Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yangmengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Langkah-Langkah Pokok Strategi Perencanaan Pajak
Menurut Zain (2005 : 70-71) dalam bukunya menjelaskan, langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan pajak yang merupakan komponen sistem manajemen pajak adalah:
1. Menetapkan sasaran atau tujuan manajemen pajak
2. Situasi sekarang dan identifikasi pendukung dan penghambat tujuan
3. Pengembangan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Manajemen Pajak (Tax Management)
Manajemen perpajakan (Tax Management ) merupakan suatu proses untuk meminimalkan beban pajak (minimizing tax burden), dimana dalam hal ini tetap berada pada jalur (on the track) ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan (lawful ) dan tidak melanggarnya (unlawful ). Untuk mendapatkan penghematan pajak (tax benefit atau tax saving dan kemanfaatan usaha lainnyadilakukan melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari perencanaan pajak (Tax Planning), pengimplementasian pajak (tax implementation), pengendalian pajak (tax control) yang berkesinambungan.
Tax Management merupakan pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan (organization and controlling). Pelaksanaannya bersifat rutin/regular, karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi.Tax Management bertujuan untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang pajak yang mungkin akan timbul dalam suatutransaksi yang rutin tersebut.
Contoh Tax Management
Suatu perusahaan melakukan penjualan dengan orientasi ekspor. Sedangkan, bahan baku banyak dibeli di dalam negeri. Dengan demikian, maka PPN masukan yang diperoleh lebih besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan harus melakukan suatu proses Tax Management berupa me-manage restitusi pajak yang berjalan. Misalnya : me-mantain suatu rekonsiliasi pajak antara Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN, merapikan faktur pajak masukan, serta bank account ataupun voucher pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini tidak ter- manage dengan baik, restitusi akan membawa denda dan hutang pajak yang materiil tentunya.
Beberapa Teknik dari Tax Management
- Membuat rekonsiliasi data akuntansi dan pajak seperti: Beban pegawai vs Nilai penghasilan bruto di SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL) vs Peredaran dari SPM PPN.
- Mengontrol dokumentasi untuk mendukung transaksi yang terjadi. Misalnya: Surat Perintah Kerja (Kontrak), Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
- Sistem administrasi keuangan untuk memastikan perhitungan pajak yang tepat dan pembayaran yang tepat waktu.
- Sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
- Management atas proses tax audit
Aspek-aspek dalam Tax Planning
1. Aspek Formal dan Administratif
a. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
b. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
c. Memotong dan/atau memungut pajak;
d. Membayar pajak;
e. MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
2. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.
Sumber: Berbagai sumber
Terima kasih,
BalasHapusTulisannya sangat bermanfaat
luar biasa tulisan yang sangat membantu. thanks
BalasHapus