Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri. Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun,kecuali kepada:
- Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening;
- Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
- Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
- Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
- Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
- Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan
Pihak-pihak yang dikecualikan tersebut dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalampelaksanaan fungsinya masing-masing.
Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.Kontrak tersebut wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan olehBank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang yang sama.
Pemeringkat Efek
Kegiatan pemeringkat Efek menurut Penjelasan Pasal 43 Peraturan Pemerintah 45 tahun tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Peratruan Pemerirntah Nomor 12 tahun 2004 adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
Perusahaan Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek harus berbentuk perseroan dengan modal disetor Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Lebih lanjut dalam Peraturan Nomor V.C.1 tentang Perizinan Penasihat Investasi ditentukan untuk memperoleh izin sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain diwajibkan untuk memiliki sarana yang menunjang kegiatan proses pemeringkatan, dan mempunyai 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang di bawah direksi yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi.
Bank Indonesia (BI) hanya mengakui 6 lembaga pemeringkat terkait penerapan manajemen risiko. Lembaga itu antara lain Moody's, Standard and Poor's, Fitch Rating, Pefindo, PT Moody's Indonesia dan PT Fitch Rating Indonesia. Nama-nama lembaga pemeringkat ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/19/DPNP tanggal 30 April 2008 perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Bank Indonesia yang berlaku 30 April 2008, seperti yang dipublikasikan di situs BI. Lembaga pemeringkat yang diakui ini dinilai memenuhi kriteria penilaian (eligibility criteria), yaitu independensi, obyektivitas, akses oleh publik (transparansi), pengungkapan publik (disclosures), sumber daya (resources), dan kredibilitas.
Sumber: Berbagai Sumber
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut