Tampilkan postingan dengan label Pasar Modal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasar Modal. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2013

Exchange Traded Fund (ETF)

Exchange Traded Fund (ETF) adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa efek. ETF merupakan kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dicatat dan diperdagangkan di bursa efek seperti halnya saham. Seperti halnya saham atau reksa dana pada umumnya terdapat pula manajer investasi dan bank kustodian.

Keunggulan ETF
  1. Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) (lebih likuid)
  2. Subscription ( pembelian) dan Redemption (penjualan kembali) hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
  3. Gangguan Redemption yang dapat mempengaruhi nilai aktiva bersih (NAB) jauh lebih kecil
  4. Portofolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
  5. Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
  6. Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot saham = sekitar Rp 500 ribu)

Kelemahan ETF
  1. ETF tetap rawan terhadap fluktuasi harga saham, karena faktor ekonomi makro seperti suku bunga dan nilai tukar
  2. ETF juga dipengaruhi juga stabilitas politik
  3. Investor tidak dapat memilih saham bisa dikoleksi dalam ETF, tapi hanya yang berada dalam indeks ETF
  4. Investor tidak dapat menentukan pada harga yang diinginkan

Produk ETF ini di luar negeri merupakan salah satu produk favorit, sedangkan di Indonesia masih belum begitu populer hingga saat ini. Salah satu produk ETF lokal adalah Reksa Dana Premier ETF LQ45 (kode : R-LQ45X), yang dikeluarkan oleh IndoPremier.Sayangnya di Indonesia, produk ETF ini kurang populer dibandingkan Reksa Dana. Padahal ETF ini memiliki kelebihan daripada Reksa Dana, terutama dari segi likuiditas dan biaya pengelolaan yang jauh lebih rendah dari Reksa Dana. Tidak heran di luar negeri, ETF lebih populer dari Reksa Dana.

Fitur
ETF
Reksa Dana
Manajemen
Portfolio
Dikelola secara pasif
Dikelola secara aktif
Diversifikasi
Setiap lot komposisi Premier ETF R-LQ45X merupakan gabungan 45 saham terlikuid di Indonesia
Tergantung komposisi reksadana konservatif, moderate, agresif (high risk - high return)
Market Capitalization
2.300 Triliun IDR data per 1 Nov 2011 *note: kapitalisasi tersebut adalah 62,16% total kapitalisasi Bursa Efek Indonesia
Tergantung komposisi reksadana terdiri dari saham kapitalisasi besar, menengah atau kecil
Fleksibilitas dan Likuiditas
Lebih fleksibel karena diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (sepanjang jam bursa)
Melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual hanya dalam 1 kali periode
Komitmen Dealer Participant
Dealer Participant berkomitmen penuh dengan unlimited bid dan offer untuk menjaga likuiditas
tidak ada komitmen Dealer Participant atas likuiditas
Minimum
Investasi
1 Lot (500 unit penyertaan) sekitar 350.000 IDR
Bervariasi, tergantung pada masing-masing Reksa Dana
Pengumuman
Harga
Real-time dan memiliki harga secara terus menerus (continuous pricing) selama jam trading bursa
Hanya diumumkan 1 kali oleh Manajer Investasi berdasarkan perhitungan NAB pada sore hari
Transparansi
Semua investasi berdasarkan bobot masing-masing saham yang ada pada LQ-45
Pengantian saham (switching) dapat dilakukan Manajer Investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu
Underlying
Holding
Portfolio Saham LQ-45 (sangat transparan)
Tergantung kebijakan Manajer Investasi (tergantung keahlian dan individual judgement)
Trading Tools
IPOT ATM dengan automatic execution seperti Stop-Loss, Profit Taking, Reversal Order dan GTC
Tidak ada, karena pembelian dan penjualan hanya dapat dilakukan pada sore hari setelah jam bursa berakhir
Biaya Transaksi
Biaya beli dan/atau jual sangat rendah yaitu 0,19% dan 0,29%
Tergantung masing-masing Reksa Dana, sekitar 1%-2%
Perdagangan
Melalui website dan Aplikasi Online Trading
Melalui Manajer Investasi
Settlement
T+3
T+5 sampai T+7
Penarikan Dana
T+0 (on the same day payment)
T+5 sampai T+7
Overall Rating
9 out of 10
3 out of 10

Sumber: Berbagai Sumber

Macam-macam Reksadana

1. ETF 
Secara sederhana, ETF adalah reksadana yang unit penyertaannya diperjualbelikan di bursa efek; misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Jadi, jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa itu bisa jadi reksadana yang sudah lama kita kenal. Bisa reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran atau reksadana indeks. Bedanya, unit penyertaannya diperdagangkan di bursa.
Untuk bisa diperdagangkan di bursa, produk ETF harus melewati proses layaknya pencatatan perdana saham perusahaan. Manajer investasi pun harus menawarkan prospektusnya. Maka, rincian portofolio yang selama ini menjadi rahasia dapur manajer investasi mestinya menjadi lebih transparan dalam penawaran ETF.

2. Reksadana Campuran
Secara definisi, reksadana campuran merupakan reksadana yang menginvestasikan dananya pada efek ekuitas (saham) dan efek utang (obligasi dan deposito) dengan komposisi yang tidak termasuk kategori reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, maupun reksadana pasar uang.
Yang paling membedakan reksadana campuran dengan reksadana jenis lain adalah tingkat fleksibilitasnya dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio. Seperti kita tahu, jenis reksadana lain memiliki batasan spesifik yang tak boleh dilanggar soal pengalokasian dana kelolaannya. Pada reksadana pendapatan tetap, misalnya, alokasi dananya pada obligasi tidak boleh kurang kurang dari 80%. 
Gampangnya, ini reksadana gado-gado. Penempatan dananya bisa di saham, surat utang atawa obligasi, deposito, dan instrumen investasi lainnya. Komposisinya pun bisa sangat fleksibel.

Aturan Suspensi, Auto Reject dan Delisting (Penghapusan Pencatatan)

Jenis sanksi bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah :
1. Suspensi 
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek, yang disebabkan permintaan emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberi perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
2. Auto Reject 
Penghentian otomatis  dalam pencatatan perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
3. Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa. Sanki berupa delisting, bertujuan untuk menimbulkan efek jera. Terlebih, hukuman suspen itu sudah hukuman yang layak bagi emiten yang telat memberikan laporan keuangan karena nantinya akan berpengaruh terhadap reputasinya dan bisa berpengaruh terhadap nilai sahamnya yang bisa saja ikut turun.

Sumber: Berbagai Sumber

Free-Float Shares

Free float sebuah perusahaan mengacu pada jumlah saham beredar yang tersedia bagi publik untuk untuk ditransaksikan/diperdagangkan. Free float umumnya digambarkan sebagai seluruh saham yang dimiliki oleh investor, selain saham terbatas yang dimiliki oleh orang dalam perusahaan. Ini tidak termasuk saham terbatas, yang dimiliki oleh manajemen perusahaan, petugas dan berbagai orang dalam lainnya karena diasumsikan bahwa saham tersebut sedang diadakan secara jangka panjang.
Free float Sebuah perusahaan sangat penting untuk calon investor karena menawarkan wawasan ke dalam volatilitas saham perusahaan. Saham dengan free float kecil cenderung lebih stabil karena hanya ada sejumlah saham yang bisa dibeli atau dijual dalam berita acara perdagangan utama. Untuk alasan yang sama, perusahaan dengan free float  yang lebih besar umumnya kurang stabil. Investor institusi lebih memilih untuk berinvestasi di saham dengan free float yang besar, karena mereka dapat membeli atau menjual sejumlah besar saham tanpa berat berdampak pada harga saham.

Sebagai contoh: 
Jika Perusahaan XYZ memiliki jumlah 100 juta saham yang beredar, dan 30 juta saham dibatasi, maka free float akan menjadi sisa 70 juta saham tersedia untuk perdagangan (100,000,000-30.000.000 = 70 juta).
Free float shares:
Restrictrid shares – Outstanding shares
Keterangan:
Restricted shares = Jumlah saham yang tidak tersedia untuk ditransaksikan 
Outstanding shares = Jumlah saham yang beredar 

Sumber: Berbagai Sumber

Metode Perhitungan Indeks dan Macam-Macam Indeks di BEI

MACAM-MACAM INDEKS DI BEI
Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham.
Fungsi Indeks di Pasar Modal
1. Sebagai indikator trend pasar,
2. Sebagai idikator tingkat keuntungan,
3. Sebagai tolak ukuran (brandmark) kinerja suatu portofolio,
4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif,
5. Memfasilitasi perkembangan produk derivatif.

Seperti dalam penentuan indeks lainnya, dalam pengukuran indeks harga saham kita memerlukan dua macam waktu, yaitu 
1. Waktu dasar:  Waktu dasar akan dipakai sebagai dasar perbandingan
2. Waktu yang berlaku: Merupakan waktu di mana kegiatan akan diperbandingan dengan waktu dasar

Indeks harga saham 
Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham. Indeks-indeks tersebut adalah sebagai berikut :

Floor, Remote dan On Line Trading

FLOOR TRADING
Perkembangan mekanisme perdagangan di Bursa Efek Jakarta terjadi sejalan dengan adanya peningkatan dari para pelaku pasar. Penambahan jumlah emiten, jumlah saham yang ditransaksikan dan jumlah investor yang terlibat di dalam perdagangan, implikasinya mengharuskan adanya perubahan pada sistem.
Perdagang di bursa secara manual ini pada mulanya dapat berjalan lancar karena jurnlah efek yang tercatat di bursa, rnaupun pialang yang terlibat di lantai bursa masih terbatas. Namun, dalam perkembangan bursa, terutama sejak terjadi boom pasar modal pada akhir tahun 1989, jumlah efek yang tercatat dan pialang yang terlibat meningkat dengan pesat. Penambahan jumlah emiten dan jumlah anggota bursa menyebabkan jumlah pialang di lantai bursa cukup padat.
Hal tersebut menimbulkan masalah operasional, antara lain :
  1. Dengan manual, jumlah transaksi perhari sangat terbatas.
  2. Kecepatan dan ketepatan alokasi oleh petugas bursa juga terbatas.
  3. Pada saat pasar ramai memungkinkan terjadinya kesalahan tulis yang bisa berakibat fatal.
  4. Kondisi pasar tidak memberikan kesempatan yang sarna kepada para pialang.
  5. Kesempatan untuk menulis order di papan tergantung pada fisik pialang yang bertugas di lantai perdagangan.
  6. Memungkinkan timbulnya kolusi antara pialang untuk memainkan suatu efek.
  7. Biaya per unit transaksi cukup tinggi.
  8. Masih tersisanya order yang belum sampai teralokasi saat itu juga, karena kecepatan dan ketepatan alokasi sistem perdagangan manual yang terbatas.

Scripless Trading

Scripless trading adalah Transaksi perdagangan Efek tanpa warkat. Sistem perdagangan Efek di bursa Efek yang dilaksanakan secara elektronik dengan penyelesaian melalui sistem pemindah bukuan (book-entry settlement system) atau perpindahan E-fek maupun dana hanya melalui mekanisme debit-kredit atas suatu rekening sekuritas (securities account). Adapun tanda bukti kepemilikan Efek tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat Efek, tetapi diwujudkan dalam rekening Efek pada Kustodian Sentral.

Historis timbulnya scriptless trading
Kebalikan dari kata scriptless trading adalah scriptfull trading (perdagangan dengan warkat. Sebelum tahun 2000, perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta dilakukan dengan menggunakan warkat.
Pasar Modal merupakan instrumen ekonomi yang berperan besar dalam memajukan perekonomian Indonesia di masa datang, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasar Modal Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Oleh sebab itu maka, usaha pengembangan pasar modal menjadi salah satu titik sentral untuk mendukung lajunya pertumbuhan perekonomian nasional. 
Dalam pelaksanaan scriptless trading, BEJ sebagai penyelenggara transaksi yang berperan sebagai front office harus didukung penuh oleh suatu lembaga yang mem-back up penyelesaian transaksi perdagangan di bursa. Lembaga tersebut adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kedua lembaga tersebut yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang menjalankan fungsi LKP dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menjalankan fungsi LPP berperan sebagai back office yang menyelenggarakan penyelesaian transaksi

Short Sale

Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham dimana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. 
Dalam perjalanan pasar modal di Indonesia, pertama kali aturan mengenai short selling ini diatur melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah (“Peraturan V.D.6”).  Bapepam–LK kemudian merevisi aturan yang diberi Peraturan V.D.6 itu. Revisi itu seiring terjadinya krisis finansial yang melanda dunia, termasuk Indonesia. Gara-gara krisis, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia mengalami kejatuhan yang sangat dalam. 
Untuk mengantisipasi transaksi yang bisa membuat IHSG makin jatuh, Bapepam menerbitkan sejumlah aturan termasuk revisi aturan short selling. Transaksi short selling ini kemudian diatur antara lain dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 258/BL/2008 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam–LK No. 556/BL/2008. Sehingga, pada dasarnya transaksi short selling di Indonesia diperbolehkan. Namun, Bapepam–LK tetap menentukan rambu-rambu transaksi short selling seperti apa yang dibolehkan. Tujuannya, tentu saja mengamankan pasar modal dalam negeri selain untuk kepentingan investor minoritas. 

Margin Financing

Transaksi margin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Contohnya nasabah punya modal Rp 20 juta maka bisa membeli saham hingga Rp 40 juta dimana sisa kekurangan ditalangi oleh perusahaan sekuritas. Aturan di bursa hanya membolehkan perusahaan sekuritas memberikan maksimal dua kali dari modal nasabah. Keuntungan bagi perusahaan sekuritas adalah mendapat fee transaksi dan bunga dari pinjaman. Sedangkan bagi nasabah jika harga sahamnya tinggi akan mendapat untung berlipat, tapi jika rugi maka ruginya juga besar.

Salah satu fasilitas yang diberikan broker atau perusahaan sekuritas kepada investornya adalah fasilitas margin atau fasilitas pinjaman untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang di milikinya. Umumnya, investor yang terbiasa melakukan transaksi harian menyukai fasilitas ini. Bayangkan saja, dengan duit orang pinjaman, investor berpotensi dapat gain yang lebih besar. Namanya pinjaman pasti ada bunganya. Besar bunga fasilitas margin lebih tinggi dari bunga bank, dan semakin lama uang ditahan semakin besar pula bunga yang harus dibayarkan. Perlu diketahui, tidak semua broker memberikan fasilitas ini kepada nasabahnya dan menerapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pasar Reguler, Negotiated, dan Tunai

BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam 3 segmen pasar, yaitu:
PASAR REGULER
Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3). Saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEJ. 

Persyaratan dan kondisi yang berlaku saat ini untuk transaksi di pasar reguler:
a) Saham diperdagangkan dalam standar satuan perdagangan lot, dimana 1 lot sama dengan 500 lembar saham.
b) Pergerakan harga saham:

Aturan dan Mekanisme Perdagangan Efek

ATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten  yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual efek kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah efektif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual efek dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan efek bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.

MEKANISME PASAR MODAL DI INDONESIA
Pengertian Pasar Perdana
Pasar perdana merupakan harga pertama kali dilepas ke pasar. Pasar perdana ini sering juga disebut sebagai pasar primer. Mekanisme pasar perdana ini diatur oleh perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi dari perusahaan yang akan menawarkan sahamnya itu. Umumnya sebelum melakukan pembelian investor melakukan pemesanan terlebih dulu melalui penjamin emisi yang ditunjuk. Karena itu untuk membeli saham di pasar perdana ini yang perlu diperhatikan investor adalah mencari informasi emiten yang akan go public (yang akan melakukan penawaran umum, sekaligus mencari informasi perusahaan efek yang menjadi penjamin emisinya. Informasi mengenai suatu perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose, atau prospektus.
Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat, misalnya, total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan emiten, atau total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan emiten (oversubscribed).

Peranan Profesi Akuntan di Pasar Modal

PROFESI AKUNTAN
Akuntan adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et al (2011), pada saat ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin dalam The Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.

Jumat, 28 Juni 2013

Opsi

DEFINISI DAN MACAM-MACAM SEKURITAS DERIVATIF
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek utama baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek utama maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets atau commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antar pihak penjual dan pihak pembeli. 
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Beberapa jenis produk turunan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

Go Public dan Proses Pencatatannya di Bursa Efek Indonesia

PENGERTIAN GO PUBLIC DAN HAL YANG MELATARBELAKANGINYA
Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Senin, 17 Juni 2013

Arbitrase

DEFINISI ARBITRASE
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.
Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntungkan, maka harga tersebut merupakan ekuilibrium arbitrase (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrase. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrase ini adalah prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.
Arbitrase statistik merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino menggunakan arbitrase statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.

Contoh Kasus Kecurangan Derivatif

DERIVATIF
Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau juga disebut produk turunan (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok. Macam-macam sekuritas derivatif yang umumnya ditransaksikan dalam suatu pasar modal, yaitu
1. Futures
Futures adalah sebuah kontrak berjangka yang bersifat mengikat (obligation) bagi kedua belah pihak untuk membeli (long position) atau menjual (short position) suatu underlying assets (aset finansial atau non finansial) tertentu yang penyerahannya dilakukan secara cash settlement di masa yang akan datang (expiration date), dengan harga yang ditetapkan sekarang.
2. Options
Options (Opsi) adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli (call options) atau menjual (put options) underlying assets pada harga tertentu yang ditetapkan sekarang (strike/exercise price atau harga patokan/tebus), untuk penyerahan pada waktu tertentu di masa yang akan datang (expiration date).

Rabu, 05 Juni 2013

Kewajiban Pelaporan

Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala diatur dalam keputusan ketua Bapepam nomor Kep-36/PM/2003. Laporan keuangan berkala yang dimaksud dalam keputusan ketua Bapepam nomor Kep-36/PM/2003 adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Setiap Emiten dan Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
6. jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
7. catatan atas laporan keuangan.

Good Corporate Governance

Pada perusahaan besar dan modern, kepemilikan perusahaan biasanya dipisahkan dari pengelolaan perusahaan. Dengan pemisahan ini kegiatan pengelolaan diharapkan lebih fokus dengan ditangani oleh pihak yang profesional. Meskipun memberikan banyak manfaat, pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan dapat menimbulkan masalah yang dikenal sebagai principal-agent problem. Principal-agent problem adalah masalah yang muncul karena perbedaan informasi (asymmetric information) antara pemegang saham (principal) sebagai pihak yang memberikan amanat dengan manajemen (agent) sebagai pihak yang menerima amanat untuk mengelola perusahaan. Salah satu masalah dalam principal-agent problem adalah perbedaan kepentingan antara pemegang saham dengan manajemen. Sebagai contoh, untuk meningkatkan bonus maka manajemen mungkin akan memoles laporan keuangannya sehingga kinerja perusahaan tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Apabila laporan keuangan tidak akurat maka keputusan investasi yang diambil pemegang saham menjadi tidak tepat. Pada akhirnya hal ini menyebabkan keinginan pemegang saham untuk memperoleh tingkat keuntungan tertentu menjadi tidak tercapai.

Asosiasi-asosiasi Pasar Modal

Berikut adalah asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan pasar modal di Indonesia:
1. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
2. Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI)
3. Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI)
4. Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPE2I)
5. Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII)
6. Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
7. Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN)
8. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
9. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
10. Ikatan Notaris Indonesia
11. Panitia Standar Profesi Pasar Modal

Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten. 
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.