).

Dalam pasal 23 A dan 23 B model P3B OEC membedakan pajak berganda yuridis (juridica double taxation) dengan pajak ganda ekonomis (economical double taxation) yaitu Pajak berganda yuridis terjadi apabila atas penghasilan yang sama yang diterima oleh orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara sedangkan pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama (atau identik).
Contoh :
Mr A tinggal di negara A melakukan investasi ke perusahaan X –corps yang berkedudukan di negara B. Suatu waktu ketika perusahaan X-corps membagikan deviden dan Mr. A juga memperolehkan. Ketika Mr A menerima deviden atas investasinya dia terkena pajak di negara A tempat tinggalnya. 

UNSUR PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Apabila pemajakan berganda (double atau mutiple taation) dilakukan oleh beberapa administrasi pajak (berdasarkan ketentuan pemajakan domestik dari tiap negara) maka terdapat pajak berganda internasional (internatioan double taxation).
Secara teoritis dan normatif, istilah pajak berganda international meliputi beberapa unsur:
a. Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan atas beberapa kriteria identitas.
b. Identitas subjek pajak (wajib pajak yang sama)
c. Identitas objek pajak (objek pajak yang sama)
d. Identitas masa pajak
e. Identitas (atau kesamaan) pajak.
Sesuai unsur-unsur tersebut diatas maka pajak berganda internasional dapat terjadi apabila beberapa negara mengenakan pajak yang sama (sejenis atau setara) terhadap satu wajib pajak atas objek pajak yang sama untuk masa pajak yang sama pula.

TIPE PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL
Knechtle dalam buku Basic Problems in International Fiscal Law, menyebutkan beberapa tipe PBI :
a. Faktual dan potensial
PBI timbul karena adanya benturan (over lapping) klaim pemajakan oleh beberapa administrasi pajak sesuai dengan yurisdiksi pemajakan yang mereka miliki. Apabila klaim pemajakan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh beberapa negara pemegang yurisdiksi maka akan terjadi PBI faktual. 
Besarnya beban pajak yang ditanggung oleh seseorang Wajib Pajak (jika dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung seandainya pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu negara saja). Apabila dari kedua (atau lebih) negara pemegang klaim pajak, hanya satu negara saja yang melaksanakan klaim pemajakan tersebut maka akan terjadi PBI potensial.
b. Yuridis dan ekonomis
PBI Yuridis terjadi apabila suatu penghasilan (atau modal) yang sama dikenakan pajak di tangan orang (subjek) yang sama oleh lebih dari satu negara.
PBI ekonomis terjadi apabila dua orang yang (secara yuridis) berbeda dikenakan pajak atas suatu penghasilan (atau modal maupun objek) yang sama (oleh lebih dari satu negara).
PBI ekonomis terjadi jika pemajakan atas objek yang sama terhadap legal subjek yang berbeda, namun secara ekonomis identik atau setidaknya merupakan para wajib pajak yang terdapat hubungan (economic identity of subject).
c. Langsung dan tidak langsung.
PBI langsung (direct) terjadi jika aplikasi dua atau lebih ketentuan yang sama pda satu wajib pajak yang sama.
PBI tidak langsung (indirect) tejadi dari pemajakan atas satu hal yang sama (setara dengan PBI ekonomis). PBI tidak langsung secara teoritis lebih komprehensif dan luas dari PBI ekonomis.

DAMPAK PAJAK BERGANDA
Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumberdaya (kemampuan ekonomis) yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan  (dari dua negara), sehingga berdampak :
a. Memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha.
b. Dengan adanya perluasan usaha ke mancanegara akan mengudang risiko terkena pemajakan berganda.
c. Memicu ekonomi global dengan biaya tinggi dan menghambat mobilitas global sumberdaya ekonomis.

PENGERTIAN PAJAK BERGANDA DOMESTIK
1. Konsep ekonomi
Pengertian pajak berganda atau yang dikenal dengan istilah double taxation adalah pengenaan pajak oleh suatu yurisdiksi lebih dari satu kali. Dalam konsep ekonomi, yang disebut dengan double taxation adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan ekonomi yang sama.
Misalnya seorang karyawan swasta menerima penghasilan berupa gaji. Atas pemberian gaji tersebut, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Gaji tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Pada saat gaji tersebut dibelanjakan, akan dikenakan PPN atas barang yang dibeli. Dari contoh tersebut dapat terlihat bahwa atas penghasilan yang berupa gaji, akan dikenakan dua kali pemajakan.
Jika dijabarkan dalam rumus ekonomi akan menghasilkan rumus sebagai berikut:
Yd (penghasilan) = C (Konsumsi) + S (Tabungan)
Yd = Y (gaji) – T (pajak) --> pajak penghasilan yang dipungut perusahaan
C (konsumsi) juga mengandung unsur pajak karena terdapat unsur PPN dalam beberapa barang yang dikonsumsi.
2. Konsep yuridis
Pengenaan pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh yurisdiksi yang sama atas penghasilan yang secara yuridis sama jenisnya.
Menurut konsep yuridis, pengenaan pajak atas gaji sebagaimana dicontohkan di atas bukan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan, pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut didasarkan pada yurisdiksi yang berbeda. Pajak penghasilan atas gaji dikenakan berdasarkan UU PPh. Sedangkan pajak yang dikenakan saat mengonsumsi barang tertentu dikenakan berdasarkan UU PPN. Selain itu, subjek pajaknya pun berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan tersebut. Sedang PPN dikenakan atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dikonsumsi oleh karyawan tersebut

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar: