Jumat, 28 Juni 2013

Opsi

DEFINISI DAN MACAM-MACAM SEKURITAS DERIVATIF
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek utama maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets atau commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antar pihak penjual dan pihak pembeli. 
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Beberapa jenis produk turunan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

Go Public dan Proses Pencatatannya di Bursa Efek Indonesia

PENGERTIAN GO PUBLIC DAN HAL YANG MELATARBELAKANGINYA
Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Senin, 24 Juni 2013

Etika dalam Manajemen Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Secara administratif, pungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi pajak langsung (direct tax) dan pajak tidak langsung (indirect tax). 
Walaupun pajak ditetapkan melalui undang-undang, namun tidak semua wajib pajak rela membayar pajak. Para wajib pajak pun cenderung mencari cara lain agar terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak atau agar mereka tetap bisa melaksanakan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, namun mereka tidak dirugikan. 
Salah satu cara yang digunakan adalah perencanaan pajak (tax planning). Bila suatu transaksi tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak yang dimaksud dapat ditunda pembayarannya dan lain sebagainya.
Setiap wajib pajak atau konsultan pajak yang bermaksud akan melakukan penyelundupan pajak, hendaknya mempertimbangkan kemungkinan dikenakannya sanksi pidana terhadap perbuatannya, di samping kode etik profesinya bagi konsultan pajak dan etika praktik perpajakan bagi seorang wajib pajak. 

Pengaruh Pencatatan dan Sistem Akuntansi dalam Manajemen dan Perencanaan Pajak

Sebuah perusahaan harus mempunyai catatan yang perlu jika perencanaan pajak yang baik ingin diwujudkan, jika manajemen ingin mempunyai pandangan yang jeias tentang situasi perpajakan, atau jika tingkat penentu dari pengendalian administratif ingin sukses. Sifat dari catatan akan ditentukan oleh kerumitan relatif dari masalah pajak. Tetapi, secara umum, catatan tertentu diperlukan untuk kepentingan pengendalian administratif, untuk mendukung pengembalian pajak, dan untuk memenuhi kewajiban spesifik dari undang-undang. Catatan pajak dapat dikelompokkan ke dalam empat klasifikasi utama :
1. Kalender pajak
Sebuah sarana administratif yang dibutuhkan dalam kebanyakan perusahaan adalah kalender pajak. Ini merupakan jadwal yang berfungsi sebagai alat pengingat bagi mereka yang benanggung jawab atas tanggal jatuh tempo dari pemberkasan pengembalian pajak, penyiapan berbagai laporan, pernbayaran tagihan pajak, tanggal pemeriksaan, tanggal audit, tanggal penetapan, dan semua peristiwa pajak yang penting. 
2. Catatan informasi
Jenis pokok catatan yang lain dapat disebut “catatan informasi pajak” dan ini merupakan ikhtisar dari undang-undang pajak dan masalah-masalah yang berkaitan yang mempunyai pengaruh terhadap jalannya usaha. Catatan ini digunakan sebagai referensi ketika menyiapkan pengembalian pajak dan sebagainya.

Beberapa Contoh Keputusan Manajemen

PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA
Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf e, UU no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Namun demikian,  dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e ini juga diatur beberapa pengecualian dimana imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum.
Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan tersebut adalah :
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil
  • Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya
  • Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Teknik Dasar Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yangmengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak

PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.
Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu:

Menahan Diri
Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh:
  • Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau
  • Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.