Rabu, 12 Juni 2013

Etika dalam Praktik Perpajakan

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

AICPA STATEMENTS ON RESPONSIBILITIES IN TAX SERVICES
Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut:
1. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak)
Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota  ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu nilai pajak terutang, (a) mencerminkan tingkat pengembalian pajak seperti yang mana wajib pajak telah secara rinci membicarakannya dengan anggota atau (b) suatu anggota mempunyai pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan, atas dasar fakta itu, telah menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa pajak.
2. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian)
Statemen Ini menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.
3. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian)
Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh  mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika hukum perpajakan atau peraturan memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat, seperti  pemeliharaan buku dan arsip atau memperkuat dokumentasi wajib pajak untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan ke kantor pajak, suatu anggota perlu membuat pemeriksaan yang sesuai untuk menentukan kondisi yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada wajib pajak. Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian  wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh  hukum atau aturan manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan.
4. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan Estimasi)
Kecuali jika yang dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada.
5. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan)
Pajak Kembalian berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement onResponsibilities in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak.
6. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return Preparation (Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian)
Suatu anggota perlu menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar  akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh melakukannya tanpa ijintaxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum. Jika suatu anggota diminta untuk kembalian untuk tahun sekarang dan wajib pajak belum mengambil tindakan yang sesuai untuk mengoreksi suatu kesalahan utama di dalam suatu tahun kembalian, anggota perlu mempertimbangkan apakah untuk menarik dari menyiapkan kembalian itu dan apakah suatu professional melanjutkan hubungan atau hubungan ketenaga-kerjaan dengan wajib pajak itu. Jika anggota menyiapkan, seperti itu kembalian tahun ini, anggota perlu mengambil langkah-langkah layak untuk memastikan bahwa kesalahan itu tidaklah diulangi.
7. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi)
Jika suatu anggota sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.
8. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to Taxpayers (Format dan isi nasihat pada klien)
Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, untuk  semua petunjuk pajak diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu anggota perlu mengikuti aturan yang baku dalam Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1. Suatu anggota tidak punya kewajiban untuk berkomunikasi dengan suatu wajib pajak ketika pengembangan yang berikutnya mempengaruhi petunjuk yang sebelumnya menyajikan berbagai hal penting, kecuali sedang membantu seorang  wajib pajak di dalam menerapkan prosedur atau rencana yang berhubungan dengan petunjuk menyajikan atau ketika suatu anggota melakukan kewajiban ini dengan persetujuan spesifik.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK
A. Kode Etik IKPI
  1. Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI.
  2. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
  3. Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

B. Dalam hal kepribadian 
Konsultan Pajak Indonesia wajib:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi Konsultan Pajak.
  3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.
  4. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.

Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan.
  2. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain.
  3. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.

C. Dalam hal hubungan dengan teman seprofesi
Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain.
  2. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.
  3. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.

D. Dalam hal hubungan dengan wajib pajak
Konsultan Pajak Indonesia wajib:
  1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan dengan memelihara kepercayaan masyarakat; bersikap jujur dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa; dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip; mampu melihat mana yang benar, adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehatihatian.
  2. Bersikap profesional: senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan; senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah; melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati-hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
  3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak: Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasanya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal profesional yang legal atau hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.

Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
  2. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan.
  3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain.
  4. Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  5. Menerima permintaan Wajib Pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

E. Dalam hal publikasi
Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Nama kantor konsultan pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin praktek dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak
  2. Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak
  3. Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, Nomor ijin praktek yang harus dicantumkan pada papan nama adalah nomor ijin praktek salah seorang dari anggota persekutuan
  4. Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan.
  5. Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan.

F. Sanksi atas pelanggaran kode etik profesi
Pasal 13 Kode Etik Konsultan Pajak menegaskan :
1. Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik antar lain berupa :
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara
  • Pemberhentian tetap.

2. Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) di atas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping
3. Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Kongres
4. Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK MENURUT PASAL 10 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.03/2005 TANGGAL 13 OKTOBER 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 485/KMK.03/2003 TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Kewajiban Konsultan Pajak:
a) Konsultan Pajak wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan perpajakan.
b) Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c) Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
  • memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
  • memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak dan Surat Pernyataan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini.

d) Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
e) Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
f) Konsultan Pajak wajib mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
g) Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini dan melampirkan fotokopi Sertifikat penataran/pendidikan penyegaran perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf g disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwim berikutnya.
i) Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian Laporan Tahunan, yang disampaikan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan."

KASUS PELANGGARAN ETIKA KONSULTAN PAJAK
Konsultan Pajak yang terlibat dalam kasus Dhana Widyatmika ditahan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus selaku penyidik. Hendro Tirtawijaya sebagai salah satu konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo tersangka dalam kasus korupsi pajak yang dilakukan oleh Herly Isdiharsono rekan Dhana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan bahwa penyidik resmi melakukan penahanan setelah beberapa kali memeriksa tersangka Hendro. Menurut Adi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan Hendro dalam kasus ini. Hendri merupakan rekan dari pegawai pajak Herly Isdiharsono yang diduga sebagai penghubung dengan wajib pajak Johnny Basuki selaku pemilik PT Mutiara Virgo. Selain membagi-bagikan uang, hendro juga diduga turut menerima uang atas jasanya sebagai perantara.
Berdasarkan hasil kajian, pada tahun 2003 dan 2004 pengajuan restitusi PPN Mutiara Virgo tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Karena itu tim pemeriksa mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp.82,591 miliar ditambah denda Rp 46,080 miliar. Data ini diberikan Herly kepada Hendro di KPP Jakarta Palmerah pada Agustus 2005. Atas hasil pemeriksaan itu Johnny meminta Hendro agar melakukan pendekatan dan negosiasi untuk mengurangi jumlah pajak. Hendro pun melakukan pendekatan kepada Herly selaku perwakian tim pemeriksa, dan bersepakat untuk mengesampingkan hasil pemeriksaan asalkan ada kompensasi sejumlah uang untuk tim pemeriksa.

Sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar