Kejadian setelah tanggal neraca diatur dalam PSAK No. 8 seperti dipaparkan berikut:
Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:
- Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus disesuaikan); dan
- Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan).
Tanggal penyelesaian laporan keuangan adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal itu. Untuk laporan keuangan auditan tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi.
Proses yang terjadi dalam penyelesaian laporan keuangan berbeda-beda tergantung pada bentuk hukum badan usaha, laporan keuangan diaudit atau tidak diaudit.
- Untuk laporan keuangan yang diaudit, tanggal penyelesaian laporan keuangan idealnya adalah tanggal laporan auditor eksternal. Tanggal tersebut adalah tanggal berakhirnya peristiwa setelah tanggal neraca yang menjadi tanggung jawab manajemen atau direksi untuk dilaporkan.
- Sedangkan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal tersebut adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi, meskipun mungkin laporan keuangan belum dicetak dalam format yang lebih baik atau belum diserahkan kepada pihak lain. Bagi pemakai laporan keuangan, penting untuk mengetahui saat laporan keuangan diselesaikan, karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa.
Contoh:
1. Manajemen menyelesaikan laporan keuangan sebelum diaudit tanggal 17 Januari 200X. Laporan tersebut diserahkan kepada auditor eksternal tanggal 20 Januari 200X. Proses audit dilakukan dari 20 Januari sampai dengan 20 Maret 200X. Dalam periode audit tersebut, manajemen dan audior membuat beberapa jurnal penyesuaian audit yang tercermin dalam laporan keuangan final. Laporan auditor bertanggal 20 Maret 200X , dan tanggal ini juga dipakai manajemen sebagai tanggal penyelesaian laporan keuangan. Laporan keuangan dibahas dalam RUPS pada tanggal 15 April 200X dan RUPS membebaskan manajemen dari tanggung jawab kepengurusan untuk periode laporan keuangan pada tanggal tersebut. Pada tanggal 20 Mei 200X perusahaan menerbitkan laporan tahunan yang di dalamnya terdapat laporan keuangan auditan tersebut.
Dalam contoh di atas tanggal penyelesaian laporan keuangan adalah tanggal 20 Maret 200X. Seluruh peristiwa sejak tanggal neraca sampai tanggal ini yang berpengaruh terhadap laporan keuangan dilaporkan dalam laporan keuangan.
2. Pada tanggal 28 Februari 20X2, direksi perusahaan menyelesaikan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 20X1. Pada tanggal 5 Maret 20X2 direksi bersama dengan dewan komisaris membahas laporan keuangan tersebut dalam rapat pengurus. Di dalam rapat tersebut diputuskan untuk merevisi laporan keuangan. Revisi dilakukan oleh direksi dan selesai tanggal 12 Maret 20X2. Pada tanggal 18 Maret 20X2 rapat pengurus yang dihadiri oleh direksi dewan komisaris menyetujui laporan keuangan tersebut. Pada tanggal 20 Maret 20X2 perusahaan menyerahkan laporan keuangan tersebut kepada sebuah bank untuk melengkapi syarat pengajuan kredit. Laporan keuangan dibahas dalam RUPS pada tanggal 15 April 20X2 dan RUPS membebaskan manajemen dari tanggung jawab kepengurusan untuk periode laporan keuangan pada tanggal tersebut.
Dalam contoh di atas tanggal penyelesaian laporan keuangan adalah tanggal 12 Maret 20X2. Ketika direksi merevisi laporan keuangan harus mempertimbangkan seluruh peristiwa yang terjadi dari tanggal neraca sampai dengan tanggal 12 Maret 20X2, yakni tanggal berakhirnya periode peristiwa setelah tanggal neraca.
Pengakuan Dan Pengukuran
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca yang memerlukan Penyesuaian
Perusahaan menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian.
Berikut ini adalah contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diketahui:
a. Keputusan pengadilan setelah tanggal neraca, yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada tanggal neraca. Keputusan tersebut mengharuskan perusahaan menyesuaikan jumlah kewajiban diestimasi yang telah diakui, atau mengakui kewajiban diestimasi dan bukan hanya mengungkapkan kewajiban kontinjensi.
b. Informasi setelah tanggal neraca mengindikasikan adanya penurunan nilai suatu aktiva pada tanggal neraca, atau perlunya penyesuaian jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai kerugian penurunan suatu aktiva. Sebagai contoh:
- Kebangkrutan pelanggan yang terjadi setelah tanggal neraca biasanya memastikan bahwa pada tanggal neraca telah tejadi kerugian atas suatu piutang dagang dan perusahaan harus menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) piutang dagang tersebut; dan
- Penjualan persediaan setelah tanggal neraca memberikan bukti tentang nilai bersih yang dapat direalisasi pada tanggal neraca.
c. Penentuan nilai aktiva setelah tanggal neraca atas biaya perolehan aktiva yang dibeli, atau atas hasil penjualan akitva yang dijual sebelum tanggal neraca.
d. Penentuan jumlah pembagian laba atau pembayaran bonus setelah tanggal neraca, jika perusahaan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif pada tanggal neraca untuk melakukan pembayaran akibat dan peristiwa setelah tanggal neraca; dan
e. Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca Yang Tidak Memerlukan Penyesuaian
Perusahaan tidak boleh menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian. Contoh dari peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penurunan nilai pasar suatu investasi diantara tanggal neraca dan tanggal persetujuan penerbitan laporan keuangan.
Penurunan nilai pasar tersebut tidak selalu berhubungan dengan kondisi investasi tersebut pada tanggal neraca, namun mencerminkan keadaan yang timbul pada periode berikutnya. Oleh karena itu, perusahaan tidak menyesuaikan nilai investasi yang telah diakui dalam laporan keuangannya. Perusahaan juga tidak perlu memuktakhirkan pengungkapan jumlah investasi pada tanggal neraca, meskipun perusahaan mungkin harus memberikan pengungkapan tambahan.
Dividen
Jika setelah tanggal neraca, perusahaan mengumumkan dividen kepada pemegang saham, maka perusahaan tidak boleh mengakui dividen itu sebagai kewajiban pada tanggal neraca tetapi mengungkapkannya dalam catatan atas laporan keuangan. Jika dividen diumumkan setelah tanggal neraca tetapi sebelum laporan keuangan diselesaikan, dividen itu tidak diakui sebagai kewajiban dalam periode yang dicakup oleh laporan keuangan yang bersangkutan, karena dividen tersebut tidak memenuhi kriteria "kewajiban kini" sebagaimana dimaksud PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aktiva Kontinjensi. Namun dividen tersebut harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
Kelangsungan Usaha
Perusahaan tidak boleh membuat laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah tanggal neraca diperoleh bukti kuat bahwa perusahaan akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melikuidasi perusahaan.
Memburuknya hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan setelah tanggal neraca dapat mengindikasikan perlunya untuk mempertimbangkan apakah asumsi kelangsungan usaha masih sesuai. Jika sudah tidak sesuai, dampaknya sangat besar sehingga Pernyataan ini mengharuskan suatu perubahan fundamental dalam penggunaan dasar akuntansi, bukan hanya penyesuaian atas jumlah yang diakui dengan menggunakan dasar akuntansi semula.
Dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan, mensyaratkan pengungkapan tertentu, jika :
- Laporan keuangan tidak dibuat atas dasar kelangsungan usaha; atau
- Manajemen mengetahui adanya ketidakpastian material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang menimbulkan keraguan signifikan mengenai kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Peristiwa atau kondisi yang harus diungkapkan tersebut mungkin timbul setelah tanggal neraca.
Pengungkapan
Tanggal Pengesahan untuk Penyelesaian
Perusahaan mengungkapkan tanggal penyelesaian laporan keuangan dan pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan laporan keuangan.
Pemutakhiran Pengungkapan tentang Kondisi pada Tanggal Neraca
Jika perusahaan menerima informasi setelah tanggal neraca tentang kondisi yang ada pada tanggal neraca, maka perusahaan harus memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut, sesuai dengan informasi terkini. Dalam beberapa kasus, perusahaan perlu memutakhirkan neraca, walaupun informasi tersebut tidak mempengaruhi jumlah yang telah diakui perusahaan dalam laporan keuangannya. Disamping mempertimbangkan apakah perusahaan harus mengakui kewajiban diestimasi saat ini, sesuai PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aktiva Kontinjensi, perusahaan juga harus memutakhirkan pengungkapannya tentang kewajiban kontinjensi sesuai dengan bukti tersebut.
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca yang Tidak Memerlukan Penyesuaian
Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pemakai laporan keuangan, maka perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut:
- Jenis peristiwa tersebut; dan
- Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
Contoh peristiwa setelah tanggal neraca:
- Penggabungan usaha yang signifikan setelah tanggal neraca (PSAK 22 : Akuntansi Penggabungan Usaha, mensyaratkan pengungkapan khusus pada kasus-kasus tertentu) atau pelepasan anak perusahaan utama;
- Pengumuman untuk menghentikan suatu operasi, pelepasan aktiva, atau penyelesaian kewajiban terkait penghentian operasi atau melakukan pengikatan penjualan aktiva atau penyelesaian kewaj iban tersebut (lihat PSAK 58: Operasi dalam Penghentian);
- Pembelian dan pelepasan aktiva dalam jumlah yang signifikan, atau
- Perusakan fasilitas produksi utama akibat kebakaran setelah tanggal neraca;
- Pengumuman, atau dimulainya pelaksanaan suatu restrukturisasi material (lihat PSAK 57: Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aktiva Kontinjensi);
- Transaksi saham biasa dalam jumlah signifikan dan transaksi efek berpotensi saham biasa setelah tanggal neraca (PSAK 56: Laba Per Saham, mendorong perusahaan untuk mengungkapkan penjelasan transaksi tersebut, disamping penerbitan dan pemecahan saham);
- Perubahan abnormal atas harga aktiva atau nilai tukar mata uang asing setelah tanggal neraca;
- Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah tanggal neraca dan memiliki pengaruh yang signifikan pada aktiva dan kewajiban pajak kini dan tangguhan (lihat PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan);
- Menjadi pihak yang memberikan komitmen atau memiliki kewajiban kontinjensi yang signifikan, sebagai contoh, memberikan jaminan signifikan; dan
- Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca.
Sumber: Berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar