Rabu, 05 Juni 2013

Pelaku Pasar Modal

Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek. Perusahaan publik atau public company adalah perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum atau organisasi lain yang berminat berinvestasi menanamkan modalnya di sana. Proses kepemilikan saham tersebut dilakukan dengan cara melakukan penawaran ke khayalak umum atau yang disebut dengan istilah IPO (initial public offering).

Pemodal (Investor)
Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Perusahaan Efek
Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:
“Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”
Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.
 Mengenai permohonan pailit terhadap perusahaan efek, setahu kami, hingga jawaban ini kami tulis belum ada yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Tapi, sudah ada preseden perusahaan sekuritas dimohonkan pailit ke Pengadilan Niaga.

Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Sampai dengan 1 Maret 2005 Bapepam telah memberikan 2 izin sebagai Penasihat Investasi Perorangan dan 1izin sebagai Penasehat Investasi Perusahaan
Penasihat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Berbentuk Perseroan
• Mempunyai modal disetor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
• Memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkat Efek.


Sumber: Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar