Senin, 09 Desember 2013

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #4 | ISAK NO. 4 : Interpretasi atas Paragraf 32 PSAK 10 Tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs

Kutipan SAK 
Paragraf 32 PSAK 10 memuat ketentuan sebagai berikut: 
"Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresiasi luar biasa suatu mata uang dimana tidak mungkin dilakukan hedging  dan menimbulkan kewajiban  yang tak terselesaikan akibat perolehan aktiva yang harus dibayar dalam suatu mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang bersangkutan dengan pengertian nilai tercatat yang disesuaikan tersebut tidak melampaui jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan  jumlah yang mungkin diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aktiva tersebut. Alternatif yang dipilih harus diungkapkan secukupnya"

Alasan Interpretasi 
Dalam penerapan paragraf 32 tersebut di atas, timbul berbagai pertanyaan sebagai
berikut:
  • Apa yang dimaksud dengan "depresiasi luar biasa" dalam paragraf 32? 
  • Akibat gejolak moneter, terjadi akselerasi depresiasi rupiah yang mengakibatkan terjadinya kesulitan dalam penentuan premi hedging serta tingginya tingkat premi instrumen  hedging  pada periode tertentu. Apakah kondisi tersebut dapat memenuhi persyaratan "tidak dimungkinkan dilakukan hedging"  sebagaimana dimaksud dalam paragraf 32? 
  • Apabila persyaratan  yang ditentukan dalam paragraf 32 dapat terpenuhi, bagaimana melakukan kapitalisasi selisih kurs? 

Interpretasi  
a. Akibat gejolak moneter, depresiasi rupiah terhadap suatu mata uang asing yang terjadi pada periode tertentu dapat melampaui batas-batas wajar bila diukur dari
tingkat rata-rata depresiasi periode sebelumnya. Depresiasi rupiah terhadap suatu mata uang asing dianggap melampaui batas-batas wajar dan merupakan depresiasi luar biasa apabila pada periode tertentu depresiasi rupiah yang disetahunkan mencapai 133% dari rata-rata depresiasi rupiah tiga tahun takwim terakhir
b. Yang dimaksud dengan "tidak mungkin dilakukan hedging" adalah apabila pada suatu periode tertentu tidak ekonomis dan atau tidak praktis dilakukan hedging karena kondisi berikut:
1) Tingkat premi hedging pada periode tertentu demikian tinggi sehingga tidak ekonomis untuk melakukan hedging. Tingkat premi hedging dianggap tinggi apabila mencapai 133% dari rata-rata premi hedging 3 (tiga) tahun takwim terakhir, atau 
2) Fasilitas hedging tidak tersedia karena bank tidak dapat menentukan premi hedging berhubung fluktuasi rupiah yang tinggi.
c. Selisih kurs yang terjadi sejak awal tahun buku sampai dengan awal periode tertentu tersebut harus dibebankan langsung ke perhitungan laba-rugi. Apabila pada suatu periode tertentu terjadi depresiasi luar biasa dan tidak mungkin dilakukan hedging sebagaimana dijelaskan di atas, maka sesuai dengan paragraf 32 PSAK 10, selisih kurs yang timbul (baik realized maupun unrealized) pada periode tersebut dapat dikapitalisasi. Kerugian selisih kurs yangtimbul atas saldo kewajiban dalam mata uang asing setelah periode tertentu tersebut dibebankan ke perhitungan laba-rugi, sedangkan keuntungan selisih kurs yang timbul harus diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap selisih kurs yang dikapitalisasi.Yang dimaksud dengan periode tertentu adalah suatu periode yang merupakan bagian tahun buku yang dimulai sejak dipenuhinya kondisi yang dipersyaratkan pada butir 1 dan 2, dan berakhir sejak kondisi tersebut tidak lagi dipenuhi.
d. Selisih kurs dikapitalisasi ke aktiva yang bersangkutan (misalnya aktiva tetap dan
persediaan) dengan syarat nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang bersangkutan setelah dikapitalisasi tidak melampaui nilai terendah antara biaya pengganti (replacementcost) dengan jumlah yang mungkin diperoleh kembali (amount recoverable). Bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan kapitalisasi kurs yang telah memenuhi persyaratan butir 1 dan butir 2, alternatif tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar