Minggu, 24 Maret 2013

CSR, Dampak Lingkungan dan Pembangunan serta Isu Lingkungan

TANGGUNG JAWAB SOSIAL ORGANISASI BISNIS (CSR)
KONSEP DAN HISTORI DARI CSR
Tanggung Jawab Sosial Korporasi (Corporate Social Responsibility) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Konsep CSR
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin  populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st  Century Business (1998), karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting  sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity,  yang digagas The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P, singkatan dari profit, planet dan people. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit) melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Ada banyak definisi yang diberikan untuk konsep CSR. Dari kata-kata ‘corporate’, ‘social’ dan ‘responsibility’ yang terkandung dalam istilah ini maka CSR dapat didefinisikan sebagai tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap masyarakat di mana perusahaan
Definisi yang diterima luas oleh para praktisi dan aktivis CSR adalah definisi menurut The World Business Council for Sustainable Development yaitu  bahwa CSR merupakan suatu komitmen terus-menerus dari pelaku bisnis untuk berlaku etis dan untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan keluarganya, juga bagi komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.
Dari definisi ini kita melihat pentingnya ‘sustainability’ (berkesinambungan / berkelanjutan), yaitu dilakukan secara terus menerus untuk efek jangka panjang dan bukan hanya dilakukan  sekali-sekali saja. Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan).
Konsep CSR dengan demikian memiliki arti bahwa  selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika,  dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggung jawab utama (jika bukan satu-satunya) perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para  pemegang saham.
Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki. pandangan yang lebih luas  yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan,  supplier, konsumen, komunitas setempat,  masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok – kelompok lainnya. Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu  bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet). 
Sejarah
Istilah CSR memang baru digunakan secara luas pada tahun 1960-an namun  hakikat CSR mungkin  adalah sama tuanya dengan bisnis itu sendiri, dan bahkan di beberapa masyarakat tertentu, seseorang tidak dapat melakukan bisnis tanpa bertanggung jawab secara sosial. Ada banyak ulasan mengenai sejarah CSR, antara lain adalah oleh J.J. Asongu  yang membagi periode sejarah keberadaan konsep CSR menjadi 2 bagian,  yaitu sebelum tahun 1900 dan sesudah tahun 1900.
Pada periode sebelum tahun 1900, J.J Asongu menelusuri sampai pada sekitar tahun 1700 SM pada masa pemerintahan Raja Hammurabbi di Kerajaan Mesopotamia kuno yang diketahui telah mengeluarkan sebuah peraturan yang memberikan ancaman hukuman mati terhadap para pembangun, pengurus penginapan dan petani apabila karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, atau menyebabkan ketidaknyamanan yang sangat mengganggu bagi pihak lain. Sejarah juga mencatat bagaimana pada tahun 1622 para pemegang saham dari  Dutch East India  Company mengeluarkan  pamflet-pamflet yang berisikan keluhan mereka atas sikap pihak manajemen yang tidak transparan dan malah memperkaya diri sendiri. Setelah tahun 1900, khususnya pada awal tahun 1920-an, menurut J.J. Asongu, diskusi-diskusi mengenai tanggung jawab sosial dari suatu organisasi bisnis telah berkembang ke tahap gerakan CSR ‘modern’.
Tim Barnett menguraikan sejarah hadirnya konsep CSR dengan merujuk pada masa ketika Adam Smith memberikan pandangannya mengenai pentingnya interaksi yang bebas antara para pihak yang melakukan bisnis. Pandangan ini masih menjadi dasar dari ekonomi pasar bebas hingga sekitar 200 tahun yang lalu. Namun bagaimana pun juga, bahkan Smith melihat bahwa pasar bebas tidak selalu berjalan dengan baik dan bahwa para pelaku pasar bebas harus berlaku jujur dan adil terhadap satu dengan yang lainnya apabila kondisi atau tujuan ideal dari pasar bebas hendak dicapai.
Satu abad setelah masa Adam Smith, Revolusi Industri memberikan kontribusi besar dalam terjadinya suatu perubahan yang radikal, khususnya di Eropa dan Amerika  Serikat.  Banyak yang menganut paham ‘social Darwinism’ , yaitu pemahaman bahwa seleksi alam dan ‘survival of the fittest’ adalah berlaku juga untuk dunia bisnis. Akibatnya, diberlakukanlah  strategi kompetisi bisnis yang brutal dan tidak peduli terhadap karyawan, komunitas  dan masyarakat luas.  Meski ada pengusaha-pengusaha yang memberikan banyak sumbangan, namun itu adalah sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan. Perusahaan-perusahaan saat itu malah mempraktekkan suatu metode yang sangat eksploitatif terhadap para pekerjanya.
Sekitar permulaan abad ke-20, reaksi keras terhadap perusahaan-perusahaan besar mulai mendapatkan momentumnya. Usaha-usaha besar dikritik terlalu berkuasa dan telah mempraktikkan bisnis yang antisosial dan anti persaingan. Maka muncullah peraturan seperti Sherman Antitrust Act  yang  bertujuan mengontrol perusahan-perusahaan besar dan melindungi pekerja, konsumen, dan masyarakat luas. Juga semakin banyak yang menyuarakan dan meminta kepedulian yang lebih besar terhadap kelas pekerja dan orang miskin. Gerakan buruh juga meminta pelaku bisnis untuk memiliki kepedulian sosial yang lebih besar. Antara tahun 1900 dan 1960 dunia bisnis secara perlahan-lahan mulai menerima tanggung  jawab tambahan selain semata-mata mendapatkan laba dan menaati hukum.
Pada tahun 1960-an dan 1970-an, gerakan hak-hak masyarakat dan para aktivis  lingkungan mempengaruhi harapan-harapan masyarakat dari dunia bisnis. Berdasarkan asumsi umum bahwa mereka yang memiliki kekuasaan yang besar juga memiliki tanggung jawab yang besar, maka banyak yang menyuarakan agar dunia bisnis menjadi lebih proaktif dalam menghentikan aktifitas-aktifitas yang mengakibatkan terjadinya masalah sosial dan mulai berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial.  Wacana mengenai konsep ini terus berkembang sampai  KTT Bumi pada tahun 1992 di Rio menegaskan konsep  sustainability development (pembangunan berkelanjutan) yang tidak  hanya menjadi tanggung jawab Negara, namun terlebih lagi perusahaan yang kekuasaannya makin menggurita. Hasil KTT Bumi di atas makin dipertegas melalui riset yang dilakukan oleh James Colins dan Jerry Porras, ditunjukan bahwa perusahaan-perusahaan yang bertahan lama bukanlah perusahaan yang hanya mengejar profit semata.
Selanjutnya,  pertemuan di Johannesburg pada tahun 2002 yang dihadiri oleh para pemimpin dunia memunculkan konsep social responsibility, yang mengikuti dua konsep yang telah muncul sebelumnya yaitu  economic dan  environmental sustainability yang kemudian menjadi  dasar bagi perusahaan di atas dalam melakukan tanggung jawab sosialnya (CSR). Terakhir pada pertengahan  tahun 2007 yang lalu, pada UN Global Compact yang dibuka oleh SekJen PBB, pertemuan tersebut meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan prilaku bisnis yang sehat yang dikenal dengan  Corporate Social Responsibility (CSR). Hingga saat ini, konsep  corporate social responsibility telah menjadi paham yang diterima secara umum untuk diterapkan oleh dunia usaha.
CSR di Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau “aktivitas sosial perusahaan”. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya stakeholders atau para pemegang saham. Melainkan stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya, tergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004). Beberapa perusahaan bahkan ada yang menjalankan kegiatan serupa CSR, meskipun tim dan programnya tidak secara jelas berbendera CSR (Suharto, 2007).
Diantara negara-negara di Asia, penetrasi aktivitas CSR di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2005 baru ada 27 perusahaan yang memberikan laporan mengenai aktivitas CSR yang dilaksanakannya.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA) . Secara umum ISRA bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Kategori penghargaan yang diberikan adalah Best Social and Environmental Report Award, Best Social Reporting Award, Best Environmental Reporting Award, dan Best Website.
Dalam hal kebijakan pemerintah, perhatian pemerintah terhadap CSR tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) Bab V Pasal 74. Walaupun hanya mewajibkan pelaksanaan aktivitas CSR untuk perusahaan di bidang pertambangan, Undang-Undang tersebut menimbulkan kontrovesi dikarenakan kebijakan mewajibkan aktivitas CSR bukan merupakan kebijakan umum yang dilakukan di negara-negara lain. Kontrovesi juga timbul dari adanya kekhawatiran munculnya peraturan pelaksanaan yang memberatkan para pengusaha.

ISU DALAM PELAKSANAAN CSR
Beberapa tahun terakhir ini, isu CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia telah menjadi isu yang sering dibicarakan dalam berbagai kesempatan. Semakin banyak seminar atau diskusi yang dilakukan untuk membahas hal ini. Apalagi dengan semakin seringnya terjadi permasalahan yang berkaitan dengan CSR, salah satunya adalah peristiwa banjir lumpur di Sidoarjo yang melibatkan salah satu perusahaan nasional. Peristiwa lumpur di Sidoarjo menunjukan betapa lemahnya pelaksanaan CSR di Indonesia. Dapat dilihat betapa masyarakat dirugikan dengan kehilangan penghasilan, harta benda dan juga harus meninggalkan tempat tinggal. Tidak saja masyarakat, negara juga ikut menanggung kerugian yang sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian dana APBN dalam penanggulangan banjir lumpur di Sidoarjo.
Salah satu lambannya pelaksanaan CSR di Indonesia adalah tidak adanya instrumen hukum yang komprehensif yang mengatur CSR. Instrumen hukum sangat diperlukan sekali untuk mendorong pelaksanaan CSR di Indonesia. Pada saat ini, memang sudah tedapat peraturan yang terkait dengan CSR seperti Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun UU tersebut belum mampu mendorong pelaksanaan CSR di lapangan. Apalagi dalam UU tersebut hal yang diatur masih terbatas. Hanya berkaitan dengan hal tertentu saja. Padahal CSR tidak saja berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan tehadap lingkungan dalam arti sempit, namun juga dalam arti luas seperti tanggung jawab perusahaan terhadap pendidikan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat sekitar.
Hal ini di atas tentunya menjadi sebuah pelajaran yang berharga untuk segera dicari jalan keluarnya. Oleh karena itu membuat regulasi mengenai CSR merupakan jalan terbaik. Regulasi yang dimaksud adalah dengan membuat produk hukum ( UU ) yang akan mengatur  secara tegas, jelas, dan komprehensif mengenai CSR. UU ini dibutuhkan agar CSR dilaksanakan oleh semua perusahaan dan memberikan manfaat nyata bagi semua stake holder yang ada.
Pelaksanaan CSR selama ini hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan. Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung sekali kepada kebijakan perusahaan masing-masing. Menggantungkan pelaksanaan CSR kepada kesadaran dan komiteman perusahaan mempunyai beberapa kelemahan. Kelemahan paling mendasar adalah tidak adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Kondisi ini tidak akan mendorong pelaksanaan CSR di Indonesia. Selama ini juga, bagi perusahaan yang melaksanakan CSR tidak memilki arah yang jelas. Padahal ada banyak sekali manfaat yang diperoleh apabila CSR dilaksanakan dengan aturan dan arahan yang jelas.
Kelemahan lain dengan tidak adanya regulasi yang jelas tentang CSR adalah semakin dirugikannya masyarakat dan juga negara. Berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia seperti banjir lumpur, banjir karena pembalakan hutan dan pencemaran lingkungan di berbagai tempat menunjukan bahwa pelaksanaan CSR merupakan suatu kemutlakan. Apabila kondisi seperti sekarang terus berlanjut, maka yang menanggung kerugian terbesar adalah masyarakat dan negara.  
Regulasi CSR juga sebenarnya bukan hal baru dalam dunia korporasi. Di berbagai negara maju, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk pelaksanaan CSR dan melaporkannya secara periodik. Hal ini dilakukan untuk memantau dan mengontrol pelaksanaan CSR setiap perusahaan. Regulasi yang ada juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan CSR. Sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti peringatan tertulis hingga dikeluarkan dari lantai bursa bagi perusahaan go public.
Tentunya, UU yang akan dibuat harus disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. UU yang ada harus mampu menjembatani kepentingan semua pihak. Pelaku usaha dengan motif laba, tentunya tidak akan setuju apabila regulasi yang ada mengganggu kepentingan mereka. Masyarakat juga selaku pihak yang menerima dampak dari kehadiran perusahaan menuntut adanya kontribusi nyata bagi kehidupan mereka. Oleh karena itu UU yang dibuat harus mampu mengakomodasi semua stake holder.


PROSES DARI AKTIVITAS CSR
Dalam implementasi CSR ini public relations (PR) mempunyai peran penting, baik secara internal maupun eksternal. Dalam konteks pembentukan citra perusahaan, di semua bidang pembahasan di atas boleh dikatakan PR terlibat di dalamnya, sejak fact finding, planning, communicating, hingga evaluation. Jadi ketika kita membicarakan CSR berarti kita juga membicarakan PR sebuah perusahaan, di mana CSR merupakan bagian dari community relations. Karena CSR pada dasarnya adalah kegiatan PR, maka langkah-langkah dalam proses PR pun mewarnai langkah-langkah CSR.
Ada dua pendekatan dalam community relations. Pertama, dalam konsep PR lama yang memosisikan organisasi sebagai pemberi donasi, maka program community relations hanyalah bagian dari aksi dan komunikasi dalam proses PR. Bila berdasarkan pengumpulan fakta dan perumusan masalah ditemukan bahwa permasalahan yang mendesak adalah menangani komunitas, maka dalam perencanaan akan disusun program community relations. Ini kemudian dijalankan melalui aksi dan komunikasi. Kedua, yang memosisikan komunitas sebagai mitra, dan konsep komunitasnya bukan sekedar kumpulan orang yang berdiam di sekitar wilayah operasi organisasi, community relations dianggap sebagai program tersendiri yang merupakan wujud tanggungjawab sosial organisasi.
Dengan menggunakan tahapan-tahapan dalam proses PR yang bersifat siklis, maka program dan kegiatan CSR dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:
1.      Pengumpulan Fakta
Banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat sekitar daerah operasional perusahaan. Mulai dari permasalahan lingkungan seperti polusi, sanitasi lingkungan, pencemaran sumber daya air, penggundulan hutan sampai dengan permasalahan ekonomi seperti tingkat pengangguran yang tinggi, sumber daya manusia yang tidak berketerampilan, rendahnya kemauan berwirausaha dan tingkat produktivitas individu yang rendah.
PR bisa mengumpulkan data tentang permasalahan tersebut dari berbagai sumber, misalnya dari berita media massa, data statistik, obrolan warga, atau keluhan langsung dari masyarakat. Selain itu masih banyak sumber yang bisa digunakan untuk mengumpulkan fakta mengenai persoalan sosial yang dihadapi komunitas. PR juga bisa menelusuri laporan-laporan hasil penelitian yang dilakukan perguruan tinggi atau LSM mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
2.      Perumusan Masalah
Masalah secara sederhana bisa dirumuskan sebagai kesenjangan antara yang diharapkan dengan yang dialami, yang untuk menyelesaikannya diperlukan kemampuan menggunakan pikiran dan keterampilan secara tepat. Misalnya, dari pengumpulan fakta diketahui salah satu masalah yang mendesak dan bisa diselesaikan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki organisasi adalah rendahnya keterampilan para pemuda sehingga tak bisa bersaing di pasar kerja atau tak bisa diandalkan untuk membuka lapangan kerja bagi dirinya. Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan permasalahan: Rendahnya keterampilan kerja pemuda lulusan sekolah menengah.
Namun tidak semua pemuda tamatan sekolah menengah yang rendah tingkat keterampilan kerjanya yang diidentifikasi sebagai masalah. Namun terbatas pada komunitas sekitar lokasi perusahaan atau di beberapa kota. Jadi, dalam merumuskan masalah tersebut PR mulai memfokuskan pada komunitas organisasi. Bila komunitasnya dirumuskan secara sederhana, berarti komunitas berdasarkan lokasi yakni komunitas sekitar wilayah operasi korporat. Namun bila komunitasnya dipandang sebagai struktur interaksi maka komunitas tersebut lepas dari pertimbangan kewilayahan, tetapi lebih pada pertimbangan kesamaan kepentingan.
3.      Perencanaan dan Pemrograman
Perencanaan merupakan sebuah prakiraan yang didasarkan pada fakta dan informasi tentang sesuatu yang akan terwujud atau terjadi nanti. Untuk mewujudkan apa yang diperkirakan itu dibuatlah suatu program. Setiap program biasanya diisi dengan berbagai kegiatan. Kegiatan sebagai bagian dari program merupakan langkah-langkah yang ditempuh untuk mewujudkan program guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Kembali kepada perumusan masalah tentang rendahnya keterampilan kerja pemuda lulusan sekolah menengah, maka PR menyusun rencana untuk mencapai tujuan agar para pemuda lulusan sekolah menengah itu memiliki keterampilan kerja yang bisa digunakan untuk mencari kerja atau membuka lapangan kerja bagi dirinya sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, program yang disusun misalnya menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi mereka.
4.      Aksi dan Komunikasi
Aspek dari aksi dan komunikasi inilah yang membedakan kegiatan community relations dalam konteks PR dan bukan PR. Di mana watak PR ditampilkan lewat kegiatan komunikasi. PR pada dasarnya merupakan proses komunikasi dua arah yang bertujuan untuk membangun dan menjaga reputasi dan citra organisasi di mata publiknya. Karena itu, dalam program CSR selalu ada aspek bagaimana menyusun pesan yang ingin disampaikan kepada komunitas, serta melalui media apa dan cara bagaimana.
Sedangkan aksi dalam implementasi program yang sudah direncanakan, pada dasarnya sama saja dengan implementasi program apa pun. Kembali pada contoh kasus awal, ketika program pendidikan dan pelatihan keterampilan itu dijalankan, harus ada ruangan, baik untuk penyampaian teori maupun bengkel kerja sebagai tempat praktik. Di situlah aksi pendidikan dan pelatihan dijalankan. Di dalamnya tentu saja ada komunikasi yang menjelaskan kenapa program itu dijalankan, juga masalah tanggungjawab sosial organisasi pada komunitasnya sehingga memilih untuk menjalankan program kegiatan tersebut. Dengan begitu diharapkan akan berkembang pandangan yang positif dari komunitas terhadap organisasi sehingga reputasi dan citra organisasi menjadi baik.
5.      Evaluasi
Evaluasi merupakan keharusan pada setiap akhir program atau kegiatan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi program. Berdasarkan hasil evaluasi ini bisa diketahui apakah program bisa dilanjutkan, dihentikan atau dilanjutkan dengan melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun dalam konteks community relations perlu diingat bahwa evaluasi bukan hanya dilakukan terhadap penyelenggaraan program atau kegiatan belaka. Melainkan juga dievaluasi bagaimana sikap komunitas terhadap organisasi. Evaluasi atas sikap publik ini diperlukan karena, pada dasarnya community relations ini meski merupakan wujud tanggungjawab sosial organisasi, tetap merupakan kegiatan PR.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM BISNIS GLOBAL
ISU EKOLOGI DAN LINGKUNGAN SOSIAL
Isu ekologi semakin mengemuka ditengah perkembangan global yang semakin pesat dan dinamis. Adanya perubahan ekologi yang diakibatkan oleh aktivitas sosial akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan sosial tempat masyarakat itu berkembang. Dalam hubungannya dengan Pembangunan berkelanjutan, isu ekologi merupakan peran kunci akan tumbuh kembang suatu peradaban sosial. Sebagai contoh yang nyata hubungan antara isu ekologi dan lingkungan sosial dewasa ini adalah adanya perubahan ekologi secara global yang diakibatkan oleh pemanasan global.
Pemanasan Global yang timbul akibat aktivitas manusia dari proses pembakaran bahan bakar fosil mengakibatkan adanya perubahan iklim yang masiv di dunia. Adanya perubahan iklim tersebut ternyata juga mempengaruhi lingkungan sosial masyarakat. Sebagai contoh misalnya akibat adanya kenaikan rata-rata suhu bumi dalam satu sisi menimbulkan bencana, tetapi dalam satu sisi juga menguntungkan bagi produsen Air Conditioner (AC). Tak bisa dipungkiri, karena suhu bumi  yang semakin tinggi mengakibatkan adanya fenomena sosial di masyarakat berupa tingginya daya beli masyarakat terhadap penyejuk udara. Produsen AC akan diuntungkan, begitu pula tenaga kerja untuk menunjang operasional pabrik akan semakin banyak diserap.
Akan tetapi pemanasan global jauh lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positivnya, pemakaian bahan bakar fosil yang notabene tidak ramah lingkungan sangat bertentangan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tidak hanya akan ditanggung pada masa sekarang, tetapi akan ditanggung juga oleh anak cucu kita kelak. Dampak lain yang juga terasa akibat pemanasan global adalah berkurangnya produktivitas pangan. Perubahan iklim yang ekstrem berakibat pada kacaunya pola bercocok tanam dan imbasnya adalah merosotnya produktivitas pangan. Hal tersebut jelas menjadi ancaman bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
         
ISU DARI MASYARAKAT GLOBAL TERHADAP DAMPAK LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
          Isu dari adanya pembangunan berkelanjutan mengemuka  di dunia ketika adanya  Brundtland Report pada tahun 1980, semakin diintensifkan dengan Konferensi PBB mengenai Lingkungan Hidup dan Pembangunan  di Rio de Janeiro tahun 1992. Konferensi ini melahirkan Agenda 21 yang ditandatangani oleh 178 kepala negara sebagai langkah konkret bagi implementasi pembangunan berkelanjutan pada skala global. Sepuluh tahun setelah Rio Conference, PBB pada tahun 2002 kembali menyelenggarakan konferensi di Johannesburg dengan judul “The 2002 World Summit for Sustainable Development” untuk mengevaluasi perkembangan penerapan visi pembangunan berkelanjutan di dunia. Definisi pembangunan berkelanjutan yang telah dikenal oleh masyarakat luas yang dituangkan dalam Our Common Future atau Brundtland Report (WCED 1987:43): Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang tanpa mengurangi dan atau menghilangkan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhannya kelak. Namun pada kenyataannya, pembangunan berkelanjutan mengalami berbagai kendala multidimensional untuk benar-benar mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan tersebut.
          Cahyandito (2005), menyatakan bahwa ada pada prinsipnya, ada tiga dimensi utama pembangunan berkelanjutan yaitu lingkungan hidup, sosial dan ekonomi. Berikut ini adalah masalah-masalah utama yang ada pada setiap dimensi tersebut :
1.      Dimensi Ekologi
Dalam era globalisasi dan mobilitas manusia yang sangat besar, mengakibatkan adanya eksplorasi lingkungan secara besar-besaran. Hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aktivitas perekonomian untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Dalam satu sisi, pertumbuhan ekonomi akan meningkat dan kesejahteraan juga akan meningkat, tapi disisi lain eksplorasi terhadap sumber daya alam secara berlebihan akan mengakibatkan degradasi lingkungan. Dampaknya akan lebih buruk apabila tidak ditangani dengan manajemen pengelolaan lingkungan yang baik.
2.      Dimensi Sosial
Permasalahan pada dimensi sosial yang menjadi tantangan dari pembangunan berkelanjutan  adalah pertumbuhan jumlah penduduk dunia. Dalam kurun waktu seratus tahun terakhir, pertumbuhan penduduk melonjak cepat terutama pada negara berkembang (UNDP, 2002). Diperkirakan jumlah penduduk dunia akan naik sampai 7,8 milyar orang pada tahun 2025, dimana 6,7 milyar orang hidup di Negara berkembang. Kenaikan jumlah penduduk ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya rendahnya tingkat pendidikan, tidak memadainya jaminan sosial pada Negara yang bersangkutan, budaya dan agama/kepercayaan, urbanisasi, dan diskriminasi terhadap wanita .
3.      Dimensi Ekonomi
Masalah utama pada dimensi ekonomi adalah perubahan global dan globalisasi. Maksudnya adalah perubahan keadaan lingkungan hidup (ekologi) global, globalisasi ekonomi, perubahan budaya dan konflik utara-selatan. Globalisasi yang muncul sejak tahun 1990-an, tidak dapat dibendung kehadirannya dan mau tidak mau harus dihadapi oleh setiap negara. Kemajuan teknologi, komunikasi dan telekomunikasi serta transportasi semakin mendukung arus globalisasi sehingga hubungan ekonomi antar negara dan region menjadi sangat mudah.

MENGELOLA ISU LINGKUNGAN
PERANAN PEMERINTAH DAN REGULASI
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1.      Regulasi Perda tentang Lingkungan.
2.      Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3.      Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
4.      Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
6.      Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7.      Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
8.      Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Peranan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang dibuat
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan.
Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1.      Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
3.      Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.      Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
1.     Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
2.      Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
3.      Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4.  Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
5.      Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.

BIAYA DAN MANFAAT DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN
Akuntansi Lingkungan (Environment Accounting/EA)
Praktek-praktek akuntansi tradisional seringkali melihat biaya lingkungan sebagai biaya mengoperasikan bisnis, meskipun biaya-biaya tersebut signifikan, meliputi: biaya sumber daya, yaitu mereka yang secara langsung berhubungan dengan produksi dan mereka yang terlibat dalam operasi bisnis umum, pengolahan limbah, dan biaya pembuangan. Biaya reputasi lingkungan, dan biaya membayar premi asuransi risiko lingkungan.
Dalam banyak kasus, biaya-biaya lingkungan seperti yang berkaitan dengan sumber daya alam (energi, udara, air) dimasukkan ke dalam satu jalur ‘biaya operasi’ atau ‘biaya administrasi’ yang diperlakukan independen dengan proses produksi. Juga biaya lingkungan sering didefinisikan secara sempit sebagai biaya yang terjadi dalam upaya pemenuhan dengan atau kaitan dengan hukum atau peraturan lingkungan. Hal ini karena sistem akuntansi cenderung berfokus pada biaya bisnis yang teridentifikasi secara jelas, bukan pada biaya dan manfaat pilihan alternatif.
Akuntansi Lingkungan (Environment Accounting) adalah biaya-biaya lingkungan yang dimasukkannya ke dalam praktik akuntansi perusahaan atau lembaga pemerintah. Sedangkan, menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat atau United States Environment Protection Agency (US EPA), akuntansi lingkungan merupakan fungsi yang menggambarkan biaya-biaya lingkungan yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan perusahaan di dalam pengidentifikasian cara-cara yang dapat mengurangi atau menghindari biaya-biaya pada waktu yang bersamaan dengan usaha memperbaiki kualitas lingkungan. Oleh karena itu, akuntansi lingkungan mempunyai pengertian yang sama dengan akuntansi biaya lingkungan yaitu sebagai penggabungan informasi manfaat dan biaya lingkungan kedalam praktik akuntansi perusahaan atau pemerintah dengan mengidentifikasikan cara-cara yang dapat mengurangi atau menghindari biaya perbaikan.
Akuntansi Lingkungan secara spesifik mendefinisikan dan menggabungkan semua biaya lingkungan ke dalam laporan keuangan perusahaan. Bila biaya-biaya tersebut secara jelas teridentifikasi, perusahaan akan cenderung mengambil keuntungan dari peluang-peluang untuk mengurangi dampak lingkungan. Manfaat-manfaat dari mengadopsi akuntansi lingkungan dapat meliputi:
1.     Perkiraan yang lebih baik dari biaya sebenarnya pada perusahaan untuk memproduksi produk atau jasa. Ini bermuara memperbaiki harga dan profitabilitas.
2.   Mengidentifikasi biaya-biaya sebenarnya dari produk, proses, sistem, atau fasilitas dan menjabarkan biaya-biaya tersebut pada tanggungjawab manajer.
3.   Membantu manajer untuk menargetkan area operasi bagi pengurangan biaya dan perbaikan dalam ukuran lingkungan dan kualitas.
4.      Membantu dengan penanganan keefektifan biaya lingkungan atau ukuran perbaikan kualitas.
5.      Memotivasi staf untuk mencari cara yang kreatif untuk mengurangi biaya-biaya lingkungan.
6.  Mendorong perubahan dalam proses untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan mengurangi, mendaur ulang, atau mengidentifikasi pasar bagi limbah.
7.      Meningkatkan kepedulian staf terhadap isu-isu lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
8.    Meningkatkan penerimaan konsumen pada produk atau jasa perusahaan dan sekaligus meningkatkan daya kompetitif.

Biaya Lingkungan
Biaya lingkungan adalah biaya yang ditimbulkan akibat adanya kualitas lingkungan yang rendah, sebagai akibat dari proses produksi yang dilakukan perusahaan. Biaya lingkungan juga diartikan sebagai dampak, baik moneter atau non-moneter yang terjadi oleh hasil aktifitas perusahaan yang berpengaruh pada kualitas lingkungan.
Biaya lingkungan juga merupakan pengorbanan untuk menjaga kelestarian perusahaan. Yang dimaksud lingkungan perusahaan adalah objek di luar perusahaan yang terdiri dari:
1.      Lingkungan alam : Polusi udara dan air, kerusakan alam, biaya kerusakan alam,
2.   Lingkungan Ekonomi : Agraris subsistens, agraris komersial, perdagangan dan industri, biaya krisis ekonomi (buruh mogok, dsb),
3.      Lingkungan Sosial : Pranata sosial, lembaga sosial, biaya krisis sosial (protes masyarakat),
4.      Lingkungan politik : Pajak dan pungutan lainnya, kebijakan fiskal dan moneter, ideologi, biaya kebijakan politik (BBM, Pajak, dan sebagainya),
5.      Lingkungan budaya : Adat-istiadat, kepercayaan, biaya kerusakan budaya (dekadensi moral).
Kelima lingkungan itu harus dikelola oleh perusahaan agar dampaknya tidak menimbulkan kerugian.
Kerusakan lingkungan akan berdampak terhadap biaya perusahaan, dan akhirnya akan mengakibatkan kerugian perusahaan. Misalnya, lingkungan alam yang rusak (polusi udara, air, kerusakan tanah), mengakibatkan naiknya biaya, lingkungan ekonomi yang rusak (kenaikan valuta asing) akan menaikkan biaya, lingkungan sosial yang rusak (huru-hara) mengakibatkan biaya produksi naik, lingkungan politik yang rusak karena adanya pungutan liar, mengakibatkan naiknya biaya overhead perusahaan, dan lingkungan budaya yang rusak karena pengaruh narkoba, mengakibatkan produktivitas kerja rendah. Semuanya itu berdampak pada naiknya biaya dan penurunan pendapatan perusahaan, yang berakibat kerugian.
Bagaimana perusahaan menjelaskan biaya lingkungan tergantung pada bagaimana perusahaan menggunakan informasi biaya tersebut (alokasi biaya, penganggaran modal, desain proses/produk, keputusan manajemen lain), dan skala atau cakupan aplikasinya. Tidak selalu jelas apakah biaya itu masuk lingkungan atau tidak, beberapa masuk zona abu-abu atau mungkin diklasifikasikan sebagian lingkungan sebagian lagi tidak.
Terminologi akuntansi lingkungan menggunakan ungkapan seperti full, total, true, dan life cycle untuk menegaskan bahwa pendekatan tradisional adalah tidak lengkap cakupannya karena mereka mengabaikan biaya lingkungan penting (serta pendapatan dan penghematan biaya).

Klasifikasi Biaya Lingkungan
Ronald Hilton membagi jenis biaya lingkungan sebagai berikut:
1.    Biaya lingkungan Private vs Sosial. Satu perbedaan penting antara biaya privat dan sosial (atau biaya publik). Biaya lingkungan private yang ditanggung oleh perusahaan atau individu. Contohnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mematuhi peraturan EPA atau untuk membersihkan danau yang tercemar. Biaya lingkungan sosial yang ditanggung oleh masyarakat luas. Contoh ini meliputi biaya-biaya yang ditanggung oleh pembayar pajak kepada staf EPA, biaya ditanggung oleh pembayar pajak untuk membersihkan sebuah danau atau sungai tercemar, biaya ditanggung oleh individu, perusahaan asuransi dan Medicare karena masalah kesehatan yang disebabkan oleh polutan, dan kualitas hidup unquantifiable, kita menanggung semua biaya dari lingkungan yang rusak. Sementara biaya-biaya lingkungan sosial penting bagi kita semua, kita akan memusatkan perhatian pada manajemen biaya lingkungan (environmental cost management), yang merupakan upaya sistematis untuk mengukur dan mengendalikan atau mengurangi biaya lingkungan private yang ditanggung oleh perusahaan atau organisasi lainnya.
2.   Biaya Lingkungan Terlihat (Visible ) vs Tersembunyi (Hidden). Biaya lingkungan sosial dan private dapat terlihat atau tersembunyi. Biaya lingkungan sosial terlihat (Visible) adalah yang dikenal dan diidentifikasi dengan jelas terkait dengan isu-isu lingkungan, seperti biaya pembayar pajak dari staf EPA atau membersihkan danau yang tercemar. Biaya lingkungan sosial tersembunyi (hidden) termasuk yang disebabkan oleh isu-isu lingkungan tetapi belum begitu diidentifikasi, seperti biaya yang ditanggung oleh individu, perusahaan asuransi, atau Medicare karena kanker yang disebabkan oleh polusi, tetapi tidak diidentifikasi dengan jelas seperti itu. Sebagai contoh, adalah melanoma (jenis kanker kulit serius) yang disebabkan oleh kecenderungan keturunan, kegagalan dalam menggunakan sun block, atau penipisan lapisan ozon yang dihasilkan dari emisi industri chlorofluorocarbons.
United States Environmental Protection Agency (EPA) mengklasifikasikan biaya lingkungan dalam biaya konvensional, biaya tersembunyi, biaya kontingen, biaya image dan biaya sosial:
1.   Biaya konvensional: biaya penggunaan material, utilitas, barang modal, dan bahan pembantu yang dimasukkan sebagai harga barang jadi tetapi seringkali tidak dimasukkan sebagai biaya lingkungan. Akan tetapi, penggunaan yang berkurang dari bahan-bahan di atas dan limbah yang berkurang lebih menguntungkan secara lingkungan.
2.      Biaya tersembunyi adalah biaya tidak langsung yang berkaitan dengan desain produk dan proses yang ramah lingkungan, dan lain-lain.
3.   Biaya kontingen adalah biaya yang mungkin termasuk atau tidak termasuk pada waktu yang akan datang, misalnya: biaya kompensasi karena ‘kecelakaan’ lingkungan, denda dan lain-lain.
4.      Biaya Image adalah biaya lingkungan yang bersifat intangible karena dinilai secara subyektif.
5.      Biaya sosial merupakan biaya dari pengaruh bisnis pada lingkungan dan masyarakat disekitarnya, biaya ini juga disebut biaya eksternal atau externalities.
Biaya lingkungan menurut Schaltegger terbagi menjadi dua, yaitu biaya internal perusahaan dan biaya eksternal.
1. Biaya lingkungan yang bersifat internal perusahaan meliputi biaya penanganan limbah, biaya pelatihan yang berhubungan dengan permasalahan lingkungan, biaya pelabelan yang berhubungan dengan lingkungan, biaya pengurusan perijinan, biaya sertifikasi lingkungan, dan sebagainya.
2. Biaya lingkungan yang bersifat eksternal meliputi biaya berkurangnya sumber daya alam, biaya polusi suara, biaya tercemarnya air, dan sebagainya.
Biaya lingkungan juga dapat dibedakan menjadi dua secara akuntansi, yaitu menjadi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
1.  Biaya lingkungan langsung adalah biaya-biaya yang dapat ditelusuri secara langsung pada objek (misalnya biaya tenaga kerja akibat proses, biaya manajer untuk suatu produk, biaya penggunaan energi untuk produk, dan lain-lain).
2.    Biaya lingkungan tidak langsung adalah biaya yang dialokasikan untuk biaya obyek (biaya pelatihan mengenai lingkungan, biaya gaji manajer lingkungan, biaya pembelian produk yang tidak berpengaruh langsung terhadap proses, dan sebagainya).

Strategi Biaya Lingkungan
Ada tiga strategi untuk mengelola biaya lingkungan.
1.   Strategi Akhir dari pipa (End of pipe strategy). Dalam pendekatan ini, perusahaan menghasilkan limbah atau polutan, dan kemudian membersihkannya sebelum dibuang ke lingkungan. Scrubber cerobong asap, pengolahan air limbah, dan filter karbon udara adalah contoh-contoh strategi akhir pipa.
2.   Strategi Proses perbaikan (Process improvement strategy). Dalam pendekatan ini, perusahaan memodifikasi produk dan proses produksi untuk menghasilkan polutan sedikit atau tidak ada, atau mencari cara untuk mendaur ulang limbah internal.
3.      Strategi pencegahan (Prevention strategy). "Strategi utama untuk memaksimalkan nilai dari kegiatan pencemaran yang berhubungan dengan melibatkan ... tidak menghasilkan polutan apapun di tempat pertama. Dengan strategi ini, perusahaan menghindari semua masalah dengan pihak berwenang dan dalam banyak kasus, menghasilkan perbaikan laba yang signifikan. "

Environmental Management Accounting (EMA)
Guna menanggulangi masalah pengelolaan lingkungan, kini telah mulai dikembangkan Environmental Management Accounting (EMA) sebagai perangkat untuk membantu usaha para manajer dalam meningkatkan performa finansial sekaligus kinerja lingkungannya. Secara sistematis, EMA mengintegrasikan aspek lingkungan dari perusahaan ke dalam akuntasi manajemen dan proses pengambilan keputusan.
Definisi Environmental Management Accounting (EMA) menurut The International Federation of Accountants adalah manajemen lingkungan dan performansi ekonomi melalui pengembangan dan implementasi sistem akuntansi yang berhubungan dengan lingkungan dan prakteknya secara tepat.
Beberapa keuntungan yang dapat dicapai oleh usaha/kegiatan yang menerapkan EMA antara lain:
1.    EMA dapat menghemat pengeluaran usaha. Dampak dari isu-isu lingkungan dalam biaya produksi seringkali tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini digambarkan sebagai gunung es (ice-berg) yang bisa menenggelamkan laju kapal. EMA dapat membantu untuk mengidentifikasi dan menganalisa biaya tersembunyi (hidden cost), misalnya biaya minimisasi limbah yang hanya memasukkan biaya insenerasi dan pembuangan limbah, namun juga memasukkan biaya material, opearsional, buruh dan administrasi.
2.    EMA dapat membantu pengambilan keputusan. Keputusan yang menguntungkan harus didasarkan pada berbagai informasi penting. EMA membantu pengambil keputusan dengan informasi penting tentang biaya tambahan yang disebabkan oleh isu-isu lingkungan. EMA membuka kembali biaya produk dan proses spesifik yang seringkali tersembunyi dalam bagian overhead cost usaha/kegiatan.
3.   EMA meningkatkan performa ekonomi dan lingkungan usaha. Ada banyak cara positif untuk meningkatkan performa usaha/kegiatan atau organisasi, seperti investasi teknologi bersih, kampanye minimalisasi limbah, pengenalan sistem pengendalian pencemaran udara, dll. Dari sekian banyak cara tersebut, mana yang menguntungkan? Guna mengidentifikasi perangkat-perangkat tersebut dalam meningkatkan pembagian tingkat keuntungan usaha/kegiatan dengan menurunkan dampak lingkungan dari produk dan proses produksi, EMA memberikan solusi saling menguntungkan (win-win situations). Usaha/kegiatan diharapkan akan mempunyai performa lebih baik baik pada sisi ekonomi maupun sisi lingkungan.
4.     EMA akan mampu memuaskan semua pihak terkait. Penerapan EMA pada usaha/kegiatan secara simultan dapat meningkatkan performa ekonomi dan kinerja lingkungan. Oleh karena itu akan berimplikasi pada kepuasan pelanggan dan investor, hubungan baik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar, serta memenuhi ketentuan regulasi. Usaha/kegiatan berpeluang untuk memenuhi keuntungan usaha, mengurangi resiko dari berbagai pelanggaran hukum dan meningkatkan hubungan baik secara menyeluruh dengan stakeholders laiinya.
5.     EMA memberikan keunggulan usaha/kegiatan. EMA meningkatkan keseluruhan berbagai metoda dan perangkat yang membantu usaha/kegiatan dalam meningkatkan laba usaha dan pengambilan keputusan. Sangat mudah dalam penerapannya baik pada usaha menengah keatas maupun usaha kecil. EMA membantu salah satu pengambilan keputusan penting seperti investasi baru dalam fungsi pengelolaan usaha seperti akuntasi biaya. Hal ini sangat memungkinkan diaplikasikan pada semua jenis sector industri dan kegiatan.
Para pengambil keputusan di perusahaan dapat menggunakan informasi dan data yang diperoleh dari EMA sehingga dapat mengambil keputusan dengan lebih baik, dengan mempertimbangkan perhitungan fisik (dari material dan energi) dan juga kinerja finansial. Jika perusahaan berupaya untuk meminimalkan biaya berbarengan dengan meningkatkan kinerja lingkungan (misalnya mengurangi limbah), EMA dapat memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kedua hal tersebut.
Data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan EMA di perusahaan dapat memberikan keuntungan untuk kegiatan-kegiatan pro-lingkungan sebagai berikut:
a.       Pencegahan Pencemaran
b.      Design for Environment
c.       Penilaian / Pembiayaan / Desain Daur Hidup Lingkungan
d.      Manajemen Supply Chain
e.       Pembelian dengan pertimbangan lingkungan
f.       Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001)
g.      Evaluasi Kinerja Lingkungan & Benchmarking
h.      Reporting (CSR Reporting maupun Environmental Performance Reporting)

MANAJEMEN BERBASIS LINGKUNGAN SEBAGAI KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perusahaan adalah suatu sistem fisik yang menggunakan suatu sistem konseptual. Sistem Fisik Perusahaan adalah sistem lingkaran tertutup dalam artian kata dikendalikan oleh manajemen menggunakan informasi umpan balik untuk meyakinkan bahwa tujuan suatu perusahaan itu tercapai. Perusahaan mengambil sumber daya dari lingkungannnya kemudian mengubah sumber daya tersebut menjadi barang dan jasa kemudian mengembalikannya kepada lingkungannya. “Lingkungan merupakan alasan utama dari suatu perusahaan”. Perusahaan melihat perlunya penyediaan barang dan jasa untuk kebutuhan lingkungan tertentu dan menanamkan modalnya sehingga perusahaan melaksanakan aktivitasnya.
1.   Lingkungan Perusahaan
Perusahaan dalam lingkungannya dan sumber daya:
a.       Uang
b.      Material
c.       Personil
2.      Keunggulan Kompetitif
Banyak cara untuk mencapai keunggulan kompetitif diantaranya:
·         Menyediakan barang dan jasa dengan harga murah;
·         Menyediakan barang dan jasa lebih baik daripada pesaing; dan
·         memenuhi kebutuhan khusus suatu segmen pasar tertentu.
Pada bidang komputer, “keunggulan kompetitif” mengacu pada penggunaan informasi untuk mendapatkan “leverage” di pasaran. Artinya, perusahaan tidak selamanya mengandalkan pada sumber daya fisik, tetapi pada sumber daya konseptual yang unggul data dan informasi yang dapat digunakan sama baiknya.
Ada 3 pokok penting mengenai 3 contoh keunggulan kompetitif di atas:
a.   Tidak satupun perusahaan di atas yang puas hanya mengandalkan sumber daya fisik untuk menjadi pesaing yang tangguh.
b.      Tidak ada aplikasi komputer inovatif yang memberikan kompetitif bagi perusahaan secara terus menerus.
c.       Ketiga perusahaan tersebut memusatkan sumber daya informasi mereka pada para pelanggannya.

Kebetulan materi ini meme yang presentasi...
So, meme punya powerpointnya (buat sendiri tentunya :p) n kalau mau download, silakan klik disini... ;)


Sumber: Berbagai sumber

2 komentar:

  1. thanks ya kak.. aku kebetulan dapat materi ini.. :)))

    BalasHapus
  2. thanks ya kk sharing nya, kami sempat salah materi, krna dibuku yang kami terjemahkan enggak sesuai dengan silabus yang tertulis. blok kaka sangat membantu. terimakasih.

    BalasHapus