Jumat, 07 Juni 2013

Konsep Dasar Perpajakan Internasional

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.
Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan. Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.

Untuk itu perlu adanya kebijakan perpajakan internasional dalam hal mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku disuatu negara, dengan asumsi bahwa disetiap negara dapat dipastikan sudah mengatur ketentuan pajak dalam wilayah yang menjadi kedaulatannya. Namun setiap negara tidak bebas mengatur pengenaan pajak terhadap badan atau warga negara asing, pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang dikenal dengan istilah Konvensi Wina.

Pengertian Pajak Internasional
Definisi Pajak Internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan sampai detik ini belum ada. Bapak Sriadi Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian Pajak Internasional berdasarkan uraian sebelumnya.
“Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunt Servanda).”
Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di negara Indonesia terhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Setiap kebijakan tentu mempunyai tujuan khusus yang ingin dicapai, begitu juga dengan kebijakan perpajakan internasional juga mempunyai tujuan yang ingin dicapai yaitu memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan Pajak Berganda Internasional.
Tujuan P3B antara lain:
a. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim usaha dunia
b. Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri
c. Peningkatan sumber daya manusia
d. Pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran pajak
e. Keadilan dalam hal pemajakan penduduk dari negara yang terlibat dalam perjanjian.

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam pemajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan pemajakan internasional:

  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik) artinya kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar adalah sama. Sehingga tidak ada perbedaan apabila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Oleh karena itu, hal yang perlu dihindari apabila berinvestasi di luar negeri adalah beban pajak yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena adanya beban pajak di dua negara tersebut. 
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional artinya darimanapun investasi yang kita lakukan berasal, akan dikenakan pajak yang sama. Sehingga apabila berinvestasi di suatu negara, investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama. 
  3. National Neutrality artinya setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga apabila terdapat pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan dapat  dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Sumber: Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar