Tampilkan postingan dengan label Pelaporan dan Akuntansi Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaporan dan Akuntansi Keuangan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2013

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #5 | SFAS 52: Foreign Currency Translation

Penerapan pernyataan ini akan mempengaruhi pelaporan keuangan sebagian besar perusahaan yang beroperasi di luar negeri. Operasi dan karakteristik ekonomi beragam jenis operasi asing akan dibedakan dalam akuntansi untuk mereka. Penyesuaian untuk perubahan kurs mata uang yang dikeluarkan dari laba bersih bagi fluktuasi yang tidak mempengaruhi arus kas dan termasuk bagi mereka yang melakukannya. Persyaratan mencerminkan kesimpulan umum ini:
  1. Dampak ekonomi dari perubahan nilai tukar pada operasi yang relatif mandiri dan terintegrasi dalam negara asing berhubungan dengan investasi bersih dalam operasi itu. Selisih kurs yang timbul dari konsolidasi operasi asing tidak mempengaruhi arus kas dan tidak termasuk dalam laba bersih.
  2. Dampak ekonomi dari perubahan nilai tukar pada kegiatan operasi luar negeri yang merupakan perpanjangan dari operasi induk domestik berhubungan dengan aset dan kewajiban individu dan dampak arus kas induk secara langsung. Dengan demikian, keuntungan dan kerugian dalam operasi seperti pertukaran termasuk dalam laba bersih.
  3. Kontrak, transaksi, atau saldo yang pada kenyataannya, lindung risiko nilai tukar akan diperhitungkan sebagai lindung nilai tanpa memperhatikan bentuk mereka.

Lebih khusus, pernyataan ini menyajikan standar untuk penjabaran mata uang asing yang dirancang untuk (1) memberikan informasi yang umumnya kompatibel dengan dampak ekonomi yang diharapkan dari perubahan kurs pada arus kas perusahaan dan ekuitas dan (2) mencerminkan dalam hasil laporan konsolidasi keuangan dan hubungan yang diukur dalam mata uang utama di mana setiap entitas melakukan bisnisnya (disebut sebagai "mata uang fungsional").

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #4 | ISAK NO. 4 : Interpretasi atas Paragraf 32 PSAK 10 Tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs

Kutipan SAK 
Paragraf 32 PSAK 10 memuat ketentuan sebagai berikut: 
"Selisih kurs dapat disebabkan karena suatu devaluasi atau depresiasi luar biasa suatu mata uang dimana tidak mungkin dilakukan hedging  dan menimbulkan kewajiban  yang tak terselesaikan akibat perolehan aktiva yang harus dibayar dalam suatu mata uang asing. Selisih kurs tersebut dapat dimasukkan sebagai nilai tercatat (carrying amount) aktiva yang bersangkutan dengan pengertian nilai tercatat yang disesuaikan tersebut tidak melampaui jumlah terendah antara biaya pengganti (replacement cost) dan  jumlah yang mungkin diperoleh kembali (amount recoverable) dari penjualan atau penggunaan aktiva tersebut. Alternatif yang dipilih harus diungkapkan secukupnya"

Alasan Interpretasi 
Dalam penerapan paragraf 32 tersebut di atas, timbul berbagai pertanyaan sebagai
berikut:
  • Apa yang dimaksud dengan "depresiasi luar biasa" dalam paragraf 32? 
  • Akibat gejolak moneter, terjadi akselerasi depresiasi rupiah yang mengakibatkan terjadinya kesulitan dalam penentuan premi hedging serta tingginya tingkat premi instrumen  hedging  pada periode tertentu. Apakah kondisi tersebut dapat memenuhi persyaratan "tidak dimungkinkan dilakukan hedging"  sebagaimana dimaksud dalam paragraf 32? 
  • Apabila persyaratan  yang ditentukan dalam paragraf 32 dapat terpenuhi, bagaimana melakukan kapitalisasi selisih kurs? 

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #3 | PSAK 52: Mata Uang Pelaporan

Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, apabila perusahaan menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar Amerika), tergantung pada fakta substansi ekonominya.

Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan informasi finansial tentang kinerja, posisi keuangan, dan arus kas perusahaan. Laporan keuangan dihasilkan dari catatan akuntansi perusahaan, sehingga mata uang yang digunakan dalam catatan akuntansi adalah mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan. Dengan konsep ini prosedur pengukuran kembali (remeasurement) dari catatan akuntansi laporan keuangan atau penjabaran laporan keuangan (translation) tidak diperlukan lagi, kecuali untuk periode yang diperbandingkan apabila perusahaan untuk pertama kali mengadopsi Standar ini dan untuk laporan keuangan perusahaan yang dikonsolidasikan, karena pada hakekatnya laporan keuangan telah disajikan pada mata uang fungsionalnya.

Mata Uang Fungsional
Suatu mata uang merupakan mata uang fungsional apabila memenuhi indikator berikut ini secara menyeluruh (kumulatif):
  1. Indikator arus kas: arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan didominasi oleh mata uang tertentu,
  2. Indikator harga jual: harga jual produk perusahaan dalam periode jangka pendek sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu atau produk perusahaan secara dominan dipasarkan untuk ekspor, dan
  3. Indikator biaya: biaya-biaya perusahaan secara dominan sangat dipengaruhi oleh pergerakan mata uang tertentu.

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #2 | PSAK 11: Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing

Tujuan
Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara : melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri  (foreign operations). Untuk memasukkan kegiatan usaha luar negeri pada laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri harus dijabarkan kedalam mata uang pelaporan perusahaan.
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs valuta asing dalam laporan keuangan.

Kegiatan Usaha Luar Negeri (Foreign Operation) yang Merupakan Bagian Integral dari Perusahaan Pelapor
Laporan keuangan dari suatu kegiatan usaha luar negeri yang merupakan bagian integral dari perusahaan harus dijabarkan dengan menggunakan prosedur sebagaimana dinyatakan PSAK 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing, seolah-olah transaksi kegiatan usaha luar negeri tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri.

Entitas Asing
Dalam menjabarkan laporan keuangan suatu entitas asing untuk ditentukan / diinkorporasi dengan laporan keuangan pelapor, digunakan prosedur sebagai berikut :
  1. Aset dan kewajiban entitas asing, baik moneter maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs penutup (closing rate)
  2. Pendapatan dan beban entitas asing dijabarkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi.
  3. Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dan disajikan sebagian dari ekuitas sampai pelepasan investasi neto yang yang bersangkutan.

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING, DERIVATIF DAN LINDUNG NILAI #1 | PSAK 10: Transaksi Mata Uang Asing

Tujuan
Suatu perusahaan dapat melakukan aktivitas yang menyangkut valuta asing (foreign activities) dalam dua cara yakni melakukan transaksi dalam mata uang asing atau memiliki kegiatan usaha luar negeri (foreign operations). Untuk memasukkan transaksi dalam valuta asing pada laporan keuangan suatu perusahaan, transaksi tersebut harus dinyatakan dalam mata uang pelaporan perusahaan. 
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing yang meliputi penentuan kurs yang digunakan dan pengakuan pengaruh keuangan dari perubahan kurs vauta asing dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup
Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi untuk transaksi dalam valuta asing. Dimana pernyataan ini mengatur akuntansi hedge sebatas selisih kurs dalam transaksi hedge. Aspek lain dari akuntansi hedge diatur dalam standar akuntansi keuangan terkait.
Pernyataan ini tidak mengatur tentang penjabaran laporan keuangan dari kegiatan usaha luar negeri untuk tujuan konsolidasi, atau konsolidasi parsial, atau melalui penerapan dengan metode ekuitas (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 11 tentang Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing) dan pernyataan ini tidak mengatur penyajian laporan arus kas tentang arus kas yang bersumber dari transaksi valuta asing (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 2 tentang Laporan Arus Kas).

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengaplikasian PSAK Sehubungan Kewajiban dan Ekuitas

KEWAJIBAN 
1. Pengertian
Menurut FASB kewajiban diartikan sebagai pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk menstransfer aset atau menyediakan/menyerahkan jasa kepada kesatuan lain datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Terdapat beberapa pengertian lain selain dari FASB yaitu seperti pengertian menurut IASC, AASB, dan APB No. 4, tetapi pada umumnya dijelaskan bahwa kewajiban memiliki tiga kharakteristik utama yang terdiri atas pengorbanan manfaat ekonomik masa datang, keharusan sekarang untuk menstransfer aset, dan timbul sebagai akibat transaksi masa lalu.
1) Menjadi pengorbanan sumber ekonomik yang cukup pasti di masa depan (probable future sacrifices of economic benefits). 
2) Menjadi kewajiban saat ini atau perioda ini (present obligation) untuk menyerahkan kas, barang, atau jasa di masa datang. 
3) Terjadi karena transaksi masa lalu. 

Dasar pengukuran kewajiban yang paling objektif adalah kos tunai atau kos tunai implisit. Karena kewajiban merupakan cerminan dari aset, maka pengukurannya juga mengikuti pengukuran aset. Secara umum, kewajiban disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Kriteria tersebut adalah (a) diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan, atau (b) jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca. 

ASET #8 | PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

1. ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL 
A. PENGERTIAN
Aset tidak lancar adalah aset yang tidak memenuhi definisi aset lancar, misalnya aset tetap atau aset tak berwujud. Dimiliki untuk dijual artinya nilai tercatat aset akan di pulihkan melalui penjualan , bukan digunakan dalam kegiatan usaha. Suatu aset yang dimiliki untuk dijual adalah ketika entitas berniat untuk tidak menggunakan aset tersebut dalam kegiatan operasinya, namun berniat untuk menjualnya. 

B. KLASIFIKASI/PENGGOLONGAN
Entitas mengklasifikasikan suatu aset tidak lancar sebagai “dimiliki untuk dijual” ketika nilai tercatatnya akan dipulihkan melalui penjualan, bukan melalui penggunaan. Klasifikasi ini juga berlaku untuk kelompok aset lepasan (disposal group), yaitu kelompok yang tediri dari beberapa aset tunggal dan mungkin juga termasuk beberapa liabilitas di dalamnya, yang akan dijual  dalam satu transaksi tunggal. Pengertian dimiliki untuk dijual juga termasuk aset tidak lancar yang akan didistribusikan kepada pemilik. Ketentuan mengenai ini akan diatur lebih lanjut dalam ISAK No.11 tentang Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik.
Walaupun klasifikasi aset ini diawali dengan intensi (niat) entitas untuk menjual, namun terdapat kriteria lain yang cukup spesifik, yang harus dipenuhi untuk memastikan objektivitas informasi ini. Kriteria ini juga dimaksudkan untuk memastikan keterbandingan (comparability) klasifikasi antar laporan keuangan entitas.
Kriteria suatu aset tidak lancar atau kelompok aset lepasan dapat diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual adalah sebagai berikut:

ASET #7 | PSAK 48: Penurunan Nilai Aset

A. PENGERTIAN
Penurunan Nilai Aset (impairment) terjadi apabila jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, maka entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. 
Penurunan nilai didasarkan pada prinsip konservatisme dan kehati-hatian. Aset tak boleh dicatat overstated, dari nilai dapat diperoleh kembali. Aset harus disajikan sebesar nilai yang mencerminkan manfaat ekonomi yang akan diperoleh di masa depan. Jika nilai di masa depan lebih rendah dari nilai tercatat, maka aset harus diturunkan.Pengukuran penurunan nilai dapat dilakukan untuk satu unit aset tunggal maupun satu kelaompok aset. Ada aset yang dapat menghasilkan arus kas independen dari aset atau kelompok aset lain. Jika satu aset dapat menghasilkan arus kas independen maka pengukuran penurunan nilai dilakukan berdasarkan unit aset tersebut. Namun ada beberapa aset yang dapat menghasilkan arus kas jika berada dalam kelompok aset, sehingga penurunan nilai dilakukan untuk satu unit penghasil kas. Contoh unit penghasil kas adalah investasi asosiasi, investasi di anak perusahaan, suatu unit pabrik.
Aset dapat diperoleh kembali melalui penjualan (value through sales) dan penggunaan (value through sales). Jika aset dijual, entitas akan mendapatkan nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan. Dalam penurunan nilai, yang dipilih adalah nilai tertinggi antara nilai yang dapat diperoleh kembali dan nilai yang digunakan.

ASET #6 | PSAK 30: Sewa

Elemen tanah dan bangunan dalam suatu perjanjian sewa perlu untuk diklafikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi secara terpisah, dengan mempertimbangkan sifat tanah yang memiliki umur ekonomis yang tidak terbatas. Hal ini tidak perlu dilakukan apabila hak atas properti yang diperoleh melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi sesuai dengan PSAK 13 (revisi 2011) : Properti Investasi.

A. PENGERTIAN
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suau aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai inbalannya, lesse meakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.
Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset. Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:

  • sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
  • lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi akan dilaksanakan;
  • masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  • pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
  • aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Indikator dari situasi yang secara individual ataupun gabungan dapat juga menunjukkan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah:

  • jika lessee dapat membatalkan sewa, maka rugi lessor yang terkait dengan pembatalan ditanggung oleh lessee; 
  • untung atau rugi dari fluktuasi nilai wajar residu dibebankan kepada lessee (misalnya, dalam bentuk potongan harga rental dan yang setara dengan sebagian besar hasil penjualan residu pada akhir sewa); dan
  • lessee memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa untuk periode kedua dengan nilai rental yang secara substansial lebih rendah dari nilai pasar rental.

Minggu, 11 Agustus 2013

ASET #5 | PSAK 19: Aset Tidak Berwujud

A. PENGERTIAN
Aset tak berwujud merupakan aset non moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Entitas sering kali mengeluarkan sumber daya maupun menciptakan liabilitas dalam perolehan, pengembangan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya tak berwujud. Unsur-unsur yang memenuhi definisi aset tak berwujud yaitu keteridentifikasian, pengendalian atas sumber daya, dan adanya manfaat ekonomi masa depan.

1) Keteridentifikasian
Keteridentifikasian aset tak berwujud dapat dibedakan secara jelas dengan goodwill. Goodwill dalam suatu kombinasi entitas bisnis diakui sebagai aset yang menggambarkan manfaat ekonomi masa depan yang muncul dari aset lain yang  diakuisisi dalam kombinasi bisnis yang tidak teridentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. Suatu aset dikatakan teridentifikasi jika :
  • Dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara individual atau bersama dengan kontrak terkait , aset teridentifikasi atau liabilitas teridentifikasi, terlepas apakah entitas bermaksud untuk melakukan hal tersebut. 
  • Timbul dari hak kontraktual atau hak legal lain, terlepas apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban.

ASET #4 | PSAK 16: Aset Tetap

A. PENGERTIAN
Aset tetap seringkali  merupakan komponen yang signifikan dalam Neraca Perusahaan. Aset Tetap bersifat tangible dan digunakan dalam jangka panjang. Dalam PSAK 16 definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang:
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
2. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

B. PENGAKUAN
Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika :
1) Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
2) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Suku cadang dan peralatan pemeliharaan (service equipment) biasanya dicatat sebagai persediaan dan diakui dalam laba rugi pada saat dikonsumsi. Namun, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria aset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan aset tersebut lebih dari satu periode. Sama halnya suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk aset tetap tertentu, juga dicatat sebagai aset tetap.
Entitas harus mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan ini terhadap semua biaya perolehan aset tetap pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut termasuk biaya awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi aset tetap dan biaya-biaya selanjutnya yang timbul untuk menambah, mengganti, atau memperbaikinya.

ASET #3 | PSAK 14: Persediaan

A. PENGERTIAN
Persediaan adalah aktiva: 
a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; 
b) dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau 
c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. 
Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan. Persediaan meliputi barang yang dibeli dan disimpan untuk dijual kembali, misalnya, barang dagang dibeli oleh pengecer untuk dijual kembali, atau pengadaan tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali. Persediaan juga mencakupi barang jadi yang telah diproduksi, atau barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi perusahaan, dan termasuk bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi. Bagi perusahaan jasa, persediaan meliputi biaya jasa seperti diuraikan dalam paragraf 16, di mana pendapatan yang bersangkutan belum diakui perusahaan. (lihat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 23 tentang Pendapatan).

ASET #2 | PSAK 13: Properti Investasi

A. PENGERTIAN
Properti investasi adalah tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua duanya yang dikuasai oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan untuk menghasilkan rental atau kenaikan nilai atau keduanya dan tidak untuk :
  1. Digunakan dalam produksi atau penyedia barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau
  2. Dijual dalam kegiatan sehari-hari

Contoh  properti investasi :
  • Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan sehari-hari
  • Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya belum ditentukan
  • Bangunan yang dimiliki melalui sewa pembiayaan dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi
  • Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi 
  • properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Contoh bukan properti investasi: 
  • Properti yang dimaksud untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan untuk dijual (PSAK 14 – Persediaan)
  • properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga
  • Properti yang digunakan sendiri (PSAK 16 – Aset Tetap)
  • Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan

ASET #1 | PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan

A. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN POSISI KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan minimal mencakup penyajian pos-pos berikut :

  1. Aset tetap
  2. Properti investasi
  3. Aset tak berwujud
  4. Aset keuangan ( tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (e),(g) dan (h))
  5. Investasi dengan menggunakan metode ekuitas
  6. Persediaan
  7. Piutang dagang dan piutang lainnya
  8. Kas dan setara kas
  9. Total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset tidak lancar yang Dimiliki untuk Dijual serta Operasi yang Dihentikan.
  10. Utang dagang dan terutang lain
  11. Provisi
  12. Liabilitas keuangan (tidak termasuk jumlah pada (10) dan (11) )
  13. Liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan PSAK 46 : Akuntansi Pajak Penghasilan
  14. Liabilitas dan aset pajak tangguhan sebagaimana didefinisikan PSAK 46
  15. Liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 58 
  16. Kepentingan non pengendali disajikan sebagai bagian ekuitas
  17. Modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk


B. ASET LANCAR
Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika :

  1. Entitas mengharapkan akan merealisasi aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya dalam siklus operasi normal
  2. Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan
  3. Entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan
  4. Kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas), kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar

Kamis, 25 Juli 2013

Jurnal Wallman Part II , 1996

MASA DEPAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BAGIAN II
Dalam komentar sebelumnya Wallman menyatakan keyakinan bahwa akuntan adalah “gatekeepers” untuk integritas pasar keuangan. Tanpa akuntan dan tanpa standar dan prinsip-prinsip akuntansi untuk menjamin kualitas dan integritas informasi keuangan, pasar modal akan sangant kurang efisien, biaya modal akan menjadi tinggi dan taraf hidup kita menjadi rendah.
Menurut Wallman, banyak orang termasuk ahli-ahli dalam bidang akuntansi khawatir bahwa pelaporan keuangan perusahaan tidak sejalan dengan percepatan perubahaan dalam dunia bisnis.Dalam komentarnya tahun lalu Wallman juga membahas masalah-masalah spesifik tertentu yang mempengaruhi utilitas dan relevansi akuntansi dan pelaporan keuangan. Akhirnya Wallman mengusulkan sebuah model untuk meningkatkan utilitas dan relevansi akuntansi keuangan dan pelaporan tersebut.

PENTINGNYA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Dari perspektif yang paling umum, tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah untuk memberikan informasi yang berguna bagi investor, kreditur, pengawas dan lain-lain termasuk karyawan dan pemasok utama dan pelanggan dalam melakukan investasi, kredit, monitoring dan keputusan lain. Tujuan umum ini dapat dijelaskan lebih jauh dan dianalisis dengan menjelaskan tiga tujuan dan fungsi pelaporan keuangan yang spesifik dan berbeda: (1) Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan, (2) “contracting", and “ex-post settling up” (3) penilaian kinerja manajemen perusahaan dan monitoring.

Jurnal Wallman 1995 "The future of accounting and disclosure in an evolving world: The need for dramatic change"

The future of accounting and disclosure in an evolving world: The need for dramatic change

Wallman, Steven M H. Accounting Horizons 9.3  (Sep 1995): 81. 
Turn on hit highlighting for speaking browsers
Hide highlighting
Show duplicate items from other databases


Masa depan akuntansi dan pengungkapan dalam dunia berkembang: Kebutuhan perubahan dramatis


Abstrak

Komentar dari sebuah ulasan perdebatan akuntansi opsi saham baru dan pernyatakan dukungan untuk prosedur yang dimanfaatkan oleh FASB dalam mencapai pendekatan berorientasi pengungkapan, dan untuk kesimpulan FASB mengenai hal ini. Komentar itu terutama membahas berbagai isu yang berkaitan dengan masa depan akuntansi dan pengungkapan. Sementara menyadari perangkap prediksi, pendapat untuk perkembangan kebutuhan kedua sistem analitis dalam memikirkan dan mengantisipasi perubahan dalam dunia bisnis dan mekanisme dan struktur untuk memastikan bahwa seseorang dapat merespons dengan tepat dari sudut pandang mempertahankan akuntansi keuangan yang berguna dan pengungkapan.

Overview Mata Ajaran, SAK, Pengembangan Standar Akuntansi - Struktur dan Proses, Kualitas Standar Akuntansi

OVERVIEW MATA AJARAN
Mata ajaran Pelaporan dan Akuntansi Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan peserta didik terhadap prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia, terutama Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan standar acuan lain yang diterbitkan badan otoritatif yang berwenang serta peraturan perundangan yang relevan sehubungan penyusunan laporan keuangan dalam rangka akuntansi keuangan. Di samping itu juga akan diberikan pemahaman International Financial Reporting Standards (IFRS) / International Accounting Standards (IAS) dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara lain yang relevan dalam era globalisasi.
Peserta didik diharapkan mampu menyusun dan mengaudit laporan keuangan yang dapat diandalkan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam rangka pelaporan kepada pihak eksternal.

STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia merupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti: IAS, IFRS, ETAP, GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. 

Kerangka Konseptual dan Pelaporan Keuangan, Manajemen Laba, Konsekuensi Ekonomis Laporan Keuangan

KERANGKA KONSEPTUAL
Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
  1. komite penyusun standar akuntansi keuangan, dalam pelaksanaan tugasnya; 
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan; 
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum; dan 
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements, yang selanjutnya hanya disebut "laporan keuangan"), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan di samping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus  seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.