Ketentuan non diskriminasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan di bidang perpajakan bagi warganegara dari suatu negara treaty partner yang melakukan kegiatan di negara treaty partner lainnya. perlindungan yang dimaksud adalah warga negara dari negara treaty partner lainnya dibandingkan warga negara di negara itu dalam keadaan atau kondisi yang sama (the same circumstances).
Ketentuan non diskriminasi itu berlaku atas suatu bentuk usaha tetap dari perusahaan yang adalah penduduk dari suatu negara treaty partner lainnya atau perusahaan penanaman modal di negara itu yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung maupun tidak langsung oleh penduduk dari negara yang disebutkan pertama. Namun, ketentuan ini tidak mewajibkan negara treaty partner lainnya memberikan keringanan (allowances), potongan (reliefs) ataupun pengurangan (deductions) pengenaan pajak kepada warga negara atau penduduk dari negara yang disebutkan pertama di atas. Prinsip non diskriminasi tersebut juga sejalan dengan prinsip General Agreement on Tarrifs and Trade (GAAT) yang dikeluarkan WTO sebagaimana tertuang pada klausul perlakuan nasional yang mensyaratkan suatu Negara untuk memberlakukan hukum yang sama terhadap barang, jasa atau modal asing yang masuk ke dalam negerinya denga hukum yang diterapkan terhadap barang, jasa atau modal yang berasal dari dalam negerinya.
Sumber: Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar