Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Secara administratif, pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax).
Walaupun pajak ditetapkan melalui undang-undang, namun tidak semua wajib pajak rela membayar pajak. Para wajib pajak pun cenderung mencari cara lain agar terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak atau agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, namun mereka tidak dirugikan.
Salah satu cara yang digunakan adalah perencanaan pajak (tax planning). Bila suatu transaksi tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayarannya dan lain sebagainya.
Setiap wajib pajak atau konsultan pajak yang bermaksud akan melakukan penyelundupan pajak, hendaknya mempertimbangkan kemungkinan dikenakannya sanksi pidana terhadap perbuatannya, di samping kode etik profesinya bagi konsultan pajak dan etika praktik perpajakan bagi seorang wajib pajak.