Rabu, 12 Juni 2013

Konsep Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

Konsep dasar pemajakan atas laba usaha (business profits) dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan cara lintas batas negara adalah bahwa laba perusahaan tidak akan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut tidak menjadi subjek pajak dalam negeri, kecuali perusahaan tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan negara di mana laba usaha tersebut diperoleh. Suatu perusahaan dikatakan mempunyai hubungan erat dengan negara di mana laba usaha tersebut diperoleh jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya di negara tersebut melalui permanent establishment (PE). Dengan demikian, tanpa adanya PE di negara sumber, maka negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas laba usaha yang bersumber di negaranya tersebut.

Dalam model perjanjian penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh OECD, pemajakan atas laba usaha ini diatur dalam Pasal 7. Pasal 7 OECD Model menyatakan bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut mempunyai PE di negara sumber. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 7 OECD Model ini, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha jika di negara sumber tersebut terdapat PE. Oleh karena itu, konsep PE menjadi sangat penting dalam pemajakan atas laba usaha.


Konsep dasar (PE) diatur dalam pasal 5 OECD Model. Bentuk-bentuk PE seperti yang diatur dalam OECD Model adalah sebagai berikut:
1. Bentuk dasar atau “Basic Rule PE” (Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3));
2. Konstruksi atau “Construction PE” (Pasal 5 ayat (3));
3. Keagenan atau “Agency PE” (Pasal 5 ayat (5)).

Sedangkan berdasarkan UN Model, bentuk-bentuk PE adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Dasar atau “Basic Rule PE” (Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3));
2. Konstruksi atau “Construction PE” (Pasal 5 ayat (3) huruf a);
3. Pemberian Jasa atau “Service PE” (Pasal 5 ayat (3) huruf b);
4. Keagenan atau “Agency PE” (Pasal 5 ayat (5));
5. Asuransi atau “Insurance PE” (Pasal 5 ayat (6)).

Dari bentuk-bentuk PE di atas, dapat kita lihat bahwa pengertian PE berdasarkan UN Model lebih luas daripada OECD Model. Hal ini disebabkan karena UN Model dikembangkan untuk kepentingan negara-negara pengimpor modal (capital importing countries). Dengan memperluas bentuk-bentuk PE maka kesempatan bagi negara-negara berkembang untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri yang berasal dari negara-negara maju (capital exporting countries) akan lebih besar lagi.

Sumber: 
Darussalam; Hutagaol, John & Septriadi, Danny. 2010. Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar