Senin, 08 April 2013

Pancasila sebagai Etika Politik

PENGERTIAN ETIKA
a. Etika merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral 
b. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikutisuatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral

PENGERTIAN NILAI
a. Nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Bukan objek itu sendiri,
b. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu
c. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu dengan yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak indah.
d. Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan.maka apabila kita berbicara tentang nilai, sebenarnya kita berbicara tentang hal yang ideal, hal yang merupakan cita-cita,harapan dambaan dan keharusan.

Hierarkhi Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainya. Nilai-nilai tersebut dikelompokan menjadi 4 yaitu:
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai kejiwaan
d. Nilai-nilai kerohanian
Sedangkan menurut Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam 8 kelompok yaitu:
a. Nilai-nilai ekonomis
b. Nilai-nilai kejasmanian
c. Nilai-nilai hiburan
d. Nilai-nilai social
e. Nilai-nilai watak
f. Nilai-nilai estetis
g. Nilai-nilai intelektual
h. Nilai-nilai keagamaan
Sedangkan notonegoro membagi nilai menjadi 3 macam yaitu
a. Nilai material
b. Nilai vital
c. Nilai kerohanian

Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a. Nilai Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hkikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bisa dikatakan nilai instrumental merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c. Nilai Praksis
Pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang nyata, atau perwujudan dari nilai instrumental.
Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis adalah suatu sistem yang perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.
Pada kenyataannya, nilai berbeda dengan fakta dalam kehidupan. Nilai dapat bersifat subyektif maupun obyektif, abstrak, serta menyangkut cita-cita, harapan, keinginan dan segala sesuatu yang dipertimbangkan secara batiniah. Nilai tidak dapat ditangkap oleh indra manusia.
Agar nilai lebih berguna dan efektif dalam menuntun sikap dan perilaku manusia, nilai perlu dikonkretkan agar dapat diamalkan dalam kehidupan manusia. Wujud konkret dari nilai adalah suatu norma.
Norma-norma yang dikenal oleh manusia adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Di antara norma-norma tersebut, norma hukumlah yang  keberadaanya lebih kuat di masyarakat, karena sifatnya yang memaksa dan sanksi-sanksinya jelas dan nyata.
Nilai, norma, moral, dan etika memiliki keterkaitan. Nilai direalisasikan dalam norma. Norma berhubungan dengan pembentukkan sikap dan perilaku manusia menuju tindakan-tindakan yang bermoral dan beretika.
Antara moral dan etika, banyak orang yang menganggap moral dan etika adalah dua hal yang erat, bahkan sama saja. Padahal anggapan itu salah. Moral dan Etika memiliki perbedaan. Moral adalah suatu ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Dapat disimpulkan bahwa etika memiliki ajaran-ajaran yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip moralitas.

ETIKA POLITIK
a. Pengertian Politik
1) Pengertian ‘politik’ berasal dari kata ‘politics’ yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yangmenyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu
2) Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebikjakan –kebijakan umum atau public policies yang menyangkut pengaturn dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kewajiban diperlukan kekuasaan dan kewenangan yang dipakai untuk membina kerjasama ataupun menyelesaikan konflik. 
3) Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, 
4) Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, pembagian hak lokasi

b. Dimensi Politik Manusia
1) Manusia sebagai mahluk individu social
Berdasarkan paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat manusia sebagai individu. Berdasarkan fakta dan kehidupan sehari-hari, manusia tidak mungkin memenuhi segala kehidupanya, jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau social saja. Manusia memang merupakan mahluk yang bebas, namun menjamin kebebasanya ia senantiasa memerlukan orang lain atau masyarakat
Manusia sebagai mahluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan kebebasan segala aktifitas dan kreatifitas dalam kehidupanya senantiasa tak tergantungpada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai mahluk social. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrat manusia ditakdirkan oleh tuhan yang maha esa, selalu bergantung pada orang lain
Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terkandung dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat monodualis, yaitu sebagai mahluk individu dan social
2) Dimensi Politis Kehidupan Manusia 
Manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjalin hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut Negara. Dimensi politis manusia senantiasa berkegiatan dengan kehidupan Negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupanya dan ditentukan kembali oleh tindakan-tindakanya.
Dimensi politis manusia ini memiliki 2 segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak , sehingga 2 segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia Akan tetapi seiring dijumpai karena keterbatasan pengertian atau bahan pengertian dan tanggung jawab terhadap manusia lain dan masyarakat, maka tindakan pelanggaran moral akan dilakukan sehingga berakibat pada kerugian manusia lain. Kalau pada tingkatan moralitas dalam kehidupan manusia sudah tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapi hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatik. Lembaga piñata normatik masyarakat adalah hukum.
Dengan demikian hukum dan kekuasaan Negara merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan etika politik. Hukum sebagai piñata masyarakat secara normatik, serta kekuasaan Negara sebagai lembaga peñata masyarakat yang efektif pada hakikatnya sesuai dengan struktur sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahkluk social

c. Nilai-nilai pancasila sebagai sumber etika politik
Sila pertama ketuhanan yang maha esa serta sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab adalah merupakan sumber nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama bukanlah Negara “Teokrasi” yang mendasarkan kekuasaan Negara dan penyelenggara Negara pada legitimasi religius . kekuasaan kepala Negara tidak mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta demokrasi . walaupun Negara Indonesia tidak berdasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
Selain sila pertama, sila kedua juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan Negara. Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita dan prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama. 
Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan :
1) asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai hukum yang berlaku
2) disahkan dan dijalankan secara demokrasi
3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya
Negara Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam kehidupan bersama sebagaimana terkandung dalam sila ke 5, adalah merupakan tujan dalam kehidupan Negara. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat. Segala kebijakan, kekuasaan , serta dan kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung. Kebijakan serta keputusan yang diambil dalam pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri, ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan lainya selain berdasarkan hukum yang berlaku, harus mendapat legitimasi rakyat dan juga harus berdasarkan prinsip moralitas.

Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar