Rabu, 05 Juni 2013

Atestasi Kepatuhan

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

BERDASARKAN STANDAR AUDITING
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

SA Seksi 410 membahas tentang kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. SA ini menyebutkan standar pelaporan pertama yaitu: “Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact), namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut. Jika pembatasan terhadap lingkup audit tidak memungkinkan auditor untuk memberikan pendapat mengenai kesesuaian tersebut maka pengecualian semestinya diperlukan dala laporan auditnya.

Statement of fact artinya informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tidak semuanya berupa fakta. Ada informasi yang diukur berdasarkan taksiran (seperti nilai buku aktiva tetap, kerugian piutang) dan ada informasi yang pada tanggal penyajian laporan keuangan berasal dari transaksi yang belum selesai secara tuntas (misalnya utang bersyarat). Jika auditor melaporkan suatu laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan dalam laporan auditor bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan dengan menyatakan pendapat (atau pernyataan tidak memberikan pendapat0 apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan.

Istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum” adalah padanan dari frasa “generally accepted accounting principles” dan adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Audit kepatuhan dalam audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan IAPI
Dalam audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Intitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tanggung jawab auditor untuk mempertimbangkan peraturan perundangundangan dan bagaimana dampaknya terhadap audit tersebut dijelaskan dalam SA Seksi 317 [PSA No. 31] dan SA Seksi 316 [PSA No. 70]. SA Seksi 317 paragraf 05 menyamakan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji yang disebabkan oleh unsur pelanggaran hukum tertentu dengan tanggung jawab atas kekeliruan atau kecurangan yang lain sebagai berikut:
Auditor biasanya mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang memiliki pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, peraturan perpajakan mempengaruhi besarnya accrual dan besarnya jumlah yang diperlakukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi; demikian pula halnya dengan penerapan hukum dan peraturan akan mempengaruhi jumlah piutang pendapatan dalam kontrak kerja dengan pihak pemerintah. Namun, auditor lebih mempertimbangkan hukum dan peraturan dari sudut pandang hubungan hukum dan peraturan dengan tujuan audit yang ditentukan atas dasar pernyataan dalam laporan keuangan, daripada tinjauan sematamata dari sudut pandang hukum.

Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.
Oleh karena itu, auditor harus mendesain auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.

BERDASARKAN STANDAR ATESTASI
SAT Seksi 500 Atestasi Kepatuhan
SAT Seksi 500 membahas tentang atestasi kepatuhan. SAT ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang (a) kepatuhan entitas terhadap persyaratan perundangan, peraturan, ketentuan, kontrak atau hibah tertentu atau (b) efektivitas struktur pengendalian intern entitas atas kepatuhan terhadap persyaratan tertentu. Asersi manajemen dapat berkaitan dengan persyaratan kepatuhan baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan. Perikatan atestasi yang dilaksanakan sesuai dengan SAT ini harus mematuhi standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan dalam SAT Seksi 100 dan standar khusus yang ditetapkan dalam SAT ini.

Praktisi dapat melaksanakan suatu perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern atas kepatuhan jika kedua kondisi berikut ini dipenuhi:
  1. Manajemen menerima tanggung jawab atas kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu dan efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.
  2. Manajemen mengevaluasi kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan.

Bagi praktisi, untuk melaksanakan suatu pemeriksaan, beberapa kondisi yang harus terpenuhi:
  • Manajemen membuat asersi tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu. Jika laporan praktisi dimaksudkan untuk pemakaian umum, asersi tersebut harus dalam bentuk surat representasi kepada praktisi dan dalam laporan terpisah yang akan melampiri laporan praktisi. Jika penggunaan laporan praktisi dibatasi hanya kepada pihak dalam entitas yang bersangkutan dan badan pengatur tertentu, asersi dapat hanya berbentuk surat representasi.
  • Asersi manajemen dapat dievaluasi dengan menggunakan kriteria yang masuk akal, yang ditetapkan oleh badan yang diakui atau dinyatakan dalam asersi secara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang berpengetahuan untuk memahaminya, dan asersi tersebut dapat diestimasi dan diukur secara masuk akal dengan menggunakan kriteria tersebut.
  • Terdapat bukti yang cukup atau dapat dikembangkan untuk mendukung evaluasi manajemen.

Dalam perikatan pemeriksaan, asersi tertulis manajemen dapat mengambil berbagai macam bentuk, namun harus cukup spesifik sehingga pemakai yang memiliki kompetensi dalam memanfaatkan kriteria pengukuran dan pengungkapan yang sama atau serupa dapat mencapai kesimpulan yang secara material sama. Sebagai contoh, asersi yang dapat diterima tentang kepatuhan terhadap persyaratan tertentu dapat berbentuk pernyataan sebagai berikut :”PT KXT mematuhi aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Perjanjian Penarikan Kredit dari Bank Y, bertanggal 1 Januari 20X1, pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20X2’’. Namun, praktisi dilarang memeriksa suatu asersi yang terlalu luas atau subjektif untuk dapat diestimasi atau diukur secara masuk akal.

Manajemen bertanggung jawab untuk memberikan keyakinan bahwa entitas mematuhi persyaratan yang berlaku bagi aktivitasnya. Tanggung jawab ini mencakup :
  1. Pengidentifikasian persyaratan kepatuhan yang berlaku.
  2. Penetapan dan pemeliharaan kebijakan dan prosedur struktur pengendalian intern untuk memberikan keyakinan memadai bahwa entitas mematuhi persyaratan tersebut.
  3. Mengevaluasi dan memantau kepatuhan entitas.
  4. Menentukan laporan yang memenuhi persyaratan hukum, peraturan, atau kontrak.

Evaluasi manajemen dapat mencakup dokumentasi data akuntansi dan statistik, panduan kebijakan entitas, memorandum berupa uraian, panduan prosedur, bagan alir, pedoman akuntansi, kuesioner yang telah diisi, laporan auditor intern. Manajemen dapat menugasi praktisi dalam mengumpulkan informasi untuk membantu dalam mengevaluasi kepatuhan entitas. Terlepas prosedur yang dilaksanakan oleh praktisi, manajemen harus menerima tanggung jawab atas asersinya dan dilarang menjadikan prosedur praktisi sebagai satu-satunya dasar.

BERDASARKAN STANDAR AUDIT PEMERINTAHAN
SA Seksi 801 Audit Kepatuhan Yang Diterapkan Atas Entitas Pemerintah Dan Penerima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah
Entitas pemerintahan umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan pemerintahan. Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Dalam melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, auditor memikul tanggung jawab melampaui tanggung jawab yang dipikulnya dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia untuk melaporkan tentang kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan dan tentang pengendalian intern. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas pemerintah atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.

Entitas Pemerintahan
Entitas pemerintahan umumnya diatur oleh berbagai peraturan perundangundangan yang berdampak terhadap laporan keuangannya. Aspek penting prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang diterapkan dalam entitas pemerintahan adalah diakuinya berbagai aturan kontrak dan hukum yang khusus berlaku dalam lingkungan pemerintahan.
Auditor harus memperoleh pemahaman tentang kemungkinan dampak peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan yang umumnya diperkirakan oleh auditor berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Auditor harus menentukan apakah manajemen telah mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan entitas pemerintahan.
Dalam suatu audit atas laporan keuangan entitas pemerintahan, pemahaman ini mencakup pengetahuan tentang desain pengendalian intern yang relevan dengan asersi laporan keuangan yang dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan dan tentang apakah pengendalian intern tersebut telah dioperasikan. Dalam perencanaan audit, pengetahuan tersebut harus digunakan untuk mengidentifikasikan tipe salah saji potensial, untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko salah saji material, dan untuk mendesain pengujian substantif. Penentuan risiko pengendalian oleh auditor atas asersi yang dipengaruhi oleh kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dapat dipengaruhi oleh pengendalian intern dalam semua komponen pengendalian intern (lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan).

Pemahaman atas Dampak Peraturan Perundang-undangan
Auditor harus memperoleh pemahaman tentang kemungkinan dampak peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan yang umumnya diperkirakan oleh auditor berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Auditor dapat mempertimbangkan untuk melaksanakan prosedur berikut ini:
  • Pertimbangkan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang diperoleh dari audit tahun sebelumnya.
  • Bicarakan peraturan perundang-udangan tersebut dengan pejabat yang bertanggung jawab atas keuangan entitas tersebut, penasihat hukum, pimpinan program atau pimpinan proyek. 
  • Lakukan review atas bagian yang relevan setiap perjanjian yang terkait secara langsung, seperti yang berkaitan dengan bantuan dan pinjaman.
  • Lakukan review terhadap notulen rapat badan legislatif entitas pemerintahan yang diaudit mengenai pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan entitas pemerintahan tersebut.
  • Dapatkan keterangan dari auditor pemerintah tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah wewenangnya, termasuk persyaratan keseragaman pelaporan.
  • Dapatkan keterangan dari pimpinan program atau pimpinan proyek entitas pemerintahan yang memberikan bantuan, tentang pembatasan, syarat-syarat dan kondisi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan tersebut.
  • Lakukan review terhadap informasi tentang persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh auditor pemerintah.

Entitas Lain yang Menerima Bantuan Keuangan Pemerintah
Pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada entitas lain, termasuk organisasi nirlaba dan perusahaan. Di antara bantuan keuangan pemerintah adalah bantuan (grant) berbentuk kas atau aktiva lain, pinjaman, jaminan pinjaman, subsidi tariff bunga. Dengan menerima bantuan tersebut, baik entitas pemerintahan maupun nonpemerintah dapat terkena peraturan perundang-undangan yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji material laporan keuangan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas penentuan jumlah-jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan. Auditor harus mendokumentasikan prosedur yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material dalam penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan.

SA Seksi 333 [PSA No. 17] Representasi Manajemen, mengharuskan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Di antara masalah yang dimasukkan dalam representasi tersebut adalah "pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk pengungkapan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk pencatatan kerugian bersyarat."

Pelaporan Berdasarkan Standar Audit Pemerintahan
Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Dalam melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, auditor memikul tanggung jawab melampaui tanggung jawab yang dipikulnya dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia untuk melaporkan tentang kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan dan tentang pengendalian intern. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas pemerintah atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.

Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan atau dalam suatu laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan dalam suatu paragraf pengantar yang menjelaskan pokok-pokok temuan utama dari audit atas laporan keuangan dan dari pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pengendalian intern. 

Ketidakpatuhan material didefinisikan sebagai kegagalan mematuhi persyaratan, atau pelanggaran terhadap larangan, batasan dalam peraturan, kontrak, atau bantuan yang menyebabkan auditor berkesimpulan bahwa kumpulan salah saji (estimasi terbaik auditor tentang total salah saji) sebagai akibat kegagalan atau pelanggaran tersebut adalah material bagi laporan keuangan. Bila prosedur yang dilaksanakan oleh auditor mengungkapkan ketidakpatuhan material, auditor harus memodifikasi pernyataan keyakinan positif dan negatif dalam laporan auditnya.

Auditor harus melaporkan hal material dari ketidakpatuhan terlepas apakah akibat salah saji telah dikoreksi dalam laporan keuangan entitas. Auditor dapat mengharapkan untuk memasukkan suatu pernyataan tentang apakah salah saji sebagai akibat hal material dari ketidakpatuhan telah dikoreksi dalam laporan keuangan atau suatu pernyataan yang menjelaskan dampak salah saji tersebut dalam laporannya atas laporan keuangan pokok.
Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor untuk melaporkan hal-hal atau indikasi unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana. Namun, auditor tidak memiliki keahlian untuk menyimpulkan tentang apakah suatu unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan pelanggaran hukum dapat berakibat ke penuntutan pidana. Oleh karena itu, dalam mematuhi persyaratan untuk melaporkan hal-hal atau indikasi adanya unsur pelanggaran hokum yang dapat berakibat ke penuntutan pidana, auditor dapat memilih untuk melaporkan semua unsur pelanggaran hukum atau kemungkinan unsur pelanggaran hukum yang ditemukan.

Pelaporan Atas Pengendalian Intern
Konsisten dengan SA Seksi 325 [PSA No. 35] Komunikasi Masalah yang Berhubungan dengan Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam Suatu Audit, auditor harus mengkomunikasikan setiap kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan selama auditnya; namun, pelaporan atas pengendalian intern berdasarkan Standar Audit Pemerintahan berbeda dengan pelaporan hal yang sama berdasarkan SA Seksi 325. Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor membuat laporan tertulis atas pengendalian intern dalam semua audit; SA Seksi 325 [PSA No. 35] mengharuskan komunikasi—lisan atau tertulis—hanya jika auditor telah menemukan kondisi yang dapat dilaporkan. Standar Audit Pemerintahan mengharuskan suatu gambaran setiap kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan, termasuk identifikasi kondisi yang dipandang merupakan kelemahan material.

Standar Audit Pemerintahan mengharuskan bahwa laporan auditor tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern menggambarkan lingkup pekerjaannya dalam pemerolehan suatu pemahaman tentang pengendalian intern dan dalam penentuan risiko audit. Auditor dapat memenuhi persyaratan ini dengan menyatakan bahwa ia telah memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian intern yang relevan dan apakah pengendalian intern tersebut telah dioperasikan dan bahwa ia telah menentukan risiko pengendalian.

Paragraf 6.28 Standar Audit Pemerintahan mengatur: “Apabila informasi tertentu dilarang untuk diungkapkan kepada umum, laporan audit harus menyatakan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan persyaratan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut”.
Bilamana auditor telah menemukan kondisi yang dapat dilaporkan dalam audit atas laporan keuangan yang didasarkan atas Standar Audit Pemerintahan, laporan auditor tentang pengendalian intern harus berisi:
  1. Suatu pernyataan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan dan suatu pengacuan ke laporan auditor atas laporan keuangan, termasuk suatu penjelasan setiap penyimpangan dari laporan baku. 
  2. Suatu pernyataan bahwa audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Suatu pernyataan bahwa, dalam perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan, auditor telah mempertimbangkan pengendalian intern entitas untuk menentukan prosedur audit yang ditujukan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern.
  4. Suatu pernyataan bahwa penyusunan dan pemeliharaan pengendalian intern merupakan tanggung jawab manajemen.
  5. Suatu penjelasan tujuan, lingkup, dan keterbatasan bawaan setiap pengendalian intern. 
  6. Suatu gambaran pengendalian intern entitas, yang dipandang sebagai bagian dari pemahaman auditor atas pengendalian intern entitas.
  7. Suatu penjelasan lingkup pekerjaan auditor, yang menyatakan bahwa auditor memperoleh suatu pemahaman tentang desain pengendalian intern yang relevan, menentukan apakah pengendalian intern tersebut dioperasikan, dan menentukan risiko pengendalian.
  8. Definisi kondisi yang dapat dilaporkan, Definisi kelemahan material.
  9. Suatu penjelasan kondisi yang dapat dilaporkan yang ditemukan dalam audit.
  10. Suatu pernyataan tentang apakah auditor yakin bahwa setiap kondisi yang dilaporkan sebagaimana dijelaskan dalam laporannya merupakan kelemahan material, jika demikian, identifikasi kelemahan material yang ditemukan.
  11. Jika berlaku, suatu pernyataan bahwa masalah-masalah lain tentang pengendalian intern dan operasinya telah dikomunikasikan kepada manajemen dalam surat terpisah.
  12. Suatu pernyataan bahwa laporan dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada komite audit, manajemen, dan badan legislatif atau badan pengatur tertentu, namun tidak dimaksudkan untuk membatasi distribusinya, jika hal ini menyangkut catatan publik.

Sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar