Rabu, 12 Juni 2013

Model-Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ORGANIZATION FOR ECONOMIC CO-OPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) MODEL
OECD Model dimaksudkan sebagai panduan bagi suatu negara yang akan mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda. OECD Model diterbitkan pertama kali pada tahun 1928. Oleh karena OECD Model 1928 tersebut sifatnya kurang komprehensif, maka dalam tahun 1929, Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations), mendirikan komite fiskal yang dinamakan Fiscal Committee untuk mengembangkan model perjanjian penghindaran pajak berganda secara komprehensif. Dalam kongresnya di Meksiko pada tahun 1940 dan 1943, Fiscal Committee menghasilkan draft perjanjian penghindaran pajak berganda yang dinamakan dengan "Mexico Draft". Substansi dari draft Meksiko adalah memberikan pemajakan sebanyak mungkin kepada negara sumber penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara. Tentunya draft Meksiko tersebut sangat menguntungkan negara-negara berkembang. Akan tetapi, pada tahun 1946, draft Meksiko tersebut diubah yang hasil perubahannya dinamakan sebagai "London Draft". Dalam draft London, hak pemajakan terhadap penghasilan dari transaksi lintas batas negara sebanyak mungkin diberikan kepada negara domisili.


Dalam kurun waktu 1946 - 1955, prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh draft  Meksiko dan draft London dijadikan dijadikan sebagai acuan oleh berbagai negara dalam melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda. Kurang lebih terdapat 70 (tujuh puluh) perjanjian penghindaran pajak berganda ditandatangani oleh berbagai negara dalam kurun waktu tersebut. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan dalam draft Meksiko dan draft London yang masih menjadi ganjalan dalam melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda. Untuk itu, pada tahun 1956, Organization for European Economic Cooperation (OEEC) mendirikan komite fiskal yang diberi nama Fiscal Committee yang bertugas untuk membuat draft perjanjian penghindaran pajak berganda yang dapat diterima oleh  semua anggota OEEC. Selama tahun 1958 sampai tahun 1961, komite fiskal tersebut membuat laporan interim dalam rangka penyusunan model perjanjian penghindaran pajak berganda yang baru.

Dalam tahun 1960, OEEC berubah menjadi OECD. Di tahun 1963, OECD menerbitkan untuk pertama kalinya model penghindaran pajak berganda (OECD Model tahun 1963). Model perjanjian penghindaran pajak berganda yang diterbitkan di tahun 1963 ini, sama seperti draft London, memberikan prioritas hak pemajakan sebanyak mungkin kepada negara domisili. Hal ini mencerminkan kepentingan anggota OECD yang merupakan negara-negara maju yang menjadi tempat domisili aliran modal.

Pada awal tahun 1970-an, perekonomian dunia mengalami pertumbuhan sehingga dirasakan OECD Model 1963 tidak dapat mengantisipasi permasalahan pemajakan yang semakin kompleks akiba semakin berkembangnya perekonomian dunia. Oleh karena itu, pada tahun 1977, Committee on Fiscal Affairs dari OECD menerbitkan revisi atas OECD Model tahun 1963.

Setelah itu, secara periodik, OECD Model selalu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yaitu di tahun 1994, 1995, 1997, 2000, 2003, 2005 dan 2008. Pada saat ini (2009), anggota dari OECD sebanyak 30 (tiga puluh) negara sebagai berikut: Australia, Austria, Belgia, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea, Luxemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris dan Amerika Serikat.

UNITED NATIONS (UN) MODEL
Model perjanjian penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh OECD lebih memberikan prioritas hak pemajakan kepada negara-negara maju atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi lintas batas negara. Hal ini tidak mengherankan karena negara-negara merupakan tempat asalnya modal, teknologi dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, mereka berkeinginan agar sebagian besar hak pemajakan diberikan kepada negara mereka atau negara di mana modal, teknologi, dan sumber daya manusia tersebut berasal.

Di lain pihak, negara berkembang, sebagai negara tempat tujuan investasi modal, teknologi, dan sumber daya manusia menjalankan kegiatan bisnisnya tentu sangat dirugikan kalau hanya diberikan sebagian kecil hak pemajakan. Untuk itu, dalam rangka untuk memberikan hak pemajakan yang lebih besar lagi kepada negara-negara berkembang, pada tahun 1968, Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) mendirikan  Ad Hoc Group of Experts on Tax Treaties between Developed and Developing Countries untuk membuat model perjanjian penghindaran pajak berganda yang lebih memihak negara-negara berkembang. Sejak tahun 1980, Ad Hoc Group tersebut dikenal dengan nama Ad Hoc Group of Experts on International Cooperation in Tax Matters.

Sebagai tindak lanjut dari dibentuknya Ad Hoc tersebut, pada tahun 1980 diterbitkanlah model perjanjian pernghindaran pajak berganda antara negara maju dan negara berkembang untuk pertama kalinya (UN Model). UN Model yang diterbitkan di tahun 1980 tersebut sebagian besar mengikuti OECD Model tahun 1977. Walaupun UN Model mengikuti OECD Model, tetapi dalam pasal-pasal UN Model, hak pemajakan lebih banyak diberikan kepada negara berkembang atau negara-negara tempat tujuan investasi, teknologi, dan sumber daya manusia (negara sumber).

Dalam rangka untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian dan permasalahan hukum pajak yang semakin kompleks, OECD secara terus menerus memperbarui model perjanjian yang telah mereka buat. Tidak seperti OECD model, UN Model hanya baru sekali melakukan penyesuaian yaitu pada tahun 2001.

Diluar OECD Model dan UN Model, terdapat pula model perjanjian penghindaran pajak berganda yang didasarkan atas pengelompokan sebagai berikut:
1. Berdasarkan kepentingan suatu negara
Misalnya US Model (diterbitkan di tahun 1996 dan diperbarui terakhir kali pada tanggal 15 November 2006) dan beberapa negara lainnya seperti Malaysia (2000), Meksiko (2000), dan Peru (2001);
2. Berdasarkan kawasan negara tertentu (multilateral treaty)
Misalnya Nordic Multilateral Income and Capital Tax Convention (Nordic Convention) yang terdiri atas Denmark, Finlandia, Eslandia, Norwegia, dan Swedia. Nordic Convention ini ditandatangani di Helsinki pada tanggal 23 September 1996 dan diberlakukan secara efektif (effective date) pada 1 Januari 1998. Contoh lain, yaitu Caricom Agreement (1994)   yang terdiri dari negara-negara sebagai berikut: Antigua dan Babuda, Belize, Dominika, Grenada, Guyana, Jamaika, Montserrat, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, St. Vincent dan Grenadines, serta Trinidad dan Tobago. Hal yang menarik dalam model Caricom ini adalah seluruh hak pemajakan diberikan secara eksklusif hanya kepada negara sumber;
3. Berdasarkan Formula yang dikembangkan dalam model perjanjian
Misalnya perjanjian pemajakan atas penghasilan dari pengoperasian pesawat terbang dalam lalu lintas internasional dan perjanjian atas bantuan administrasi (Administrative Assistance Convention).

Sumber: 
Darussalam; Hutagaol, John & Septriadi, Danny. 2010. Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar