PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA
Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf e, UU no 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan, pada umumnya imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang. Namun demikian, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e ini juga diatur beberapa pengecualian dimana imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ini dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan. Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan dapat digunakan sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum.
Jenis-jenis natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan tersebut adalah :
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya
- Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
Peraturan pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Berdasarkan peraturan ini, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan diuraikan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
a. Makanan dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai
Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang dapat dikurangkan adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang meliputi:
1) pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
2) pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
b. Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu
Natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan juga adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Penggantian atau imbalan di atas adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
1) Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
4) Peribadatan;
5) Pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
6) Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
Sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Yang dimaksud daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
c. Natura dan Kenikmatan Yang Merupakan Keharusan Dalam Pekerjaan
Pemberian natura dan kenikmatan dalam pengertian ini meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
BIAYA SETELAH PAJAK
Contoh keputusan manajemen yang dapat diambil untuk mengurangi hasil penjualan dengan tujuan meringankan beban pajak adalah dengan melakukan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengeluaran biaya tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung dengan bukti yang memadai (valid & reliable) dalam hal ini kegiatan tersebut adalah kegiatan pemasaran dan promosi dari sebuah perusahaan terhadap produknya.
Misalkan Perusahaan ABC dan XYZ sama-sama mempertimbangkan untuk menaikkan gaji para karyawannya yang berjumlah keseluruhannya Rp 30.000.000,00. Bagi perusahaan ABC dan XYZ biaya langsung atau biaya sebelum pajak (pre-tax cost) adalah sama besarnya, yaitu masing-masing Rp 30.000.000,00 yang dapat dikurangkan dari penghasilannya, akan tetapi biaya setelah pajaknya akan berbeda-beda tergantung kepada tarif marjinalnya. Apabila diasumsikan tarif marjinal perusahaan ABC adalah 10%, sedangkan XYZ menanggung beban pajak atas dasar tarif marjinal 30%, maka kenaikan beban pajak kedua perusahaan tersebut tidak akan sama.
- Pajak yang dapat dihemat perusahaan ABC hanyalah 10% x Rp30.000.00,00 = Rp3.000.000,00, sedangkan perusahaan XYZ dapat menghemat sebesar 30% x Rp30.000.000,00 = Rp9.000.000,00.
- Dengan demikian berarti, bagi perusahaan ABC jumlah biaya setelah pajaknya (after-tax cost) adalah Rp (30.000.000,00 – 3.000.000,00) = Rp27.000.000,00 dan perusahaan XYZ berjumlah RP (30.000.000,00 – 9.000.000,00) = Rp21.000.000,00.
Melihat ilustrasi tersebut di atas, terlihat bahwa untuk kepentingan pengambilan keputusan perlu adanya pembedaan antara tarif pajak rata-rata (average tax rate) dan tarif pajak marjinal (marginal tax rate). Tarif pajak rata-rata memperlihatkan perbandingan (rasio) antara jumlah pajak terutang dengan penghasilan kena pajak, sedangkan tarif pajak marjinal merupakan tarif pajak atas rupiah terakhir dari penghasilan yang dikenakan pajak.
PENDANAAN INVESTASI
Karena keputusan investasi didasarkan pada aliran kas, maka pajak atas laba merupakan unsur informasi penting yang ikut dipertimbangkan dalam perhitungan aliran kas untuk pengambilan keputusan investasi. Jika suatau usulan investasi diperkirakan akan mengakibatkan penghematan biaya atau tambahan pendapatan, maka disisi lain akan mengakibatkan timbulnya laba diferensial, yang akan menyebabkan tambahan pajak penghasilan yang akan dibayar oleh perusahaan. Oleh karena itu dalam memperhitungkan aliran kas keluar dari investasi, perlu diperhitungkan pula tambahan atau pengurangan pajak yang harus dibayar akibat adanya penghematan biaya atau penambahan pendapatan tersebut dan sebaliknya.
Dalam perencanaan pajak, kita harus memperhatikan sumber dari mana modal yang akan ditanamkan diperoleh yang nantinya akan menentukan besarnya biaya modal (cost of capital) dan biaya modal ini yang digunakan sebagai dasar untuk memilih rencana investasi yang dilakukan. Modal untuk melakukan investasi sebaiknya diperoleh dari pinjaman. Dimana bunga modal pinjaman yang dikeluarkan perusahaan dapat dikurangkan dari penghasilan untuk penentuan laba kena pajak, sehingga pembayaran bunga modal pinjaman akan menimbulkan penghematan pajak (tax saving).
Dapat disebutkan beberapa jenis-jenis investasi yang ada antara lain :
a. Investasi yang tidak menghasilkan laba (non-provit investment).
Investasi yang timbul karena adanya peraturan pemerintahatau karena syarat-syarat kontrak yang telah disetujui, yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakannya tanpa mempertimbangkan laba atau rugi.
b. Investasi yang tidak dapat diukur labanya (non-measurable provit investment).
Investasi ini dimaksudkan untuk menaikan laba, namun dengan investasi ini laba yang diharapkan perusahaan sulit untuk dihitung secara teliti. Contoh : Pengeluaran biaya promosi, dalam jangka panjang, biaya penelitian dan pengembangan, dan biaya program pelatihan pendidikan karyawan.
c. Investasi dalam penggantian equipment (replacement investment).
Investasi yang meliputi pengeluaran untuk pengganian mesin dan ekuipmen yang ada.biasanya digunaan atas dasar pertimbangan adanya penghematan biaya atau kenaikan produktivitas dengan adanya penggantian biaya tersebut.
d. Investasi dalam perluasan usaha (expansion investment).
Merupakan pengeluaran untuk menambah kapasitas produksi sehinnga operasi menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Sumber: Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar