Rabu, 29 Mei 2013

Surat Representasi Manajemen

SA Seksi 333 menyatakan bahwa Surat Representasi Manajemen adalah bagian dari bukti audit yang diperoleh auditor, tetapi tidak merupakan pengganti bagi penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk memperoleh dasar memadai bagi pendapat auditor atas laporan keuangan. Auditor memperoleh representasi tertulis dari manajemen untuk melengkapi prosedur audit lain yang dilakukannya. Dalam banyak hal, auditor menerapkan prosedur audit terutama didesain untuk memperoleh informasi yang mendukung masalah yang juga direpresentasikan secara tertulis. Jika suatu representasi yang dibuat oleh manajemen bertentangan dengan bukti audit lain, auditor harus menyelidiki keadaan tersebut dan mempertimbangkan keandalan representasi tersebut. Berdasarkan keadaan tersebut, auditor harus mempertimbangkan apakah keandalan representasi manajemen yang berkaitan dengan aspek lain laporan keuangan memadai dan beralasan.

Pemerolehan Representasi Tertulis
Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit. Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang diperoleh pada penyelesaian audit yang terkini harus mencakup semua periode yang dilaporkan. Representasi tertulis tertentu yang diperoleh auditor akan tergantung pada keadaan perikatan dan sifat dan basis penyajian laporan keuangan.
Dalam hubungannya dengan audit laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, representasi tertentu harus berhubungan dengan hal-hal berikut ini:
Laporan Keuangan

  1. Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di  Indonesia

Kelengkapan Informasi

  1. Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia 
  2. Ketersediaan catatan keuangan dan data yang berkaitan.
  3. Kelengkapan dan ketersediaan semua notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
  4. Komunikasi dari badan pengatur tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik pelaporan keuangan.
  5. Tidak adanya transaksi yang tidak dicatat.

Pengakuan, Pengukuran, dan Pengungkapan

  1. Informasi tentang kecurangan yang melibatkan (1) manajemen, (2) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, atau (3) pihak lain yang kecurangannya berdampak material atas laporan keuangan.
  2. Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
  3. Informasi mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
  4. Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.
  5. Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui oleh manajemen yang harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
  7. Tuntutan yang belum dinyatakan atau prakiraan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan tuntutan yang kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi untuk Kontijensi.
  8. Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat hukum klien.
  9. Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
  10. Kepatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.

Dalam kondisi tertentu, auditor mungkin ingin memperoleh representasi tertulis dari individu yang lain. Sebagai contoh, ia mungkin ingin memperoleh representasi tertulis mengenai kelengkapan notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dari orang yang bertanggung jawab atas penyimpanan notulen tersebut. Juga dalam hal auditor melaksanakan audit terhadap laporan keuangan anak perusahaan tetapi tidak melakukan audit terhadap induk perusahaan, ia mungkin ingin memperoleh representasi dari manajemen induk perusahaan mengenai hal-hal yang mungkin mempengaruhi anak perusahaan, seperti transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau keinginan induk perusahaan untuk memberikan dukungan keuangan secara berkelanjutan bagi anak perusahaannya.

Pembatasan Lingkup
Penolakan manajemen untuk melengkapi representasi tertulis merupakan pembatasan terhadap lingkup audit yang menghalangi auditor untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan biasanya cukup menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan. Namun berdasarkan pada sifat representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau keadaan penolakan, auditor dapat menyimpulkan bahwa pendapat wajar dengan pengecualian adalah layak. Di samping itu, auditor harus mempertimbangkan dampak penolakan tersebut terhadap kemampuannya untuk mengandalkan representasi manajemen yang lain. 
Jika auditor dihalangi dalam melaksanakan prosedur audit yang menurut pertimbangannya perlu dilakukan dalam kondisi yang berkenaan dengan masalah yang material terhadap laporan keuangan, walaupun ia telah diberi representasi dari manajemen mengenai masalah tersebut, namun terdapat pembatasan lingkup audit, dan ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat.

Sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar