Jumat, 31 Mei 2013

Hukum Asuransi

PENGERTIAN
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.


Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 500 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp2 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Dalam Hukum Asuransi Ditetapkan bahwa objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur yang melekat dalam sebuah perjanjian/ hukum asuransi antara lain:
  • Subjek hukum, yaitu pihak penanggungjawab yang tertanggung
  • Substansi Hukum berupa pengalihan risiko
  • Objek Pertanggungan berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
  • Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi

Landasan Hukum Asuransi
  1. Usaha Perasuransian (Undang Undang No. 2 Tahun 1992)
  2. Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992)
  3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 (Perubahan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992)
  4. KMK No. 426/KMK/2003 (Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi)
  5. KMK No. 425/KMK/2003 (Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi)
  6. KMK No. 423/KMK/2003 (Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian)


JENIS-JENIS ASURANSI
Berdasarkan UU Nomor. 2 Tahun 1992, jenis-jenis asuransi antara lain:
  1. Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan kerugian, kehialnagan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
  2. Usaha Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  3. Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.

Jenis-jenis Asuransi Menurut Pasal 247 KUHD antara lain:
a) Asuransi Terhadap bahaya kebakaran
b) Asuransi Terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
c) Asuransi Jiwa
d) Asuransi Terhadap Bahaya di laut
e) Asuransi Pengangkutan darat dan perairan darat

PRINSIP ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable interest
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
2. Utmost Good Faith
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
3. Proximate Cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
4. Indemnity
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar:

  1. Secara sederhana Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap. pojokinvestasi.com

    BalasHapus