Senin, 09 Desember 2013

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #2 | PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing

Tujuan
Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara : melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri  (foreign operations). Untuk memasukkan kegiatan usaha luar negeri pada laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri harus dijabarkan kedalam mata uang pelaporan perusahaan.
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.

Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan PSAK 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Entitas Asing
Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk ditentukan / diinkorporasi dengan laporan keuangan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut :
  1. Aset dan kewajiban entitas asing, baik moneter maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup (closing rate)
  2. Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.
  3. Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dan disajikan sebagian dari ekuitas sampai pelepasan investasi neto yang yang bersangkutan.

Pelaporan (Disposal) suatu Entitas Asing
Pada pelepasan (disposal) suatu entitas asing, jumlah kumulatif selisih kurs yang telah ditangguhkan dengan entitas asing tersebut harus diakui sebagai pendapatan atau beban periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan (disposal) diakui.

Perubahan dalam Klasifikasi Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation)
Jika terdapat perubahan klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri, prosedur penjabaran yang dapat diterapkan pada klasifikasi yang direvisi harus diterapkan sejak tanggal perubahan klasifikasi.

Pengungkapan
Perusahaan harus mengungkapkan selisih kurs bersih yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
Jika mata uang pelaporan berbeda dengan mata uang negara tempat perusahaan berdomisili, alasan untuk menggunakan mata uang yang berbeda harus diungkapkan. Alasan untuk setiap perubahan dalam mata uang pelaporan juga harus diungkapkan.

Jika terdapat perubahan dalam klasifikasi suatu kegiatan usaha luar negeri yang signifikan, perusahaan harus mengungkapkan :
  1. Sifat perubahan dalam klasifikasi
  2. Alasan perubahan
  3. Dampak perubahan atas klasifikasi modal pemegang saham, dan
  4. Dampak pada laba bersih atau kerugian untuk setiap perode sebelumnya jika perubahan klasifikasi terjadi pada periode sebelumnya yang paling awal.

Perusahaan harus mengungkapkan metode yang dipilih misalnya metode untuk pencatatan goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul pada akuisisi suatu entitas asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar