Minggu, 24 Maret 2013

Tanggung Jawab Akuntan Publik

ATESTASI
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi ini terbagi menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit alas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar. Perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.

AUDIT
Pengauditan adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Audit pada umunya dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
2. Audit Kesesuaian
Tujuan audit kesesuaian adalah untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
3. Audit Operasional
Audit operasional adalah pengkajian atas setiap bagian dari prosedur dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas. Hasil akhir dari suatu audit operasional biasanya berupa rekomendasi kepada manajemen untuk perbaikan operasi.
  
Pihak yang melakukan audit disebut sebagai auditor. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat melakukan audit secara independen, namun demikian badan ini bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Hasil audit BPK disampaikan depada Dewan Perwakilah Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan keuangan negara.
2. Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.  Auditor Independen atau Akuntan Publik
Tanggungjawab utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan publik adalah melakukan fungsi pengauditan  atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka.

KOMPILASI DAN REVIEW
Kompilasi laporan keuangan adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut.
Review atas laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Review mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi.

LAPORAN KEUANGAN PROSPEKTIF
Laporan keuangan prospektif berisi informasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas. Penggunaan umum dari laporan keuangan prospektif mengacu pada penggunaan laporan oleh orang-orang yang tidak bernegosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab. Penggunaan terbatas dari laporan keuangan prospektif mengacu pada penggunaan laporan hanya oleh pihak yang bertanggung jawab dan pihak ketiga dengan siapa pihak bertanggung jawab bernegosiasi secara langsung.

PENGENDALIAN MUTU
Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu. Sebagai pedoman, organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan pengauditan dan jasa akuntansi serta review.

Elemen-elemen pengendalian mutu

Elemen
Tujuan
Kebijakan dan Prosedur
Independensi
Semua profesional harus independen terhadap klien manakala melaksanakan jasa atestasi.
Mengkomunikasikan semua aturan independensi kepada staf profesional.
Memonitor kesesuaian dengan aturan independensi.
Penetapan personil pada suatu penugasan
Personil harus memperoleh pelatihan teknis dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan penugasan.
Menunjuk orang yang tepat yang akan diberi penugasan.
Menetapkan bahwa dalam setiap penugasan harus ada partner tertentu yang bertanggungjawab atas penugasan yang bersangkutan.
Konsultasi
Personil harus memperoleh bantuan (jika diperlukan) dari orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan kewenangan yang memadai.
Menunjuk orang sebagai ahli.
Menetapkan bidang-bidang dan situasi tertentu yang membutuhkan konsultasi.
Supervisi
Pekerjaan pada setiap tingkatan harus di supervisi untuk menjaga agar pekerjaaan benar-benar telah memenuhi standar mutu KAP.
Menetapkan prosedur untuk mereview kertas kerja dan laporan.
Melaksanakan supervisi pekerjaan terus-menerus.
Pengangkatan Pegawai
Pegawai baru harus memiliki kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan tugasnya secara kompeten.
Membuat program pengangkatan pegawai baru pada tingkat pemula.
Menetapkan kualifikasi untuk menilai calon pegawai potensial pada setiap tingkat profesional.
Pengembangan Profesional
Personil harus memiliki pengetahuan yang diperlukan agar dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Membuat program untuk mengembangkan keahlian pada bidang-bidang khusus.
Menyediakan informasi bagi para personil tentang hal-hal baru di bidang profesi.
Pengembangan Karyawan
Personil harus memiliki kualifikasi yang memungkinkan ia memenuhi tanggungjawab yang akan dibeerikan kepadanya di waktu mendatang.
Menetapkan kualifikasi yang diperlukan untuk setiap tingkat tanggungjawab dalam KAP.
Melakukan evaluasi personalia secara periodik.
Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
KAP harus mengusahakan agar tidak berhubungan kerja dengan klien yang integritas manajemennya diragukan.
Menetapkan kriteria untuk mengevaluasi klien baru.
Menetapkan prosedur review untuk klien lama yang akan memberi penugasan lanjutan.
Inspeksi
KAP harus menentukan bahwa prosedur-prosedur yang berhubungan dengan elemen-elemen lain telah diterapkan secara efektif.
Merumuskan lingkup dan isi program inspeksi.
Memberikan laporan hasil inspeksi kepada tingkat manajemen yang sesuai dalam KAP.


      PERATURAN MENTERI KEUANGAN, UU PASAR MODAL DAN PERATURAN BAPEPAM, PERATURAN BANK INDONESIA
    Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.
     Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan. Namun tanggung jawab auditor terbatas pada pendapat yang diberikannya.
     Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
    Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, pada pasal 19 menyatakan Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib :
     a) Melakukan audit sesuai dengan standar professional akuntan publik serta perjanjian kerja dan lingkup audit yang disepakati Bank dan Kantor Akuntan Publik
     b) Memberitahukan pelanggaran perundang-undangan dan keadaan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank selambat-lambatnya 7 ari setelah ditemukan.
    c) Menyampaikan hasil audit dan Management Letter kepada Bank Indonesia.
    d) Memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.

Sumber: Berbagai sumber

1 komentar:

  1. SALAM SEJAHTERA.!!! bagi saudara-saudaraku dimanahpun berada, semogah anda masih diberikan kesehatan, walau tidak memiliki uang. PEPATAH Mengatakan,jika tidak memiliki uang asal bisa makan, tidak bisa makan asal bisa bergerak, NAH.!!! jika anda masih bisa bergerak dan mau berusaha pasti ada jalan keluarnya.
    Kami mengimpormasikan buat Semuanya bagi yg mengalami kesulitan apapun itu jika menurut Anda itu sulit diselesaikan
    Anda bisa Konsultasi atau minta bantuan kepada orang yg saya temui kemarin yg sangat bisa di percaya yaitu Atas nama Mbah Wirang,
    Beliaulah kemarin yg telah membantu Saya dan keluarga terlepas dari Masalah yg menurut kami begitu Sulit untuk di selesaikan bersama yaitu masalah Hutang sama tetangga dan Rentenir sebesar 300 Juta mungkin bagi orang yg mampu hutang segitu tidak lah sulit namun bagi kami itu malah sebaliknya…
    Beliau kemarin membantu kami dgn 2 cara yaitu Main Togel dan pesugihan,,,
    Sayapun mengadukan Nasib saya di permainan Togel singapur kemarin alhamdulillah Ternyata hasilnya tdk mengecewakan, kami menang banyak di 3 putaran dgn Total 857 JUTA Kami bersyukur dgn hasil tersebut dan akhirnyapun kami lepas dari hutang piutang yg ada,,,
    Serta kami punya modal besar untuk usaha warung kami,,,saya hanya mengucapkan banyak terimah kasi Atas jasa Mbah Wirang kepada kami sekeluarga karna Tanpa bantuannya mungkin kami belum bisa
    Seperti sekarang,,,,,
    Dan Info bagi Kalian yg punyah masalah silahkan minta bantuan kepada Mbah Wirang untuk caranya Anda bisa tlfn beliau di NO +6282346667564 Silahkan Mengadukan nasip Anda siapa tau bisa seperti Nasib kami
    STOP!!! jika saudara-saudari punya masalah seperti saya, insya allah mbah siap membantu anda, tapi mbah bukan munafik, mbah tidak menerima imbalan/sogokan dalam bentuk apapun, kecuali MAHAR yang sudah dijelaskan, karna Mahar tersebut mbah gunakan buat keperluan RITUAL tidak dan harus disiapkan, dibayar sebelum RITUAL, Wassalam...



    1. PAKET (2D) MAHAR 100.000,-


    2. PAKET (3D) MAHAR 200.000,-


    3. PAKET (4D) MAHAR 400.000,-


    4. PAKET (5D) MAHAR 750.000,-


    5. PAKET (6D) MAHAR 1,250.000,-



    BalasHapus