Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2013

Hukum Asuransi

PENGERTIAN
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Jumat, 19 April 2013

Tantangan dalam Globalisasi

PROSES GLOBALISASI
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehendak menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain (kolonialisme). Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa. Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembangunan mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.

Jumat, 05 April 2013

Lingkungan Politik dalam Organisasi Bisnis

PERAN SERTA PELAKU ORGANISASI BISNIS DALAM LINGKUNGAN POLITIK
Bisnis tidak bisa lepas dari peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah di suatu Negara. aturan tersebut harus ditaati dan dijalankan demi kelangsungan usaha , untuk itu manajer harus mampu memahami situasi dan kondisi politik dan harus ikut serta aktif dalam proses kebijakan yang  dibuat oleh pemerintah. Mereka harus memastikan ikut terlibat langsung untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan. Peluang bisnis untuk ikut berpartisipasi dalam proses kebijakan  tiap Negara sangatlah berbeda-beda, tergantung seberapa besar Negara tersebut melibatkan bisnis untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan yang sangat mempengaruhi ekonomi suatu Negara.Di era modernisasi sekarang ini dengan semakin berkembangnya teknologi internet, maka orang semakin mudah untuk mengakses salinan digital film dan hiburan lainnya tanpa harus membayar royalty ke perusahaan dan artis, hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan perusahaan. Untuk itu peran manajer perusahaan sangat penting untuk mempengaruhi pemerintah dalam membuat peraturan atau undang-undang yang dapat melindungi hak dan kekayaan perusahaan, sehingga perusahaan tetap dapat eksis dalam menjalankan bisnisnya.Bisnis melihat dirinya sebagai penyeimbang kekuatan di arena politik sehingga mereka percaya tidak akan bisa bertahan jika tidak berperan aktif dalam politik.

Minggu, 24 Maret 2013

CSR, Dampak Lingkungan dan Pembangunan serta Isu Lingkungan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL ORGANISASI BISNIS (CSR)
KONSEP DAN HISTORI DARI CSR
Tanggung Jawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Konsep CSR
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin  populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st  Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting  sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity,  yang digagas The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).