Berikut adalah asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan pasar modal di Indonesia:
1. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
2. Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI)
3. Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI)
4. Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPE2I)
5. Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII)
6. Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
7. Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN)
8. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
9. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
10. Ikatan Notaris Indonesia
Berikut beberapa profil asosiasi
1. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI adalah suatu organisasi nirlaba yang beranggotakan perusahaan publik atau emiten yang terdaftar (listing) di Bursa Efek Jakarta (BEJ),Bursa Efek Surabaya (BES), dan/atau bursa efek lainnya.
Sejarah Asosiasi Emiten Indonesia Pada akhir era 80-an, ketika Pasar Modal Indonesia mulai berkembang, otoritas serta praktisi pasar modal terus mengupayakan peningkatan kegiatan pasar modal. Bapepam yang saat itu berfungsi sebagai otoritas sekaligus pelaksana bursa efek, merupakan motor penggerak utama kehidupan pasar modal di Indonesia. Lembaga yang mengemban misi besar dalam mengembangkan pasar modal Indonesia ini dituntut membawa akselarasi pertumbuhan pasar modal.
Hal tersebut tentunya juga harus diimbangi oleh perusahaan public (emiten), sebagai salah satu komponen penting yang menggerakkan pasar modal. Sejalan dengan itu, maka Emiten harus terus dibina untuk menumbuhkan iklim pasar yang kondusif dan professional sehingga memberikan motivasi perusahaan swasta lain untuk masuk pasar modal. Atas dasar pemikiran tersebut kemudian muncul keinginan sejumlah Emiten untuk mendirikan wadah organisasi bagi perusahaan Go Public. Gagasan pembentukan organisasi ini awalnya didorong oleh Ketua Bapepam yang saat itu dijabat oleh Bapak Marzuki Usman. Alasan pembentukan organisasi itu juga didorong oleh kenyataan bahwa Pasar Modal masih merupakan bidang baru, sehingga diperkirakan akan banyak masalah yang perlu dihadapi secara bersama-sama.
Maka pada tanggal 13 Desember 1988, Bapak Marzuki Usman memanggil enam perusahaan mewakili semua Emiten yang tercatat saat itu berjumlah 24 perusahaan. Mereka adalah: Bapak Ahmad Slamet (PT Semen Cibinong Tbk), Bapak Harsono E Soleh (PT Delta Jakarta Tbk), Ny. J. Muaya Siambaton (PT BBD-IBJ Leasing), danBapak JW Sudomo (PT Squibb Indonesia Tbk) Dalam pertemuan di Gedung Bapepam, Jalan Merdeka Selatan Jakarta, mereka sepakat untuk membentuk organisasi bernama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Dengan Ketua Umum S. Supoyo (BPD Jawa Timur), Sekretaris Umum Kusyadi Kuyono (PT Sepatu Bata Tbk), Bendahara Umum R. Andi Suprianto (PT Squibb Indonesia Tbk).
Jumlah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan mengikuti kenaikan jumlah perusahaan Go Public yang tertacat di Bursa Efek, baik untuk saham maupun Obligasi.
Kesadaran anggota Asosiasi Emiten Indonesia cukup meningkat tajam. Hal ini dapat dilihat baik pada keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pengurus AEI maupun pada kesediaan Anggota melaksanakan kewajibannya serta respon Anggota terhadap masalah-masalah yang menyangkut Pasar Modal.
2. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) lahir atas dasar suatu kesadaran bersama dari para sejumlah Direksi Perusahaan Efek/Sekuritas yang merasa terpanggil dan menyadari bahwa untuk menunjang pembangunan nasional serta dalam upaya menjaga dan memelihara kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional dibutuhkan suatu pasar modal Indonesia yang maju dan berkualitas.
APEI merupakan gabungan dari sejumlah asosiasi yang sebelumnya beranggotakan perorangan ataupun perusahaan yang berada di lingkungan pasar modal Indonesia. Hal tersebut terealisasi setelah melalui serangkaian pertemuan dan rapat-rapat, khususnya pertemuan pada tanggal 4 November 1995 bertempat di Shangri-La Hotel, Jakarta melahirkan sebuah kesepakatan bersama seluruh asosiasi untuk bergabung menjadi satu.
Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, pada tanggal 4 November 1995, bertempat di Ruang Rapat Badan Pengawas Pasar Modal dan dengan disaksikan oleh Ketua Bapepam, maka ditanda-tanganilah suatu Memorandum Kesepakatan bersama antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Penjamin Emisi Efek Indonesia dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia untuk melakukan penggabungan melalui wadah Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (ASPERINDO), yang selanjutnya akronimnya berubah menjadi APEI. Dewasa ini jumlah anggota APEI sekitar 138 Perusahaan Efek.
3. Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia atau disingkat APRDI didirikan tanggal 28 Juni 1999, APRDI adalah wadah organisasi yang beranggotan badan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana.
Anggota APRDI terbagi kedalam anggota biasa dan anggota luar biasa, anggota biasa terdiri dari :
a. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana
b. Bank Kustodian yang mengadministrasikan Reksa Dana
c. Reksa Dana berbentuk perseroan.
Anggota luar biasa adalah lembaga yang secara tidak langsung mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan industri Reksa Dana.
Maksud dan Tujuan berdirinya APRDI ialah untuk menggalang persatuan diantara lembaga-lembaga yang terlibat pada kegiatan Reksa Dana, mengembangkan standarisasi serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik anggota dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas Reksa Dana, mengembangkan industri Reksa Dana di Indnesia sehingga menjadi pilihan investasi masyarakat, meningkatkan hubungan antara anggota dengan otoritas Pasar Modal dan Pasar Uang serta lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan industri Reksa Dana, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan Reksa Dana.
Sumber: Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar