Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2013

Etika dalam Manajemen Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Secara administratif, pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). 
Walaupun pajak ditetapkan melalui undang-undang, namun tidak semua wajib pajak rela membayar pajak. Para wajib pajak pun cenderung mencari cara lain agar terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak atau agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, namun mereka tidak dirugikan. 
Salah satu cara yang digunakan adalah perencanaan pajak (tax planning). Bila suatu transaksi tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayarannya dan lain sebagainya.
Setiap wajib pajak atau konsultan pajak yang bermaksud akan melakukan penyelundupan pajak, hendaknya mempertimbangkan kemungkinan dikenakannya sanksi pidana terhadap perbuatannya, di samping kode etik profesinya bagi konsultan pajak dan etika praktik perpajakan bagi seorang wajib pajak. 

Pengaruh Pencatatan dan Sistem Akuntansi dalam Manajemen dan Perencanaan Pajak

Sebuah perusahaan harus mempunyai catatan yang perlu jika perencanaan pajak yang baik ingin diwujudkan, jika manajemen ingin mempunyai pandangan yang jeias tentang situasi perpajakan, atau jika tingkat penentu dari pengendalian administratif ingin sukses. Sifat dari catatan akan ditentukan oleh kerumitan relatif dari masalah pajak. Tetapi, secara umum, catatan tertentu diperlukan untuk kepentingan pengendalian administratif, untuk mendukung pengembalian pajak, dan untuk memenuhi kewajiban spesifik dari undang-undang. Catatan pajak dapat dikelompokkan ke dalam empat klasifikasi utama :
1. Kalender pajak
Sebuah sarana administratif yang dibutuhkan dalam kebanyakan perusahaan adalah kalender pajak. Ini merupakan jadwal yang berfungsi sebagai alat pengingat bagi mereka yang benanggung jawab atas tanggal jatuh tempo dari pemberkasan pengembalian pajak, penyiapan berbagai laporan, pernbayaran tagihan pajak, tanggal pemeriksaan, tanggal audit, tanggal penetapan, dan semua peristiwa pajak yang penting. 
2. Catatan informasi
Jenis pokok catatan yang lain dapat disebut “catatan informasi pajak” dan ini merupakan ikhtisar dari undang-undang pajak dan masalah-masalah yang berkaitan yang mempunyai pengaruh terhadap jalannya usaha. Catatan ini digunakan sebagai referensi ketika menyiapkan pengembalian pajak dan sebagainya.

Beberapa Contoh Keputusan Manajemen

PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA
Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf e, UU no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Namun demikian,  dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e ini juga diatur beberapa pengecualian dimana imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum.
Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan tersebut adalah :
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil
  • Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya
  • Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Teknik Dasar Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yangmengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
  • Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
  • Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.

Konsep Dasar Strategi dan Perencanaan Pajak

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Rabu, 12 Juni 2013

Aplikasi Pajak Internasional dalam Perusahaan Multinasional

Dalam rangka mengevaluasi kebijakan perdagangan dan efektivitas lalu lintas modal internasional, adalah kurang efisien apabila hanya difokuskan secara sempit pada tarif, kuota dan subsidi-subsidi non-pajak saja, sebab faktor pajak pun tidak sedikit perannya dalam evaluasi kebijakan dimaksud. Kebijakan perpajakan kadang-kadang sangat berperan dalam pengambilan keputusan mengenai penanaman dan pembiayaan perusahaan yang akan melakukan investasi di luar negeri. Walaupun pada dasarnya sistem perpajakan di seluruh dunia hampir serupa satu sama lainnya, namun dalam beberapa hal terdapat perbedaan-perbedaan yang menyangkut berbagai dimensi, seperti:
  1. Tarif marjinal yang berbeda secara esensial dari tarif 0% di negara-negara yang disebut surga pajak (tax-haven countries), sampai tarif 60% di negara-negara tertentu yang dikenal sebagai negara berpajak tinggi (high-tax countries).
  2. Definisi penghasilan yang berbeda secara dramatis antar-satu negara dengan negara lainnya.
  3. Pengertian tentang penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
  4. Wajib pajak hanya dipajaki dari penghasilan dalam negeri atau termasuk penghasilan luar negeri.

Treaty Shopping

Treaty Shopping adalah suatu skema yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan oleh suatu perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Upaya penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut, disebut sebagai abusive. Hal ini disebabkan karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian penghindaran pajak berganda, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
Dalam rangka mencegah praktik penyalahgunaan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian penghindaran pajak berganda agar  tidak disalahgunakan oleh subjek pajak yang tidak seharusnya menerima manfaat dari perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut, maka dalam pasal perjanjian pajak berganda terdapat ketentuan tentang anti tax avoidance. Disamping itu, banyak negara juga membuat suatu ketentuan tentang anti tax avoidance terhadap treaty shopping dalam ketentuan domestiknya.

Konsep Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

Konsep dasar pemajakan atas laba usaha (business profits) dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan cara lintas batas negara adalah bahwa laba perusahaan tidak akan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut tidak menjadi subjek pajak dalam negeri, kecuali perusahaan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan negara di mana laba usaha tersebut diperoleh. Suatu perusahaan dikatakan mempunyai hubungan erat dengan negara di mana laba usaha tersebut diperoleh jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya di negara tersebut melalui permanent establishment (PE). Dengan demikian, tanpa adanya PE di negara sumber, maka negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas laba usaha yang bersumber di negaranya tersebut.

Dalam model perjanjian penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh OECD, pemajakan atas laba usaha ini diatur dalam Pasal 7. Pasal 7 OECD Model menyatakan bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut mempunyai PE di negara sumber. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 7 OECD Model ini, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha jika di negara sumber tersebut terdapat PE. Oleh karena itu, konsep PE menjadi sangat penting dalam pemajakan atas laba usaha.

Tax Treaty

PEMAJAKAN ATAS PASSIVE INCOME
Passive income merupakan penghasilan yang berasal dari investasi dalam bentuk tangible maupun intangible properties (termasuk dalam bentuk financial investment). Aspek perpajakan internasional dari penghasilan investasi berupa passive income mencakup:
1. Deviden
Prinsip umum perpajakan internasional atas deviden adalah bahwa prioritas hak pemajakan berada pada negara yang menerima penghasilan berdomisili. Selain negara domisili, negara sumber juga dapat mengenakan pajak atas deviden tersebut. Alasan utama melatarbelakangi pemberian hak pemajakan kepada negara domisili dikarenakan modal yang menjadi awal timbulnya penghasilan deviden tersebut berasal dari negara domisili. Namun dengan pertimbangan negara sumber juga ikut berkontribusi atas timbulnya penghasilan deviden maka negara sumber juga memiliki hak terbatas atas penghasilan deviden tersebut. Hak pemajakan terbatas itu tidak berlaku jika pihak penerima penghasilan mempunyai permanent establishment (PE) atau tempat usaha tetap (fixed base) di negara sumber dan penghasilan yang diterima oleh pihak penerima penghasilan tersebut memiliki hubungan efektif dengan PE atau fixed base tersebut (effectively connected principle).

Transfer Pricing

Dalam dunia bisnis yang diwarnai oleh tarif pajak penghasilan yang berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, bagi perusahaan multinasional yang operasionalnya meliputi beberapa negara seringkali menggunakan pajak penghasilan sebagai salah satu unsur yang dapat mengoptimalkan laba yang diperolehnya, dengan cara memaksimalkan penghasilannya di negara yang bertarif pajak rendah dan meminimalkan penghasilannya di negara yang bertarif pajak tinggi. Tindakan tersebut umumnya dilakukan dengan mengatur harga transaksi antar sesama group perusahaan atau yang mempunyai hubungan istimewa yang dikenal dengan istilah harga transfer (transfer pricing).
Dari sisi pemerintah, transfer pricing dapat mengakibatkan berkurangnya ataupun hilangnya potensi penerimaan negara khususnya pajak dari perusahaan miltinasional. Perusahaan multinasional cenderung untuk berusaha merelokasi penghasilan globalnya pada low tax country (negara yang memiliki tarif pajak rendah) dan menggeser biaya-biaya dalam jumlah yang lebih besar pada high tax country (negara yang memiliki tarif pajak tinggi). Hal ini dapat dikatakan bahwa perusahaan multinasional berusaha menggeser kewajiban pajaknya dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah.

Model-Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ORGANIZATION FOR ECONOMIC CO-OPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) MODEL
OECD Model dimaksudkan sebagai panduan bagi suatu negara yang akan mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda. OECD Model diterbitkan pertama kali pada tahun 1928. Oleh karena OECD Model 1928 tersebut sifatnya kurang komprehensif, maka dalam tahun 1929, Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations), mendirikan komite fiskal yang dinamakan Fiscal Committee untuk mengembangkan model perjanjian penghindaran pajak berganda secara komprehensif. Dalam kongresnya di Meksiko pada tahun 1940 dan 1943, Fiscal Committee menghasilkan draft perjanjian penghindaran pajak berganda yang dinamakan dengan "Mexico Draft". Substansi dari draft Meksiko adalah memberikan pemajakan sebanyak mungkin kepada negara sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara. Tentunya draft Meksiko tersebut sangat menguntungkan negara-negara berkembang. Akan tetapi, pada tahun 1946, draft Meksiko tersebut diubah yang hasil perubahannya dinamakan sebagai "London Draft". Dalam draft London, hak pemajakan terhadap penghasilan dari transaksi lintas batas negara sebanyak mungkin diberikan kepada negara domisili.

Selasa, 11 Juni 2013

Pengertian dan Tujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara guna menghindari pemajakan ganda agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Payung hukum persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B ini adalah Pasal 32A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan pasal ini Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 

Konsep Anti-Tax Avoidance

Upaya Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan (tax compliance), seperti penerapan Sunset Policy, tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif terhadap skema-skema penghindaran pajak (tax avoidance schemes). Perlu dicatat bahwa UU Pajak Penghasilan (selanjutnya UU PPh) amandemen ke-IV (UU Nomor 36 Tahun 2008), memang menambah beberapa ayat pada Pasal 18 yang mengidentifikasi beberapa skema penghindaran pajak baru berikut aturan yang menetapkan konsekuensi hukum dari penyusunan skema-skema tersebut. Namun, anti-avoidance rules yang telah lebih dulu ada, seperti thin capitalization dan CFC tidak mengalami perubahan. Hal yang sama juga terjadi terhadap definisi hubungan istimewa. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi negara, karena pengaturan-pengaturan tersebut dapat dengan mudah diantisipasi oleh Wajib Pajak (WP). Sebaliknya, istilah-istilah seperti “perusahaan” dan “kontrol” belum diberikan definisi dalam UU PPh atau dirujuk pada definisi dalam Undang-Undang lain. 

Prinsip Non Diskriminasi dalam Perpajakan Internasional

Ketentuan non diskriminasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan di bidang perpajakan bagi warganegara dari suatu negara treaty partner yang melakukan kegiatan di negara treaty partner lainnya. perlindungan yang dimaksud adalah warga negara dari negara treaty partner lainnya dibandingkan warga negara di negara itu dalam keadaan atau kondisi yang sama (the same circumstances).
Ketentuan non diskriminasi itu berlaku atas suatu bentuk usaha tetap dari perusahaan yang adalah penduduk dari suatu negara treaty partner lainnya atau perusahaan penanaman modal di negara itu yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung maupun tidak langsung oleh penduduk dari negara yang disebutkan pertama. Namun, ketentuan ini tidak mewajibkan negara treaty partner lainnya memberikan keringanan (allowances), potongan (reliefs) ataupun pengurangan (deductions) pengenaan pajak kepada warga negara atau penduduk dari  negara yang disebutkan pertama di atas. Prinsip non diskriminasi tersebut juga sejalan dengan prinsip General Agreement on Tarrifs and Trade (GAAT) yang dikeluarkan WTO sebagaimana tertuang pada klausul perlakuan nasional yang mensyaratkan suatu Negara untuk memberlakukan hukum yang sama terhadap barang, jasa atau modal asing yang masuk ke dalam negerinya denga hukum yang diterapkan terhadap barang, jasa atau modal yang berasal dari dalam negerinya.

Sumber: Berbagai sumber

Sumber Hukum Perpajakan Internasional

Sumber-sumber Hukum Pajak Intenasional terlalu luas jika ingin kita kaji, sehingga dipersempit hanya terkait dengan Negara Indonesia, sumber-sumber hukum tersebut antara lain:

1. Kaedah Hukum Pajak Nasional/Inilaateral yang mengandung unsur asing, antara lain:

  • Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh) tentang “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjiandengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”;
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang : Subjek Pajak Luar Negeri dan Bentunk Usaha Tetap (BUT);
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk Subyek Pajak;
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 5 ayat (2) UU PPh) tentang: Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk Subyek Pajak Bentuk Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk Subjek Pajak Usaha Tetap;
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan Istimewa, Billamana Terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan;
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak Luar Negeri;
  • Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang: Pemotongan Pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Jumat, 07 Juni 2013

Konsep Juridical Versus Economic Double Taxation

PENGERTIAN
1. Pengertian  umum:
Knechtle dalam bukunya yang berjudul “Basic Poblems in International Fiscal Law” (1979) membedakan pegertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense).

  • Secara luas, pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat berganda (double tacation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiskal (subjek dan atau objek pajak). Sesuai dengan negara (yuridiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda internal (domestik) dan pajak berganda international.
  • Secara sempit (narrower sense), pajak berganda dianggap dapat terjada pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.

2. Pengertian pajak berganda international
Pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik (pajak ganda international yuridis). Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama (pajak ganda internasional ekonomis).

Pemajakan Transaksi Lintas Negara

Pemajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim pemajakan. Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 (dua) dimensi luas yaitu: 

  1. Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri, dan
  2. Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik). 

Bagian pertama merujuk pada permajakan atas penghasilan luar negeri atau transaksi (ke) luar batas negara (outward, outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke mancanegara sedangkan dimensi kedua menunjuk pada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi (ke) dalam batas negara (inward, inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari manca negara. 
Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country) Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili. 
Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di Jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Sedangkan di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia. 
Bentrokan klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. 
Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.

Sumber: Berbagai sumber

Konsep Dasar Perpajakan Internasional

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.
Setiap kerjasama yang dilakukan oleh setiap negara tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh para pihak guna mencapai komitmen bersama yang termuat dalam suatu perjanjian internasional, tidak terkecuali perjanjian dalam bidang perpajakan. Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.

Kamis, 25 April 2013

Pajak Dipotong / Dipungut Pihak Lain (Withholding Tax) Pasal 21, 22, 23 dan 26

PEMOTONG PAJAK
PPh Pasal 21 
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan. Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.

PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas: (1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah; (2) ;kegiatan impor barang; (3) produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif; (4) pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul; (5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.