Rabu, 05 Juni 2013

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri. Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.

Pelaku Pasar Modal

Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek. Perusahaan publik atau public company adalah perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum atau organisasi lain yang berminat berinvestasi menanamkan modalnya di sana. Proses kepemilikan saham tersebut dilakukan dengan cara melakukan penawaran ke khayalak umum atau yang disebut dengan istilah IPO (initial public offering).

Pemodal (Investor)
Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).

Fasilitator Pasar Modal di Indonesia

1. Bursa Efek
Efek adalah surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), sekuritas kredit dan surat-surat berharga lainnya. Sedangkan Bursa Efek adalah tempat kongkret bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang yang memerlukan dana jangka panjang dan diperdagangkannya efek-efek. Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Anggota bursa efek adalah perantara perdagangan efek yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam dan telah menjadi pemegang saham di bursa efek.

Otoritas Pasar Modal

Di Indonesia, Badan yang mengawasi otoritas Pasar Modal yaitu BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) atas nama Departemen Keuangan. Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku Pasar Modal, memproses pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Struktur Pasar Modal

Struktur pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995 dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek. Menteri Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan sehari-hari pasar modal.

Atestasi Kepatuhan

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

BERDASARKAN STANDAR AUDITING
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Prosedur Kompilasi dan Review

Banyak perusahaan nonpublik meminta laporan keuangan mereka di-review atau dikompilasi oleh akuntan publik, bukan untuk diaudit. Manajemen perusahaan yakin bahwa audit tidak diperlukan karena tidak ada persyaratan dari bank atau pun pengawas dan laporan untuk penggunaan internal juga tidak perlu diaudit. Sebaliknya perusahaan dapat melibatkan akuntan publik untuk membantu menyusun laporan keuangan, baik untuk penggunaan internal, sesuai permintaan kreditur. Bergantung pada jumlah pinjaman, kreditur mungkin memerlukan kompilasi atau telaah laporan keuangan, bukan audit. Telaah laporan keuangan memberikan assurance terbatas pada laporan keuangan, sedangkan kompilasi tidak memberikan assurance atas laporan yang disajikan.
Standar untuk kompilasi dan telaah laporan keuangan disebut Pernyataann Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Karena assurance yang diberikan kompilasi dan telaah jauh dibawah audit, jasa ini tidak terlalu memerlukan bukti-bukti dan biayanya lebih rendah daripada audit. Karena jasa review dan kompilasi tidak memberikan assurance seperti di audit, maka akuntan dan klien harus membangun pemahaman bersama tentang jasa yang akan diberikan, terutama melalui perjanjian tertulis.