Rabu, 12 Juni 2013

Aplikasi Pajak Internasional dalam Perusahaan Multinasional

Dalam rangka mengevaluasi kebijakan perdagangan dan efektivitas lalu lintas modal internasional, adalah kurang efisien apabila hanya difokuskan secara sempit pada tarif, kuota dan subsidi-subsidi non-pajak saja, sebab faktor pajak pun tidak sedikit perannya dalam evaluasi kebijakan dimaksud. Kebijakan perpajakan kadang-kadang sangat berperan dalam pengambilan keputusan mengenai penanaman dan pembiayaan perusahaan yang akan melakukan investasi di luar negeri. Walaupun pada dasarnya sistem perpajakan di seluruh dunia hampir serupa satu sama lainnya, namun dalam beberapa hal terdapat perbedaan-perbedaan yang menyangkut berbagai dimensi, seperti:
  1. Tarif marjinal yang berbeda secara esensial dari tarif 0% di negara-negara yang disebut surga pajak (tax-haven countries), sampai tarif 60% di negara-negara tertentu yang dikenal sebagai negara berpajak tinggi (high-tax countries).
  2. Definisi penghasilan yang berbeda secara dramatis antar-satu negara dengan negara lainnya.
  3. Pengertian tentang penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
  4. Wajib pajak hanya dipajaki dari penghasilan dalam negeri atau termasuk penghasilan luar negeri.

Perusahaan multinasional memiliki posisi yang menentukan dalam hal prinsip yang akan digunakannya yang tentunya menguntungkan bagi grupnya, maka dapat saja perusahaan multinasional menggunakan harga yang menyimpang dari harga yang berlaku secara umum. Penyimpangan harga dimaksud adalah penyimpangan dari harga yang disebut “arm’s length price” yang lazimnya berlaku dan disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi terhadap barang yang sama dan dalam kondisi yang sama pula, apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa. Perusahaan multinasional tersebut dapat saja melakukan transaksi antar grup yang menyimpang dari arm’s length price, apakah harga transaksi lebih rendah atau lebih tinggi, hal ini disinyalir sebagai usaha untuk menggeser laba perusahaan dari satu grup ke grup lainnya yang berarti pula pajak yang terutang di kedua grup yang terlibat tersebut akan mengalami perubahan.
Oleh karena instansi pajak dari masing-masing negara yang terlibat, merasa perlu untuk menentukan berapa besar penghasilan kena pajak yang wajar dari unit perusahaan atau cabang-cabang perusahaan dari suatu grup yang beroperasi di daerah yurisdiksinya, maka sangatlah penting untuk mempelajari masalah kebijakan harga (price method) yang diterapkan di perusahaan multinasional tersebut, khususnya apabila instansi pajak yang bersangkutan mempunyai alasan yang kuat bahwa unit/grup perusahaan di daerah yurisdiksinya melaporkan dalam SPT penghasilan kena pajak yang tidak wajar. Untuk ini, undang-undang perpajakan di negara yang bersangkutan hendaknya memungkinkan instansi pajak di negara tersebut untuk melakukan verifikasi dan bahkan sampai kepada penyidikan sekalipun serta mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi fiskal terhadap harga transfer yang dilaporkan dalam SPT, sesuai dengan arm’s length price.
Masalah yang paling sering dibicarakan dalam rangka perencanaan pajak perusahaan multinasional adalah menyangkut masalah pengenaan pajak atas penghasilan yang berbeda yurisdiksi pajaknya. Pemecahan masalah ini biasanya dilakukan melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yang bertujuan mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan perusahaan multinasional dengan cara memecah-mecah penghasilan dan biaya yang dialokasikan di berbagai yurisdiksi pajak tersebut.

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar: