Rabu, 05 Juni 2013

Profesi Penunjang Pasar Modal

1. Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten. 
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan. 

Akuntan publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
  1. Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
  2. Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik. 
  3. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM. 
  4. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2. Notaris Publik
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. 
Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM. 

Notaris publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  2. Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
  3. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek. 
  4. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
  5. Meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat. 

Notaris Publik memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
  1. Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
  2. Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor. 

3. Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses Go Public. 

Konsultan hukum publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten. 
  2. Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.
  3. Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.
  4. Meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan. 

Konsultan Hukum Publik memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
  1. Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut. 
  2. Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatanLegal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
  3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 

4. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai. Penilai memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.
  2. Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan. 

Penilai memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
  1. Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
  2. Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.


5. Profesi Lain yang Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.

Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar