PENGERTIAN GO PUBLIC DAN HAL YANG MELATARBELAKANGINYA
Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
TUJUAN DILAKUKANNYA GO PUBLIC
Ada dua hal secara garis besar yang melatarbekangi perusahaan melakukan go public. Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek finansial maupun nonfinansial.
- Aspek Finansial : Perusahaan melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.
- Aspek nonfinansial : perusahaan melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain.
DASAR HUKUM GO PUBLIC DI INDONESIA
Adapun dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan go public, diantaranya :
- Pasal 1 ayat 15 : Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Bab IX Pasal Bab 70-84 yang mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik
TAHAP PENCATATAN EFEK DI BEI
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
- Saham : Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
- Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
- Obligasi : Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
- Sukuk: sukuk adalah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.
- Efek Beragun Aset (EBA) : adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.
Tahapan-tahapan go public
Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari BEI dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan telah mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan waktu 10 hari Bursa untuk memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Pendahulu Pencatatan Efek.
Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon perusahaan terbuka tersebut mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum.
Apabila pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK, maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses Penawaran Umum. Pada umumnya, keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat pernyataan efektif sampai dengan perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan waktu 8 – 12 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan Tercatat”
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
- Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Menunjuk penjamin emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan penjamin emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
- Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
- Anggaran dasar berikut amandemennya yang dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Legal Audit dari konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK;
- Laporan penilai independen, jika ada;
- Prospectus Penawaran Umum; dan
- Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
PAPAN PENCATATAN SAHAM DI BEI
Saham yang dicatatkan di BEI dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan, dimana penempatan dari Perusahaan Tercatat didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditujukan untuk Perusahaan Tercatat yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang sekurang-kurangnya Rp100 miliar. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.
Untuk Obligasi, Sukuk dan EBA tidak memiliki papan pencatatan yang terpisah sebagaimana pada Saham. Semua efek yang dicatatkan memiliki persyaratan dan standar yang sama untuk masing-masing jenis instrumen.
Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama atau di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut:
Papan
Utama
|
Papan
Pengembangan
|
Telah memenuhi persyaratan
umum pencatatan saham.
|
Telah memenuhi persyaratan
umum pencatatan saham.
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut.
|
Sampai dengan diajukannya
permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama
(core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.
|
Laporan Keuangan telah
diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2
tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada)
memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
|
Laporan Keuangan Auditan
tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan
Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
|
Berdasarkan Laporan Keuangan
Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset)
minimal Rp100.000.000.000,-.
|
Memiliki Aktiva Berwujud
Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp5.000.000.000,-.
|
Jumlah saham yang dimiliki
oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan,
sekurang-kurangnya 100.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang
lebih kecil).
|
Jumlah saham yang dimiliki
oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority
shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat
di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa
Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
50.000.000 saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
|
Jumlah pemegang saham paling
sedikit 1.000 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa
Efek, dengan ketentuan:
a)
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
b)
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
c) Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah
pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan
selama 6 bulan terakhir.
|
Jumlah pemegang saham paling
sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek,
dengan ketentuan:
a)
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
b)
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
c)
Bagi Calon Perusahaan
Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham
tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 bulan
terakhir.
|
Jika calon Perusahaan
Tercatat mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau
beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib selambat-lambatnya pada akhir tahun
buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih
berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa. Khusus bagi calon
Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya
usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas
(seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan
Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang
berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon
perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak
tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.
|
|
Khusus calon Perusahaan
Tercatat yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus
menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
|
PERSYARATAN PENCATATAN EFEK DI BEI
Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
- Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
- Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
- Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
- Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
- Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut:
1. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2. Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
3. Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
a. Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
b. Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
c. Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
d. Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
4. Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5. Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
6. Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
- Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
- Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
- Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
- Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
- Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI.
- Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada.
- Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
- Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
7. Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
8. Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
9. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
10. Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
11. Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
12. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.
Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
- Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
- Berbentuk Badan Hukum;
- Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
- Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
- Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
- Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
- Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
- Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
- Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
Sumber: Berbagai sumber
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Infonya bagus,bisa bantu saya untuk flow chartnya mekanisme prosedur pendaftaran PT untuk Go Public seperti apa?
BalasHapusbikin sendiri lah, goblok
Hapuskalau sumber datanya diperjelas akan semakin bagus :)
BalasHapusinfonya bermanfaat banget, thank's ya...
BalasHapus