Rabu, 05 Juni 2013

Kewajiban Pelaporan

Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala diatur dalam keputusan ketua Bapepam nomor Kep-36/PM/2003. Laporan keuangan berkala yang dimaksud dalam keputusan ketua Bapepam nomor Kep-36/PM/2003 adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
6. jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
7. catatan atas laporan keuangan.


Laporan keuangan harus disajikan dalam bahasa Indonesia. Laporan keuangan harus disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum yang pada pokoknya adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal yang ditetapkan Bapepam.
Untuk unsur-unsur laporan keuangan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang karena sifat industrinya belum diatur secara tegas dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal di atas, agar disajikan sesuai dengan bentuk dan isi yang setidak-tidaknya meliputi unsur dan penjelasan yang tercakup pada laporan keuangan sebagaimana dilampirkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran.
Laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. 

Laporan keuangan tahunan wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. perusahaaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Bagi perusahaan yang dikategorikan sebagai Perusahaan Menengah atau Kecil wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional;
  2. bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam;
  3. pengumuman tersebut harus memuat opini dari akuntan; dan
  4. bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut:
  1. selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;
  2. selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; dan
  3. selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Laporan keuangan tengah tahunan disusun berdasarkan prinsip yang sama dengan laporan keuangan tahunan dan mencakup antara lain penyesuaian yang lazim dilakukan pada akhir periode akuntansi perusahaan demi tercapainya dasar akrual. 

Laporan keuangan tengah tahunan wajib diumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. perusahaan wajib mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional;
  2. bentuk dan isi neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya yang diumumkan tersebut harus sama dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tengah tahunan yang disampaikan kepada Bapepam;
  3. pengumuman tersebut di atas dilakukan selambat-lambatnya sesuai dengan jangka waktu menurut kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan kepada Bapepam; dan
  4. bukti pengumuman tersebut harus disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.

Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang laporan keuangannya mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian, maka pengumuman wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
1. paragraf penjelasan akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Pembatasan ruang lingkup pemeriksaan;
b. Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum;
c. Penjelasan ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan
d. adanya kerugian; dan atau
e. Dampak utama penyimpangan terhadap laporan keuangan; dan
2. tanggapan manajemen terhadap opini Akuntan tersebut

Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan  
Tanggung jawab direksi atas laporan keuangan  diatur dalam keputusan Ketua Bapepeam Nomor Kep-40/PM/2003. Laporan Keuangan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangan yang disampaikan dalam rangka kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada Bapepam. Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Formulir Lampiran I yang tercantum dalam peraturan keputusan Ketua Bapepeam Nomor Kep-40/PM/2003. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud tersebut, wajib ditandatangani oleh Direktur Utama dan seorang Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan, dan bermeterai cukup.
Dalam hal Direktur Utama dan Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan dijabat oleh 1 (satu) orang, maka surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama. Direksi Emiten atau Perusahaan Publik secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat ini termasuk kerugian yang mungkin ditimbulkan. Surat pernyataan tersebut wajib dilekatkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam. Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan. Dalam hal laporan keuangan interim yang disampaikan tidak diaudit, maka tanggung jawab Direksi atas pernyataan berlaku sampai dengan tanggal disampaikannya surat pernyataan dimaksud kepada Bapepam. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar: