Selasa, 21 Mei 2013

Etika dalam Praktik Auditing dan Etika dalam Praktik Konsultan Manajemen

ETIKA DALAM PRAKTIK AUDITING
Auditing adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.  Dilihat dari sisi untuk siapa audit dilaksanakan, auditing dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
  1. Auditing ekternal, adalah pemberian jasa audit untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan yang diaudit dengan independen.
  2. Auditing internal adalah pengukuran dan pengevaluasian efektivitas organisasi. Auditor yang melakukan audit internal disebut dengan auditor internal dan merupakan karyawan organisasi tersebut.
  3. Auditing sektor publik, merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Standar Profesional Akuntan Publik merupakan standar auditing yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Dalam SPAP ada enam tipe standar yang dikodifikasikan, yaitu:
1. Standar Auditing, merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Standar auditing terdiri dari tiga bagian, yaitu:
a. Standar Umum, yaitu bagian yang mengatur tentang mutu profesional auditor independen atau persyaratan pribadi auditor.
b. Standar Pekerjaan Lapangan, yaitu bagian yang mengatur mengenai pertimbangan-pertimbangan yang harus digunakan dalam pelaksanaan audit.
c. Standar Pelaporan, yaitu bagian yang mengatur tentang pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan laporan audit.
2. Standar Atestasi, memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). 
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review, memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review).
4. Standar Jasa Konsultasi, memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi. 
5. Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan.

Kualitas audit diimplementasikan dengan ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, objektivitas, integritas. Independensi dalam audit berarti cara pandang yang tidak memihak di dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Selain itu auditor di dalam menjalankan tugasnya harus dapat mempertahankan integritas dan objektivitas. Harus bebas dari masalah benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Profesi akuntan publik mewujudkan perilaku profesionalnya dengan melaksanakan etika profesi yang talah ditetapkan oleh IAI dan IAPI. Kode etik profesi diperlukan karena alasan-alasan berikut :

  1. Kebutuhan akan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas jasa yang diberikan.
  2. Masyarakat tidak dapat diharapkan mampu menilai kualitas jasa yang diberikan oleh profesi
  3. Meningkatnya kompetisi di antara anggota profesi
Kode Etik IAPI menegaskan lima prinsip dasar akuntan publik antara lain :
1. Prinsip Integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dn hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Prinsip Objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan keperntingan, atau pengaruh tidak layak (undue influence) dari pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan pertimbangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dank ode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4. Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lain yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5. Prinsip prilaku profesional
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kode Etik IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Kode Etik IAI menegaskan tiga rerangka sebagai berikut :
1. Prinsip etika
Prinsip etika merupakan rerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Dalam Kode Etik IAI, terdapat delapan prinsip etika yaitu :
a) Tanggung jawab profesi, yaitu harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik, yaitu senantiasa bertindak dalam rerangka pelayananan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas
d) Objektivitas
e) Kompentensi dan kehati-hatian profesional,
f) Kerahasiaan, 
g) Perilaku profesional, 
h) Standar teknis, yaitu setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Aturan etika
Merupakan aturan yang harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan staf profesional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik. Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
3. Interpretasi aturan etika
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) serta mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab menurut pasal 44 PMK 17 Tahun 2008 yaitu :

  1. Akuntan Publik bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.
  2. Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh ) tahun.
  3. Akuntan Publik dan/atau KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali Akuntan Publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan dimaksud.

ETIKA DALAM PRAKTIK KONSULTAN MANAJEMEN
Proses konsultansi adalah rangkaian kegiatan dengan pendekatan analitik dalam penyediaan jasa konsultansi. Proses tersebut merupakan gabungan kegiatan perumusan sasaran yang ditentukan oleh klien, penemuan fakta, perumusan masalah atau peluang, pengkajian berbagai alternatif, penentuan usulan tindakan, penyampaian temuan, implementasi, dan penindaklanjutan. Praktisi jasa konsultansi adalah akuntan publik, yang terlibat dalam penyediaan jasa konsultansi untuk kliennya, atau siapa saja yang menyediakan jasa konsultansi untuk klien dengan mengatasnamakan akuntan publik. 

Jasa konsultansi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
1. Konsultasi (consultations).
Dalam jasa konsultasi, praktisi memberikan konsultasi atau saran profesional (professional advice) yang memerlukan respon segera, berdasarkan pada pengetahuan mengenai klien, keadaan, masalah teknis terkait, representasi klien, dan tujuan bersama berbagai pihak. 
2. Jasa Pemberian Saran Profesional (Advisory Services).
Jasa Pemberian saran yang diberikan meliputi mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. 
3. Jasa Implementasi.
Jasa Implementasi adalah mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Praktisi bertanggung jawab kepada klien dalam hal pelaksanaan dan manajemen kegiatan perikatan.
4. Jasa Transaksi.
Jasa transaksi yang diberikan praktisi adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. 
5. Jasa Penyediaan Staf dan Jasa Pendukung Lainnya. 
Untuk jenis jasa ini, fungsi praktisi adalah menyediakan staf yang memadai dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien dan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. 
6. Jasa Produk.
Jasa Produk merupakan penyediaaan suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. 
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa konsultan manajemen akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. 

Tujuan konsultan manajemen adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :

  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa konsultan sebagai profesional di bidangnya.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa konsultan manajemen harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasanya.
Salah satu bentuk jasa konsultasi manajemen adalah pemberian jasa sistem teknologi informasi untuk memproses data-data keuangan klien. Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut.
1. Par. 290.187: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan.
2. Par. 290.188: Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau Jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan keuangan untuk:
a) Mengakui tanggung jawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem pengendalian intern.
b) Menugaskan karyawan yang kompeten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c) Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi;
d) Mengevaluasi kecukupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut;
e) Bertanggung jawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan dalam atau dihasilkan oleh sistem tersebut.
3. Par. 290.189: Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau Jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.
4. Par. 290.190: Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5. Par. 290.191: Pemberian jasa profesional oleh KAP atau Jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan, dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian  manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau Jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
           
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:
a) Kecakapan Profesional.
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan dapat diselesaikan dengan kompeten dan tanggung jawab.
b) Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
Dalam setiap pelaksanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c) Perencanaan dan supervisi.
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.
d) Data relevan yang memadai.
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlah yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasional.

Standar umum tambahan untuk semua jasa konsultansi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultansi yaitu kesepakatan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a) Kepentingan klien.
Praktisi di setiap perikatan harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam kesepakatan dengan mempertahankan integritas dan objektivitas.
b) Kesepakatan dengan klien.
Praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis, dengan klien mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signfikan selama masa perikatan.
c) Komunikasi dengan klien.
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan, dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultansi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakatan dengan klien, baik lisan maupun tertulis, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu jasa.

Sumber: Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar