1. PENDAPAT WAJAR DENGAN PENGECUALIAN
Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat ini dinyatakan bilamana:
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
Pembatasan lingkup audit
Auditor dapat menentukan bahwa ia dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian hanya jika audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan oleh karena itu hanya jika ia dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Pembatasan terhadap lingkup audit, baik yang dikenakan oleh klien maupun oleh keadaan, seperti waktu pelaksanaan audit, kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup, atau ketidakcukupan catatan akuntansi, mungkin mengharuskan auditor memberikan pengecualian di dalam pendapatnya atau pernyataan tidak memberikan pendapat. Dalam hal ini, alasan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat harus dijelaskan oleh auditor dalam laporannya.
Contoh pendapat wajar dengan pengecualian karena pembatasan yang berhubungan dengan investasi dalam anak perusahaan di luar negeri (misalnya dampak pembatasan tersebut tidak menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat) adalah sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragraf pertama laporan auditor bentuk baku]
Kecuali seperti yang diuraikan dalam paragraf berikut ini,
kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan oleh auditor independen lain yang mendukung investasi Perusahaan dalam anak perusahaan di luar negeri masing-masing sebesar Rp _____ dan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, atau hak atas laba anak perusahaan sebesar Rp _____ dan Rp ____, yang dicantumkan dalam laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di atas, seperti yang dijelaskan pada Catatan X dalam catatan atas laporan keuangan. Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas nilai investasi dalam anak perusahaan di luar negeri tersebut beserta hak atas labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang mungkin perlu dilakukan jika kami memeriksa bukti tentang investasi di luar negeri dan labanya tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
Perikatan dengan pelaporan terbatas
Auditor mungkin diminta untuk melaporkan hasil audit atas salah satu unsur laporan keuangan pokok dan tidak yang lain. Sebagai contoh, ia diminta untuk melaporkan hasil audit atas neraca dan bukan atas laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, atau laporan arus kas. Perikatan ini tidak menyangkut pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap informasi yang mendasari laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika ia menerapkan semua prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Perikatan ini menyangkut pembatasan tujuan pelaporan, bukan pembatasan lingkup audit.
Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil audit atas neraca saja.
Berikut ini contoh pendapat wajar tanpa pengecualian yang diberikan oleh auditor dalam audit terhadap neraca saja (laporan ini disusun dengan asumsi bahwa auditor telah memperoleh keyakinan mengenai konsistensi penerapan prinsip akuntansi):
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa neraca bebas dari salah saji mate-rial. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, neraca yang kami sebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
Penyimpangan dari standar akuntansi keuangan di Indonesia
Apabila laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari standar akuntansi keuangan di Indonesia dan auditor teah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Insitute Akuntan Publik Indonesia, maka ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragraf pertama laporan auditor bentuk baku]
Perusahaan tidak mengakui aset dan liabilitas sewa guna usaha tertentu dalam laporan posisi keuangan (neraca) terlampir, dan yang menurut pendapat kami, jumlah tersebut seharusnya diakui agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Jika liabilitas sewa guna ini diakui, aset tetap akan bertambah sebesar Rp...........dan Rp.......liabilitas jangka panjang sebesar Rp............. dan Rp........dan saldo laba masing-masing sebesar Rp.......... dan Rp......... pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1. Di samping itu, laba bersih akan bertambah (berkurang) masing-masing sebesar Rp.... dan Rp.... dan laba per saham akan bertambah (berkurang) masing-masing sebesar Rp.... dan Rp.... untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak diakuinya aset dan liabilitas sewa guna usaha tertentu seperti yang kami uraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dn hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
Pengungkapan yang tidak cukup.
Informasi pokok untuk penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus disajikan dalam laporan keuangan (termasuk catatan atas laporan keuangan yang bersangkutan). Jika informasi tersebut disajikan di tempat lain dalam laporan kepada pemegang saham, atau dalam prospektus, surat kuasa (proxy statement), atau laporan semacam yang lain, informasi tersebut harus diacu dalam laporan keuangan. Jika laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, tidak menjelaskan informasi tersebut yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, karena adanya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan keharusan bagi auditor untuk menyediakan informasi tersebut dalam laporan auditor, bila secara praktis untuk dilaksanakan, kecuali jika tidak disajikannya informasi tersebut dalam laporan auditor diakui sesuai dengan Pernyataan Standar Auditing khusus. Berikut ini disajikan contoh laporan auditor yang berisi pengecualian karena adanya pengungkapan yang tidak cukup (dianggap dampak pengungkapan yang tidak cukup ini tidak mengakibatkan auditor memberikan pendapat tidak wajar).
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragraf pertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Laporan keuangan perusahaan tidak mengungkapkan (uraikan sifat pengungkapan yang tidak disajikan). Menurut pendapat kami, pengungkapan informasi ini diwajibkan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikannya informasi yang diuraikan dalam paragraph di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia yang Menyangkut Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas. Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang menyangkut risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokkan ke dalam satu di antara tiga golongan:
a. Pengungkapan yang tidak memadai
Jika auditor berkesimpulan bahwa hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian tidak diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Auditor harus mempertimbangkan materialitas dalam mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dalam laporan keuangan dalam hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan. Pertimbangan materialitas berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya. Auditor mengevaluasi materialitas kerugian yang kemungkinan akan terjadi secara masuk akal pada saat penyelesaian ketidakpastian, baik secara individual maupun secara gabungan. Auditor melaksanakan evaluasi terhadap kerugian yang mungkin secara masuk akal terjadi tanpa mempertimbangkan evaluasinya terhadap materialitas salah saji yang diketahuinya dan yang mungkin dalam laporan keuangan.
b. Ketidaktepatan prinsip akuntansi
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen melakukan estimasi hasil peristiwa masa depan tipe tertentu. Sebagai contoh, estimasi biasanya dibuat tentang masa manfaat aktiva yang disusut, dapat atau tidak dapat tertagihnya piutang usaha, nilai realisasi bersih pos sediaan, penyisihan untuk jaminan produk. Standar akuntansi keuangan yang berkaitan dengan kontijensi menjelaskan situasi yang di dalamnya ketidakmampuan untuk membuat estimasi masuk akal dapat menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan prinsip akuntansi yang digunakan. Dalam situasi tersebut atau yang lain, jika auditor berkesimpulan bahwa prinsip akuntansi yang digunakan menyebabkan laporan keuangan salah disajikan secara material, ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
c. Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal.
Biasanya auditor dapat memuaskan dirinya tentang kewajaran estimasi manajemen tentang dampak peristiwa masa depan dengan mempertimbangkan berbagai tipe bukti audit, termasuk pengalaman historis entitas. Jika auditor berkesimpulan bahwa estimasi manajemen tidak masuk akal (lihat SA Seksi 312 [PSA No. 25] Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, dan SA Seksi 342 [PSA No, 37] Auditing atas Estimasi Akuntansi) dan menjelaskan bahwa dampaknya adalah menyebabkan laporan keuangan disajikan salah secara material, ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar
Perubahan akuntansi.
Auditor harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui :
(a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
(b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
(c) alasan yang mendasari perubahan akuntansi adalah beralasan.
Jika perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut, laporan auditor harus menunjukkan hal ini, dan pendapat auditor harus berisi pengecualian seperti yang diuraikan sebagai berikut, Jika :
(a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
(b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau
(c) manajemen tidak memberikan alasan perubahan yang beralasan,
Jika dampak perubahan tersebut cukup material, auditor harus menyatakan pendapat tidak wajar atas laporan keuangan.
Contoh laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian dengan alasan tersebut adalah sebagai berikut:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragraf pertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Seperti dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, dalam tahun 20X2 perusahaan menerapkan metode akuntansi masuk pertama, keluar pertama untuk sediaannya, yang sebelumnya perusahaan menggunakan metode masuk terakhir, keluar pertama. Meskipun penggunaan metode masuk pertama, keluar pertama sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, menurut pendapat kami perusahaan tidak memberikan alasan yang masuk akal dalam melakukan perubahan ini seperti yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Menurut pendapat kami, kecuali perubahan akuntansi seperti yang diuraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan basil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
PENDAPAT TIDAK WAJAR
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, is harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak utama ha) yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan, laporan auditor harus menyatakan hal itu. Jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut, seperti contoh berikut ini:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
[Sama dengan paragrafpertama dan kedua laporan auditor bentuk baku]
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, Perusahaan mencantumkan akun mesin dan ekuipmen pada nilai yang ditetapkan oleh manajemen, dan menghitung penyusutannya berdasarkan nilai tersebut. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva tetap pada kos atau nilai revaluasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikurangi dengan penyusutan akumulasian yang dihitung berdasarkan nilai tersebut. Karena penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia seperti yang diuraikan di atas, pada tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, saldo sediaan lebih tinggi sebesar Rp _____ dan Rp _____ dengan diperhitungkannya biaya penyusutan ke dalam biaya overhead pabrik dibandingkan jika disajikan atas dasar kosnya; dan aktiva tetap dikurangi penyusutan akumulasiannya disaj ikan lebih t inggi Rp _____ dan Rp ______ dibandingkan jika disajikan atas dasar kosnya. Menurut pendapat kami, karena dampak hal yang kami uraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebut di atas tidak menyajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, posisi keuangan Perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, atau hasil usaha, atau arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
PERNYATAAN TIDAK MEMBERIKAN PENDAPAT
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataannya tersebut. Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantifyang mendukung pernyataannya tersebut. Ia harus menyatakan bahwa lingkup auditnya tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak harus menunjukkan prosedur yang dilaksanakan dan tidak harus menjelaskan karakteristik auditnya dalam suatu paragraf (yaitu, paragraf lingkup audit dalam laporan auditor bentuk baku).
Jika auditor menjelaskan bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, tindakan ini dapat mengakibatkan kaburnya pernyataan tidak memberikan pendapat. Sebagai tambahan, ia harus menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Contoh laporan auditor yang berisi pernyataan tidak memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup karena pembatasan lingkup audit disajikan berikut ini:
Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
[ paragraf kedua laporan auditor bentuk baku tidak perlu dicantumkan]
Perusahaan tidak melakukan penghitungan fisik sediaan dalam tahun 20X2, atau 20X1, yang dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X2 dan Rp _____ pada tanggal 31 Desember 20X1. Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung cost aktiva tetap yang dibeli sebelum tanggal 31 Desember 20X1 tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan. Catatan perusahaan tidak memungkinkan dilaksanakannya penerapan prosedur audit lain terhadap sediaan dan aktiva tetap. Karena perusahaan tidak melaksanakan penghitungan fisik sediaan dan kami tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas sediaan dan cost aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan, dan kami tidak menyatakan, pendapat atas laporan keuangan.
[ Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]
[ Tanggal]
Sumber: Berbagai sumber
mbak tanya dong...bedanya SA dengan PSAT apa ya?
BalasHapus