Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas.
Jika satu entitas (WP) harus menyusun 2 laporan keuangan yang berbeda maka disamping terdapat pemborosan waktu, tenaga, uang juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan saldo dalam laporan laba rugi komersial dengan mengoreksi perbedaan perhitungan dengan peraturan perpajakan, sehingga pajak yang terutang dapat dihitunga dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Perbedaan antara akuntansi komersial dan peraturan perpajakan akan menyebabkan koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan Koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang.
Format Rekonsiliasi Fiskal
Laba menurut Laporan Keuangan Komersial xxx
Ditambah Koreksi Positif :
- Pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan xxx
- Pengeluaran berkaitan penghasilan bukan objek pajak xxx
- Pengeluaran berkaitan penghasilan objek pajak final xxx
- Beda Perhitungan akuntansi komersial dgn peraturan pajak xxx
Jumlah Koreksi Positif xxx
Dikurangi Koreksi Negatif :
- Penghasilan bukan objek pajak xxx
- Penghasilan yang merupakan objek pajak final xxx
- Beda Perhitungan akuntansi komersial dgn peraturan pajak xxx
Jumlah Koreksi Negatif xxx
Laba/Rugi Fiskal xxx
Kompensasi Kerugian xxx
Penghasilan Kena Pajak xxx
PPh Terutang xxx
Laba Setelah Pajak xxx
BEDA TETAP DAN TEMPORER
Masalah pokok dalam Akuntansi sama dengan Pajak Penghasilan yaitu menentukan pendapatan (penghasilan) dan beban (biaya) untuk tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersil, masing-masing menggunakan pedoman yang berbeda. Sehingga, beban Pajak tangguhan disebabkan adanya aturan yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan.
Perbedaan dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Beda Tetap
Beda tetap disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan yang bersifat permanen. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan besarnya laba bersih sebelum pajak dengan laba fiskal atau penghasilan kena pajak.
a. Beda Tetap Penghasilan
Peraturan perpajakan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 PPh pasal 4 (3) menyebutkan terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek PPh sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai Penghasilan dalam Laporan keuangan fiskal. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak diantaranya adalah :
a) Penghasilan yang bukan objek PPh
• Dividen yang diterima oleh PT sebagai WP DN, BUMN, BUMD serta Koperasi, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan/berkedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu
• Penggantian/imbalan dalam bentuk natura
• Hibah, bantuan, sumbangan
• Iuran dan penghasilan tertentu dari dana pension
• Bunga obligasi dari reksadana
• Penghasilan lain yang termasuk kelompok bukan objek pajak sesuai UU PPh pasal 4 ayat (3)
b) Penghasilan yang dikenakan PPh final
• Bunga deposito/tabungan dan diskonto SBI
• Penghasilan obligasi yang tercatat pada bursa efek
• Penjualan saham di bursa efek
• Imbalan jasa kontruksi
• Persewaan tanah dan bangunan
• Pengalihan hak atas tanah /bangunan oleh yayasan/organisasi sejenis
• Hadiah undian, dan lain-lain
b. Beda Tetap Biaya
Pengeluaran yang menurut SAK merupakan beban tetapi menurut undang-undang PPh Pasal 9 ayat (1) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto diantaranya adalah :
a) Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh Perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan Pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c) Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
d) Bantuan/sumbangan
e) Sanksi administrasi perpajakan
f) Kerugian usaha dari luar negeri
g) Rugi karena penjualan/pengalihan aktiva dan/atau hak yang dimiliki yang tidak dipergunakan dalam kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
h) Biaya/pengurang lain yang tidak diperbolehkan menurut fiskal sesuai dengan UU PPh pasal 9 ayat (1)
c. Beda Tetap Yang Disebabkan Tidak Dipenuhi Syarat-Syarat Khusus
a) Biaya Perjalanan
Biaya perjalanan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya perjalanan pegawai perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang dilengkapi dengan bukti-bukti sah, misal : surat tugas, tiket, kuitansi hotel atau bukti pembayaran ke biro perjalanan.
b) Biaya Promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya promosi yang didukung bukti pemasangan/pemuatan iklan, pembuatan barang-barang promosi dll. Biaya promosi harus dibedakan dengan sumbangan.
c) Biaya Entertainment
Biaya entertainment yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya entertainment yang benar-benar dikeluarkan (formal) ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak dan dibuatkan daftar nominatif (dilampirkan di SPT Tahunan PPh).
d) Biaya Penelitian Dan Pengembangan
Biaya penelitian dan pengembangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah hanya biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
e) Kerugian Piutang
Selain Bank dan SGU, Piutang yang dapat dihapuskan adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dibuatkan daftar nominatif (dilampirkan di SPT Tahunan PPh)
2. Perbedaan Temporer
Perbedaan temporer disebabkan oleh adanya perbedaan waktu dan metode pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Menurut PSAK 46 (2002:3) definisi perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan dasar pengenaan pajaknya (DPP).
Perbedaan temporer dapat berupa:
a. Perbedaan temporer kena pajak adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi.
b. Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi.
Perbedaan temporer kena pajak akan mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak tangguhan pada periode terjadinya beda temporer, karena terdapat kewajiban pajak penghasilan pada periode mendatang. Sedangkan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan mengakibatkan timbulnya aktiva pajak tangguhan, karena manfaat ekonomi yang akan diperoleh wajib pajak dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada masa mendatang.
Contoh Beda Temporer :
• Beban penyusutan karena perbedaan metode penyusutan.
• Penilaian Persediaan
• Penyisihan Kerugian Piutang, kecuali untuk Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Cadangan Untuk Usaha Asuransi, Cadangan pembangunan sarana/prasarana untuk yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan; serta Cadangan Biaya Reklamasi untuk Usaha Pertambangan
• Laba Rugi selisih Kurs
• Laba Rugi atas Penilaian Efek
• Laba Rugi atas Penyertaan Saham
PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG
Tarif PPh Pasal 17
a. Tarif pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
|
5%
|
Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00
|
15%
|
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
|
25%
|
Diatas Rp 500.000.000,00
|
30%
|
b. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang = 25% x Rp 1.250.000.000,00
= Rp 312.500.000,00
Tarif Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.
Contoh 1 :
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2012 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00.
Penghitungan pajak terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan Terutang = (50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
Contoh 2 :
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2012 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
- (50% x 25%) x Rp 480.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
- 25% x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 630.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp 690.000.000,00
KREDIT PAJAK
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT
• Pasal 22 : Pemungutan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
• Pasal 23 : Pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan lain.
• Pasal 24 : Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
• Pasal 25 : Pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri
Perhitungan Kredit Pajak
1. PPh Dipotong/Dipungut pihak lain
a) Kredit Pajak Dalam Negeri
• PPh Pasal 21 xxx
• PPh Pasal 22 xxx
• PPh Pasal 23 xxx xxx
b) Kredit Pajak Luar Negeri
• PPh Pasal 24 xxx
2. PPh Yang dibayar sendiri
• PPh Pasal 25 xxx
Jumlah Kredit Pajak xxx
Kredit Pajak PPh Pasal 24
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Contoh :
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc.: (48%) US$ 48,000.00 (-)
US$ 52,000.00
Pajak atas dividen (38%) US$ 19,760.00 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
PAJAK AKHIR TAHUN
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 28 ayat 1 disebutkan bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
Pasal tersebut memiliki penjelasan bahwa pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 80.000.000,00
Kredit pajak:
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp 5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp 5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp 15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh wajib pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00
Dalam pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 28A disebutkan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Pasal ini memiliki penelasan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
a. kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
Dalam Pasal 29 disebutkan apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Yang memiliki penjelasan bahwa pasal 29 mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.
Sumber: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar