Jumat, 12 April 2013

Pajak Penghasilan untuk Transaksi Khusus

PPh PASAL 4 AYAT 2
Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. penghasilan berupa hadiah undian;
3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1. Koperasi;
2. Penyelenggara kegiatan;
3. Otoritas bursa; dan
4. Bendaharawan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. Penerima hadiah undian;
3. Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
1. Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
2. Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
3. Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh 24)
Pajak penghasilan pasal 24 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, menyatakan:
(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak yang sama. 
(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini. 
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: 
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; 
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; 
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; 
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; 
f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; 
g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan 
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. 
(4) Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut. 
(5) Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. 
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

KETENTUAN KHUSUS PPh ATAS TRANSAKSI / INDUSTRI TERTENTU
1. Penghasilan Modal Ventura
Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan kecil dan menengah (nilai penjualan bersih tahun sebelumnya tidak melebihi Rp 5 Milyar), bukan merupakan obyek PPh apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan pasangan usaha tersebut belum go publik.
b. Penyertaan tersebut dilakukan tidak melebihi jangka waktu 10 tahun.
c. Apabila penyertaan tersebut telah melewati jangka waktu 10 tahun, maka bagian laba tersebut merupakan penghasilan (obyek PPh).
Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah antara penghasilan yang merupakan obyek PPh dan bukan obyek PPh.
Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya (dengan syarat tersebut di atas) dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai penjualan/pengalihan ( Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 ).

2. Transaksi Pasar Modal
Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut: 
1) Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996;
2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham pendiri ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana;
3) Penyetoran tambahan PPh atas saham pendiri dilakukan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 (tanggal 29 Mei 1997), apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 ditetapkan (tanggal 29 Mei 1997);
4) Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban PPhnya tidak berdasarkan angka 3 di atas, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang PPh.
Dengan demikian tarif pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek adalah sebagai berikut:

No
Tarif
Besaran Transaksi Saham
1
0,1% (nol koma satu persen)
Nilai transaksi penjualan saham
2
Tambahan 0,5% (nol koma lima persen)
Nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996
3
Tambahan 0,5% (nol koma lima persen)
Nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa adalah:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997;
2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/ 1997.

3. Penghasilan yang Dibebankan pada Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994 pasal 2 ayat (1) dan (2) menyatakan:
(1) Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan  ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 undang-undang tersebut.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.

4. Konstruksi
PP Nomor 51 Tahun 2008 mengenal beberapa tarif yaitu :
1) 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil.
2) 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha.
3) 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar.
4) 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha.
5) 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha.

5. Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 bahwa Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan / atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

6. Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi hutang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 mengenai pemberian keringanan Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang melakukan restrukturissi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk pemerintah.
Restrukturisasi hutang hanya dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta. Keringanan pajak diberikan pada kreditur dan juga debitur berdasar rekomendasi Komite Kebijakan Standar Keuangan yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf k mengatur pembebasan pajak dengan mengurangi Pendapatan Kena Pajak debitur sebesar  pembebasan pajak yang diterima debitur bagi debitur yang menerima pembebasan hutang hinga batasan 350 juta Rupiah. (Pembebasan itu tidak menjadi penghasilan bagi debitur) Kreditur juga menerima keringanan pajak berupa pengurangan penghasilan sebesar  pembebasan pajak yang diberikan kreditur seperti diatur di dalam UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf h. Hal ini juga berlaku bagi pembebasan bunga. ( Tidak akan mengurangi peghasilan kena pajak kreditor)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor Kep. 28/PJ71999, pengakuan penghasilan atas pembebasan hutang bagi wajib pajak tertentu memutuskan bahwa keuntungan dari penghapusan hutang dari kreditur dalam pelaksanaan program pemerintah, pengakuan penghasilan atas penghapusan hutang tersebut dapat diakui bertahap selama 5 tahun, tiap tahun sebesar 20% dari total penghapusan hutang. Kreditur juga dapat memilih untuk mengakui keuntungan pembebasan hutang tersebut secara sekaligus. Kreditur harus melaporkan hal ini kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, jika tidak, maka kreditur akan dianggap mengakui keuntungan pembebasan hutang tersebut secara sekaligus.

7. Holding Company, Merger dan Akuisisi
Holding Company adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk menguasai saham perusahaan lain dan mengontrol aktivitasnya. Contoh perusahaan yang melakukan holding company adalah PT. Semen Gresik. PT Semen Gresik Tbk  membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Merger terjadi manakala dua organisasi yang berukuran kurang lebih sama bersatu untuk membangun satu jenis usaha. Jenis-jenis merger (Brigham dan Houston 2001):
(1) Merger horizontal
Merger horizontal adalah penggabungan dua jenis perusahaan yang  menghasilkan jenis produk atau jasa yang sama. Merger ini terjadi apabila perusahaan dalam jenis usaha yang sama saling bergabung, misalnya jika suatu pabrikan komputer mengakuisisi pabrikan lain.
(2) Merger vertikal
Merger vertikal adalah penggabungan atau merger antara satu perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelangganya. Contoh merger vertikal adalah pengambilalihan pabrik baja oleh suatu pemasoknya, seperti perusahaan minyak yang mengakuisisi sebuah perusahaan petrokimia yang menggunakan minyak sebagai bahan baku. 
(3) Merger kongenerik
Merger kongenerik adalah penggabungan perusahaan yang bergerak dalam industri umum yang sama tetapi tidak ada hubungan pelanggan dan pemasok diantara keduanya. Merger ini melibatkan perusahaanperusahaan yang berkaitan satu sama lain tetapi bukan merupakan produsen produk yang sama (horizontal) dan juga tidak mempunyai hubungan sebagai produsen pemasok (vertikal). Contoh dari merger jenis ini adalah pengambilalihan Lotus oleh IBM . 
(4) Merger konglomerat 
Merger konglomerat adalah penggabungan perusahaan dari industri yang benar-benar berbeda, seperti halnya pengambilalihan Mongtomery oleh Mobil Oil.
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004). Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
(1) Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
(2) Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
(3) Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
(1) Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
(2) Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.

8. Pelayaran, Penerbangan, dan Pengeboran
Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri keuangan. Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah ("build, operate, and transfer")
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

Tabel Tarif PPh Pasal 15

No
Uraian
Tarif x DPP
Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
1
Charter Penerbangan Dalam Negeri
1,8%x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.
TIDAK FINAL
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411129,
KJS: 101
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
·         KMK 475/KMK.04/1996
·         SE 35/PJ.4/1996
2
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

1,2% x Peredaran bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong: disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128
KJS: 410
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
·         KMK 416/KMK.04/1996
·         SE 29/PJ.4/1996
3
Perusahaan pelayaran dan penerbangan Luar Negeri

2,64% x Peredaran Bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128,
KJS: 411
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
·         KMK 417/KMK.04/1996
·         SE 32/PJ.4/1996
4
 WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia

Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia:
0,44% x nilai ekspor bruto
Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto
Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia:
disesuaikan dengan tarif P3B, untuk contoh penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008.
FINAL
    
Disetor sendiri paling lambattanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan.
Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
KAP: 411128
KJS: 413
Dilaporkan paling lambat tanggal 20bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
·         KMK 634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
·         KEP 667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
·         SE 2/PJ.03/2008, ditetapkan tgl 31 Juli 2008.
5










WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Didalam SE 02/PJ.31/2003 disebutkan:
7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
FINAL
berlaku sejak 1 Januari 2003
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
KAP: 411128
KJS: 499 (krn tdk ada disebutkan secara spesifik ttg jasa maklon ini)
Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus utk pelaporannya.
·         KMK 543/KMK.03/2002
·         SE 02/PJ.31/2003


9. Dana Pensiun
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-333/PJ/2001 pasal 2 menyatakan: 
Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan kepada perusahaan asuransi jiwa, maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran pensiun adalah sebagai berikut : 
(1) Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, Peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen); 
b. Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh persen); 
c. Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen); 
d. Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 25% (dua puluh lima persen); 
e. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabiia penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang. 
(2) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bersifat final. 
(3) Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun tersebut, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

10. Derivatif
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2009 menyatakan:
Pasal 1
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Pasal 3
(1) Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Sumber: Berbagai Sumber

3 komentar:

  1. Salam orang baikku .......

    Nama saya Sartika Dewi dari kota Batan Miroto Semarang di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini penipu dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari Anda uang, saya mengajukan pinjaman sekitar 80 juta Rupiah dari seorang wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 6 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berulang kali meminta pembayaran, saya membayar hampir 6 juta uang sehingga saya tidak mendapatkan pinjaman,

    Terima kasih kepada Allah, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman dari REBACCA ALAM LOAN COMAPANY, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia memperkenalkan saya kepada Mrs. Rabacca Alma, dan saya menyerahkan 200 juta rupiah, saya pikir itu adalah lelucon dan penipuan, tetapi saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya menyarankan semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu yang baik dan dengan rahmat ALLAH Dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman.
    Ny. Rebacca Alma, melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com
    Mrs. Rebacca Alma Nomor Whatsapp: +14052595662

    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email:
    TESTIMONI OLEH Penerima Manfaat: Sartika Dewi
    Email: {sartika2dewi89@gmail.com}
    Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga Allah terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    Assalanualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    BalasHapus
  2. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus
  3. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus