Selasa, 21 Mei 2013

Etika dalam Praktik Auditing dan Etika dalam Praktik Konsultan Manajemen

IFAC CODE OF ETHIC
Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Indonesia sendiri melalui organisasi profesi IAI telah mencanangkan tekadnya untuk mengadopsi standar teknis dan kode etik yang ditetapkan IFAC selambat-lambatnya tahun 2012. Untuk lebih memahami kode etik yang ditetapkan oleh IFAC ini, maka Brooks (2007) memberikan pendekatan cara memahami filosofi Kode Etik IFAC sebagai berikut:
  1. Memahami Struktur Kode Etik
  2. Memahami Kerangka Dasar Kode Etik untuk melakukan penilaian yang bijak
  3. Proses Menjamin Independensi Pikiran (independece in mind) dan Independensi   Penampilan (indepencence in appearance)
  4. Pengamanan untuk mengurangi Risiko Situasi Konflik Kepentingan.
Kerangka dasar Kode etik IFAC dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Ciri yang membedakan profesi akunta (atasan),  yaitu kesadaran bahwa kewajiban akuntan yaitu untuk melayani kepentingan publik.
  2. Harus dipahami bahwa tanggung jawab akuntan tidak secara ekslusif hanya melayani klien (dari sudut pandang akuntan publik), atu hanya melayani atasan (dari sudut pandang akuntan bisnis), melainkan melayani kepentingan publik dalam arti luas. Pengertian “publik” bagi akuntan terdiri dari atas klien, manajemen  (atasan), kreditur, investor, pemerintah, karyawan, masyarakat bisnis, dan keuangan, media masa, para pemerhati bisnis dan ekonomi, para aktivis, dan sebagainya.
  3. Tujuan (objective) dari profesi akuntan adalah memenuhi harapan profesionalisme, kinerja, dan kepentingan publik.
  4. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan empat kebutuhan dasar, yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa tertinggi, dan kerahasiaan.
  5. Keseluruhan hal tersebut hanya dapat dicapai bila profesi akuntan dilandasi oleh prinsip-prinsip parilaku fundamental, yang terdiri atas: integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
  6. Namun, prinsip-prinsip fundamental pada butir (5) hanya dapat diterapkan jika akuntan mempunyai sikap independen, baik independen dalam pikiran (independence in mind) maupun independen dalam penampilan (independence in appearance).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
Integritas. 
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Objektivitas. 
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
Kerahasiaan. 
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Independensi
Ada dua jenis independensi yamg dikenal, yaitu independensi dalam fakta (independence in fact) dan independensi dalam penampilan (independence in appearance). Untuk independensi dalam fakta, IFAC menggunakan istilah lain, yaitu independensi dalam pikiran (independece in mind). Independensi dalam pikiran adalah suatu keadaan pikiran yang memungkinkan pengungkapan suatu kesimpulan tanpa terkena pengaruh yang dapat mengompromosikan penilaian profesional, memungkinkan seorang individu bertindak berdasarkan integritas, serta menerapkan objektivitas dan skeptisme profesional.  Independensi dalam penampilan adalah penghidaran fakta dan kondisi yang sedemikian segnifikan sehingga pihak ketiga yang paham dan berfikir rasional-dengan memiliki pengetahuan akan semua informasi yang relevan, termasuk pencegahan yang diterapkan-akan tetap dapat menarik kesimpulan bahwa skeptisme profesional, objektivitas, dan integritas anggota firma, atu tim penjaminan (assurance team) telah dikompromikan. Prinsip-prinsip fundamental etika tidak dapat dinegosiasikan atau dikompromikan bila seorang akuntan ingin menjaga citra frofesinya yang luhur. 

Ancaman Terhadap Independensi
Ancaman dalam independensi dapat berbentuk:
a) Kepentingan diri (self-interest)
b) Review diri (self-review)
c) Advokasi (advocacy)
d) Kekerabatan (familiarity)
e) Intimidasi (intimidation)

Ancaman Independensi Akuntan Publik
a) Kepentingan diri (self-interest)
Kepentingan  Diri adalah wujud sifat yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga dibandingkan dengan kepentingan publik yang lebih luas. 
Contoh langsung Ancaman Kepentingan Diri untuk akuntan publik, antara lain:
  • Kepentingan keuangan dalam perusaahan klien, atau kepentingan keuangan bersama pada suatu perusaah klien.
  • Kekhawatiran berlebiahan bila kehilangan suatu klien.

Contoh langsung Ancaman Kepentingan Diri untuk akuntan bisnis, antara lain:
  • Perjanjian kompensasi insentif.
  • Penggunaan harta perusahaan yang tidak tepat.
  • Tekanan komersial dari pihak di luar perusahaan.

b) Review diri (self-review)
Contoh Ancaman Review Diri untuk akuntan publik antara lain:
  • Temuan kesalahan material saat dilakukan evaluasi ulang.
  • Pelaporan operasi sistem keuangan setelah terlibat dalam perancangan dan implementasi sistem tersebut.

Salah contoh Ancaman Review Diri untuk akuntan bisnis, yaitu keputusan bisnis atau data yang sedang ditinjau oleh akuntan frofesional yang sama yang membuat keputusan bisnis atau penyiapan data tersebut.

c) Advokasi (advocacy)
Ancaman Advokasi dapat timbul bila akuntan profesional endukung suatu posisi atau pendapat sampai titik dimana objektivitas dapat dikompromikan.
Contoh langsung ancaman untuk akuntan publik antara lain :
  • Mempromosikan saham perusahaan publik dari klien, dimana perusahaan tersebut merupakan klien audit.
  • Bertindak sebagai pengacara (penasihat hukum) untuk klien penjaminan dalam suatu litigasi atau perkara perselisihan dengan pihak ketiga.

d) Kekerabatan (familiarity)
Ancaman kekerabatan timbul dari kedekatan hubungan sehingga akuntan profesional menjadi terlalu bersimpati terhadap kepentingan orang lain yang mempunyai hubungan dekat dengan akuntan tersebut. Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan publik, antara lain:
  • Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang direktur atau pejabat perusahaan klien.
  • Anggota tim mempunyai hubungan keluarga dekat dengan seorang karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan segnifikan terhadap pokok dari penugasan.

Contoh langsung Ancaman Kekerabatan untuk akuntan bisnis, antara lain:
  • Hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang mempunyai pengaruh pada keputusan bisnis.
  • Penerimaan hadiah atau perlakuan khusus, kecuali nilainya tidak segnifikan.

e) Intimidasi (intimidation)
Ancaman Intimidasi dapat timbul jika akuntan profesional dihalang untuk bertindak objektif, baik secara nyata maupun dipersepsikan. Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Publik, antara lain:
  • Diancam dipecat atau diganti dalam hubungannya dengan penugasan klien.
  • Diancam dengan tuntutan hukum.
  • Ditekan secara tidak wajar untuk mengurangi ruang lingkup pekerjaan dengan maksud untuk mengurangi fee.

Contoh Ancaman Intimidasi untuk Akuntan Bisnis, antara lain:
  • Ancaman pemecatan akuntan profesional dalam bisnis atau anggota keluarga dekat atas ketidaksetujuan penerapan prinsip akuntansi atau cara penerapannya.
  • Seseorang yang mempunyai kepribadian yang dominan berusaha memengaruhi proses pengambilan keputusan

Pengamanan terhadap Ancaman
Ada dua kategori pokok pengamanan terhadap Ancaman Independensi, yaitu:
a. Pengamanan melalui profesi, legislasi, atau regulasi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang termasuk hal tersebut antara lain:
  • Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
  • Persyaratan pengembangan profesi berkelanjutan.
  • Prosedur pemantauan dan pendisiplinan profesi atau peraturan.
  • Review eksternal oleh pihak ketiga yang berwenang atas laporan, pemberitahuan, komunikasi, dan informasi yang dihasilkan oleh akuntan profesional.
b. Pengamanan lingkungan kerja 
Hal tersebut bisa sangat bervariasi dan luas, bergantung pada keadaan di tempat kerja. Beberapa contoh pengamanan akuntan publik antara lain:
1. Pengamanan di kantor firma dalam arti luas:
  • Dukungan kepemimpinan (pemimpin yang taat pada perinsip dan mengedepankan kepentingan umum).
  • Mempublikasikan berbagai kebijakan dan prosedur untuk mendorong komunikasi antar staf dengan staf senior tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika 

2. Pengamanan perikatan khusus di lingkungan kerja:
  • Melibatkan tambahan seorang akuntan profesional untuk meninjau pekerjaan yang dilakukan atau memberi nasihat yang diperlukan.
  • Konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komite direktur independen, badan pengatur, atau akuntan profesional lain.
  • Rotasi staf senior dari tim penugasan penjaminan 

3. Pengamanan di dalam sistem dan prosedur lain:
  • Penunjukan firma diratifikasi oleh pihak selain manajemen.
  • Klien memiliki karyawan yang kompeten.
  • Klien memiliki tata kelola korperasi yang dapat memberikan pengawasan dan komunikasi yang memadai terkait dengan jasa-jasa firma.

Pengamanan ancaman di tempat kerja untuk akuntan bisnis, antara lain:
  • Penerapan struktur pengawasan korporasi (corporate oversight or oversight structure).
  • Pedoman kode etik perilaku organisasi
  • Komunikasi tepat waktu tentang berbagai kebijakan dan prosedur termasuk perubahannya ke seluruh karyawan disertai pelatihan dan pendidikan yang memadai tentang kebijakan prosedur yang ada.

KODE ETIK IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. 
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
  1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
  4. Obyektifitas: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasaprofesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku profesional: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
  8. Standar teknis: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.


KODE ETIK IAPI
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan antara draf  Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 
  1. Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf. 
  2. Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 
  3. Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya,
  4. Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 
  5. Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.

Aturan Etika IAPI
100 Independensi, integritas, dan objektivitas
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
200 Standar umum dan prinsip akuntansi
201 Standar Umum
202 Kepatuhan terhadap Standar
203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
300 Tanggung jawab kepada klien
301 Informasi Klien Yang Rahasia
302 Fee profesional
400 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
401 Taggung jawab kepada reken seprofesi
402 Komunikasi antar rekan seprofesi403 perikatan atestasi  
500 Tanggung jawab dan praktik lainnya
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan
502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
503 Komisi dan Fee Referal
504 Bentuk Organisasi dan KAP

KODE ETIK IAI KASP
Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
  1. Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
  3. Berpandangan obyektif.
  4. Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.

Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu: 
  1. bekerja dengan standar profesi yang tinggi, 
  2. mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan 
  3. mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat. 

Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
  2. Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
  3. Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.  Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta  penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri. 

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN LAINNYA 
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”.Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
  1. Akuntan Publik, merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  2. Akuntan Manajemen, merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan 
  3. Akuntan Pendidik, merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
  4. Akuntan Internal, adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  5. Konsultan SIA / SIM, salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.
  6. Akuntan Pemerintah, adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.


SARBANES – OXLEY ACT (SOX) 
Sox adalah sebuah landasan hukum yang disahkan pada 23 Januari 2002 oleh Kongres Amerika Serikat. Undang-undang ini dikenal sebagai Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002 atau Undang-undang perlindungan investor dan pengaturan akuntansi perusahaan publik yang seringkali disebut Sox atau Sarbox. Sox lahir sebagai bentuk tindakan penanggulangan pemerintah AS terhadap sejumlah skandal yang menimbulkan krisis kepercayaan para investor. 
Sebagai usaha dalam mengembalikan kepercayaan pihak investor dalam pasar modal, Sox mengatur kebijakan dalam perusahaan publik yang meliputi : 
  1. Pengembangan tatakelola perusahaan yang baik. 
  2. Pembaruan akuntansi. 
  3. Penyusunan tatacara penyingkapan informasi keuangan yang transparan. 
  4. Pengungkapan hasil kerja yang dicapai manajemen. 
  5. Penegakan kode etik pejabat di bidang keuangan. 
  6. Pembatasan kompensasi bagi pihak eksekutif. 
  7. Pemberlakuan komite audit independen. 
  8. Penegasan tanggungjawab para anggota dewan komisaris, direksi dan komite audit. 

Sox mengakibatkan dibentuknya PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang independen dan penuh waktu bekerja di bawah SEC (Security and Exchange Commission) mengawasi firma akuntan publik dan mengeluarkan standar yang berhubungan dengan akuntansi dan proses audit. PCAOB juga berperan sebagai penegak hukum terhadap corporate fraud dan memberikan perlindungan terhadap whistleblower (istilah yang diberikan kepada pegawai atau seseorang yang mengadukan penyimpangan).
Sox terdiri atas 11 judul utama dengan 64 pasal, terdapat 2 pasal pada Sox yang menjadi acuan dalam proses audit dan pengendalian internal pelaporan keuangan. Pasal-pasal tersebut adalah : 
Pasal 302 Corporate Responsibility for Financial Reports 
Pasal ini menunjukan perlunya CEO (Chief Exec utive Officer) dan CFO (Chief Financial Officer) atau sederajat secara personal melakukan pengesahan terhadap sah atau tidaknya laporan keuangan perusahaan dan memastikan tidak ada salah saji materi dan bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan pengendalian intern laporan keuangan tersebut. 
Pasal 404 Management Assessment of Internal Control 
Pasal ini meliputi proses pengesahan (attestation ) serta penilaian ( assessment) dari kendali pelaporan keuangan mencakup pengaturan dan penegakan struktur serta prosedur pelaksanaan kontrol yang tepat bagi setiap perusahaan. 

Sumber: Berbagai sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar