Rabu, 05 Juni 2013

Struktur Pasar Modal

Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek. Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal.


Secara umum struktur Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
1. BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.



2. Bursa Efek

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self-Regulating Organization/SRO), Bursa Efek wajib menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek. Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007



3. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LKP wajib menetapkan peraturan penjaminan, kliring transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LKP. Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan:
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
PT KPEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 1 Juni 1998.  PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai salah satu SRO (Self-Regulatory Organisation) di lingkungan pasar modal, KPEI turut serta mengemban misi pemerintah untuk meningkatkan fungsi dan peran serta Pasar Modal Indonesia dalam pembangunan nasional. Sekalipun berbentuk perseroan terbatas, KPEI merupakan suatu organisasi nirlaba di mana hasil usahanya digunakan untuk membiayai operasinya, sedangkan seluruh laba bersihnya, bila ada, seluruhnya ditetapkan sebagai laba ditahan guna kesinambungan misinya.



4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri (Self Regulating Organization/SRO), LPP wajib menetapkan peraturan penyimpanan, penyelesaian transaksi bursa dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan LPP. Bapepam telah memberikan 1 izin usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
PT KSEI mendapatkan izin usaha pada tanggal 11 Nopember 1998. Lembaga tersebut melaksanakan fungsi penyimpanan dan penyelesaian yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Kliring Depositori Efek Indonesia (PT KDEI) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyediakan jasa custodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien. KSEI berdiri di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai LPP pada tanggal 11 November 1998. 
Dalam kelembagaan Pasar Modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa yang meliputi: administrasi Rekening Efek, penyelesaian transaksi Efek, distribusi hasil corporate action dan jasa-jasa terkait lainnya, seperti: Post Trade Processing (PTP) dan penyediaan laporan-laporan jasa kustodian sentral. 



Dasar Hukum Pasar Modal


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
  4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
  6. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Sumber: Berbagai Sumber

1 komentar: